BANGKINANG KOTA,RIAUMADANI.com  - Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang terdiri dari Satpol PP, Polres dan Kodim 0313 K" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
RAZIA TIM YUSTISI KAMPAR
Tim Yustisi Kampar Lakukan Penertiban Galian C di 3 Kecamatan
Jumat 27 Juli 2018, 02:18 WIB
Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang terdiri dari Satpol PP, Polres dan Kodim 0313 KPR melakukan operasi penertiban usaha Galian C dan Tanah timbun di tiga Kecamatan, Tambang, Kampa dan Tapung, Rabu (25/7/2018).
BANGKINANG KOTA,RIAUMADANI.com  - Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang terdiri dari Satpol PP, Polres dan Kodim 0313 KPR melakukan operasi penertiban usaha Galian C dan Tanah timbun di tiga Kecamatan, Tambang, Kampa dan Tapung, Rabu (25/7/2018).

Operasi penertiban ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak daerah serta Restribusi daerah.

Kepada awak media Kasatpol PP Kampar Hambali melalui Kabid Penegakan Perda Elfauzan Kamis (26/7/2018)  mengungkapkan," untuk di Kecamatan Tambang kita mengunjungi tiga titik lokasi, namun setibanya kita disana tak ada ditemui aktifitas," katanya.

Sedangkan di Kecamatan Kampa kita menjumpai satu titik lokasi yang sedang beroperasi yaitu di Desa Pulau Birandang, untuk itu kita lakukan pemberhentian sementara dengan menyegel satu unit alat berat (Escavator) diketahui pemiliknya bernama Usman.

Sementara itu di Kecamatan Tapung tepatnya di Desa Karya Indah ada lima lokasi yang di datangi Tim Yustisi dan ditemukan empat lokasi yang melakukan aktifitas, 
kemudian kita melakukan penyegelan alat berat (Escavator) yang ada dilokasi tersebut sedangkan pemiliknya tidak ditemukan ditempat" terang Fauzan.

Dan yang satu lokasi lagi dengan pemilik yang diketahui dengan sapaan Pak guru Tim tak bisa masuk kedalam karena jalan masuk ditutupi gundukan tanah oleh pemiliknya," imbuhnya.

Ditambahkan Fauzan,  penertiban ini bersifat non Yustisial dengan pendekatan persuasif yang tegas, kita menunggu itikad baik pemilik untuk datang membuat pernyataan untuk mengurus izinnya mulai dari tingkat Desa sampai Kecamatan hingga ke Provinsi karena penerbitan izin Galian C ini berada di Provinsi.

"Sehingga dengan memiliki izin para pemilik Galian C dan tanah timbun ini harus membayar Pajak daerah maupun Retribusi daerah  di Kabupaten Kampar," jelasnya.

Kedepanya semua dunia usaha akan kita tertibkan dan kita himbau agar mengurus  perizinan yang dipersyaratkan terhadap usaha yang dimilikinya.

Dengan demikian penerimaan Pajak daerah maupun Retribusi daerah lebih maksimal  di Kabupaten Kampar. Hal ini sejalan dengan himbauan bapak Bupati kita, mari berusaha dan menanamkan investasi di Kampar urus izinnya sesuai peraturan yang ada," pungkasnya.

(and) 



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top