Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Kasus Perekrutan Tenaga RTK
Ini Pernyataan Tegas Hermiati Terkait Kasus Perekrutan Tenaga RTK di Kampar
Senin 30 Juli 2018, 13:31 WIB
Hermiati anggota DPRD Kampar
BANGKINANG KOTA, RIAUMADANI.com - Anggota DPRD Kampar dari Fraksi Golkar merasa heran dan menpertanyakan apa dasar dan mengapa Temaga Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) di Kabupaten Kampar sesuai petunjuk teknis dan aturan Kemenkes tidak diambil dari ASN, THL atau TKS yang ada, mengapa harus merekrut tenaga baru yang jelas - jelas melanggar aturan.

Ungkapan ini disampaikan Hermiati anggota Komisi I ini usai menghadiri hearing yang kesekian kalinya antara tenaga RTK, GPPI,Dinas Kesehatan dengan lintas Komisi di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin tanggal 30 Juli 2018.
 
Dikatakan Hermiati, kita pun heran kok Kadis Kesehatan yang lama mengatakan alasan perekrutan ini di karenakan tingginya angka kematian Ibu dan Anak di Kampar sehingga  harus melanggar Juknis dan aturan yang ada, apakah di Papua dan Indonesia Timur lainnya angka kematian Ibu dan Anak tidak tinggi ?
Toh mereka tidak melanggar Juknis dan aturan yang ada," jelasnya.

"Sebenarnya kita kasihan melihat adek - adek kita yang menjadi korban kasus perekrutan tenaga RTK yang Ilegal ini," imbuhnya.

Ditambahkannya,"agar kasus ini dibuka terang benderang dan bisa mengungkap dalang dibalik semua ini, saya sangat setuju kasus ini diusut tuntas,"tegasnya.

"Dari data awal yang disampaikan adek - adek RTK ini, pada tahun 2016 ada 78 tenaga RTK dan 31 tenaga penunggu Rumah tunggu Kelahiran dan ini yang diketahui mantan Kabid Yankes serta entah apa dasarnya ditahun 2017 bertambah 63 orang, berarti ada perekrutan baru lagi, serelah kita konfirmasi ke mantan Kabid tersebut beliau mengatakan tidak mengetahui hal tersebut dan disaat ini diusulkan kepada saya, saya menolaknya,"ucap Hermiati mengulanigi apa yang disampaikan mantan Kabid tersebut.

Menurut Herniati sesuai Juknis dan aturan yang berlaku honor arau transport mereka ini tidak boleh dibayarkan, untuk itu kita akan mencarikan solusi dengan  berkonsultasi dengan Kabag Hukum dan ini boleh dibayarkan berdasarkan SK mereka sebelumnya apa iru sebagai THL atau TKS," pungkasnya.

(And)



Editor : Dirman
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top