

Singingi Hilir, RIAUMADANI.com - Polres Kuansing berhasil menangkap Seorang diduga bandar Narkoba jenis Sabu, bernama Alfitra Afsi (37), hasil dari Pengembangan penangkapan penggunaan sabu Bernama Pariono (38), berada di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Terkait dengan penangkapan ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Kuansing AKP. Lumban G Toruan Kepada Wartawan, 31/7/2018.
" Yaa, Pada hari Senin tanggal 30 juli 2018 sekira pukul 18.30 wib di Desa Sungai Paku Kecamatan. Singingi Hilir, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing telah melakukan pengamanan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika gol-I jenis Sabu, dan juga barang bukti" papar Lumban
*DASAR* :
LP Nomor : LP.A / 118 / VII / 2018 / SPKT Polres Kuansing Tgl 31 juli 201
Barang bukti yang di dapat dari pelaku Alfitra berupa, 1 Paket sedang plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 5 Paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 Unit Handphone merk samsung warna putih, 1 Unit Handphone merk Samsung J1 warna Hitam, 1 buah botol (Bong), 2 buah kaca Pirex, 2 buah mancis, 1 (satu) Buah Jarum, 1 bungkusan plastik, Berat kotor narkotika jenis sabu : 1,48 gram.
Lumban menceritakan dari kronogis penangkapan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kanit Idik IPDA. Riduan Butar-Butar, SH melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka A.n Pariono
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Melakukan Pengembangan terhadap tersangka dan Sekira Pukul 18.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Tersangka A.n ALFITRA AFSI Bin ALWIS disebuah pondok yang mana tersangka pada saat itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu
Dan pemilik dari barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian pada penangkapan tersangka PARIONO BIN SUMITRO.
Selanjutnya pada saat penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu terdiri dari 1 (satu) paket sedang 5 (lima) paket kecil.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut.
*Tindakan Yang Dilakukan* :
- Membawa Tsk Ke Polres Kuansing.
- Memeriksa saksi - saksi.
- Menyita Barang bukti.
- Melengkapi adm penyelidikan dan penyidikan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakkan dengan hukuman berdasarkan pasala yang dilangar yaitu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. M~U
Editor | : | |
Kategori | : | Kuansing |





01
02
03
04
05



