Teluk Kuantan,  RIAUMADANI.com - Seorang Pria Bernama Jito (41) Diamankan Polisi diduga sebagai pekerja dompeng Penamba" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Peti
Seorang Pelaku Pekerja Dompeng Diamankan Polisi
Selasa 31 Juli 2018, 01:47 WIB
Seorang Pria Bernama Jito (41) Diamankan Polisi diduga sebagai pekerja dompeng Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Panangkapan ini terjadi Senin, 29/7/2018. sekira pukul 13:30 WIB. 
Teluk Kuantan,  RIAUMADANI.com - Seorang Pria Bernama Jito (41) Diamankan Polisi diduga sebagai pekerja dompeng Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), Panangkapan ini terjadi Senin, 29/7/2018. sekira pukul 13:30 WIB. di Sungai Piudang, Desa Pintu Gobang kari, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Terkait penangkapan ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Kuansing AKP.  Lumban G Toruan Kepada Wartawan " anggota Opsnal mendapatkan informasi bahwa di Desa Pintu Gobang Kari ada aktivitas PETI" Cerita Lumban.

Lumban menjelaskan tanpa tunggu lama Setelah mendapatkan informasi tersebut team opsnal Satuan Reserse Kriminal langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

" yaa,  team berhasil mengamankan 1 (satu) org laki laki yang di duga pelaku tindak pidana PETI,  sedangkan pekerja lain nya berhasil melarikan diri" jelasnya.

Team Reskrim  juga dapat mengumpulkan barang bukti berupa.

1. 1 unit mesin merek dompeng.
2. 1 unit keong penyedot material.
3. 4 karpet penyaring butiran kalam bercampur emas.
4. 1 buah peralon.
5. 1 buah spiral
6. Air raksa satu botol kecil.

Untuk melakukan proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing.  M~U




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top