MANTAN KORUPTOR
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
KPU Riau Minta Parpol Ganti Caleg Mantan Koruptor
Kamis 26 Juli 2018, 23:26 WIB
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nurhamin meminta partai politik melakukan perbaikan daftar calon anggota legislatif, terutama yang terindikasi mantan Napi Kasus Korupsi atau Koruptor.
Hal ini perlu ditindaklanjuti segera ,aetelah diumumkannya nama-nama bacaleg hasil indentifikasi yang pernah menjadi terpidana korupsi oleh Bawaslu RI.
"Sesuai dengan pakta integritas kita memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengganti calegnya yang tidak memenuhi persyaratan," ujar Nurhamin pada Kamis (26/7/2018).
Nurhamin mengatakan juga bahwa pihaknya tidak ingin mengumumkan nama-nama tersebut ke publik. Karena masih ada waktu perbaikan yakni pada 31 Juli 2018.
Selain itu dari rilis Bawaslu tersebut pihaknya akan melakukan penelusuran ke tiap Pengadilan di daerah. "Jika masih dalam daftar DCS masih bisa diperbaiki. Namun jika sudah menjadi DCT, maka namanya langsung dicoret tanpa ada perbaikan," papar Nurhamin.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan terdapat 199 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Mereka didaftarkan partai politik masing-masing untuk berkontestasi pada Pileg 2019.
Dari 199 itu rinciannya, yakni 30 eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 11 provinsi, 148 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 93 kabupaten, dan 21 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 12 kota, termasuk di Riau.(TIS/MCR)
Hal ini perlu ditindaklanjuti segera ,aetelah diumumkannya nama-nama bacaleg hasil indentifikasi yang pernah menjadi terpidana korupsi oleh Bawaslu RI.
"Sesuai dengan pakta integritas kita memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengganti calegnya yang tidak memenuhi persyaratan," ujar Nurhamin pada Kamis (26/7/2018).
Nurhamin mengatakan juga bahwa pihaknya tidak ingin mengumumkan nama-nama tersebut ke publik. Karena masih ada waktu perbaikan yakni pada 31 Juli 2018.
Selain itu dari rilis Bawaslu tersebut pihaknya akan melakukan penelusuran ke tiap Pengadilan di daerah. "Jika masih dalam daftar DCS masih bisa diperbaiki. Namun jika sudah menjadi DCT, maka namanya langsung dicoret tanpa ada perbaikan," papar Nurhamin.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan terdapat 199 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Mereka didaftarkan partai politik masing-masing untuk berkontestasi pada Pileg 2019.
Dari 199 itu rinciannya, yakni 30 eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 11 provinsi, 148 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 93 kabupaten, dan 21 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 12 kota, termasuk di Riau.(TIS/MCR)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham