BANGKINANG KOTA,RIAUMADANI.com - Karena surat teguran pertama dan kedua tidak diindahkan pemilik Warung Remang - Remang/Cafe" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
SATPOL PP KAMPAR
Tidak indahkan surat teguran, Satpol PP kampar Akan Tutup Paksa Warung Remang - Remang Kelok Indah
Rabu 25 Juli 2018, 09:09 WIB
Karena surat teguran pertama dan kedua tidak diindahkan pemilik Warung Remang - Remang/Cafe yang berlokasi di Kelok Indah XIII Koto Kampar dan di Kecamatan Bangkinang, 
BANGKINANG KOTA,RIAUMADANI.com - Karena surat teguran pertama dan kedua tidak diindahkan pemilik Warung Remang - Remang/Cafe yang berlokasi di Kelok Indah XIII Koto Kampar dan di Kecamatan Bangkinang, Satpol PP Kampar akan melayangkan surat teguran terakhir dan akan melakukan tutup paksa bagi Warung/Cafe yang membandel.

Dikatakan Kasa Pol PP Kampar Hambali melalui Kabid Penegakan Perda Elfauzan saat ditemui diruang kerjanya," saat kita menyampaikan surat teguran pertama 11 Juli lalu petugas menemukan 13 titik lokasi di daerah Kelok Indah dan 4 titik lokasi di Kecamatan Bangkinang," terangnya.

Di surat teguran pertama kita sydah barengi dengan Perda terbaru no.8 tahun 2017 tentang Pekat lengkap dengan sanksi tegas bagi pemilik Warung/Cafe yang membandel," imbuhnya.

"Namun setelah kita berikan waktu selama satu minggu agar pemilik warung bisa menutup warungnya sendiri, tidak digubris maka kita layangkan surat teguran kedua tanggal 18 Juli dan diterima pemilik warung/Cafe tanggal 20 Juli kemarin dan Petugas menemukan penambahan dua titik lagi di daerah Kelok Indah menjadi 15 titik lokasi,"jelasnya.

Dilanjutkan Fauzan, sesuai SOP kita jika surat teguran kedua ini tidak diindahkan juga maka kita akan melayangkan surat teguran ketiga atau yang terakhir kita akan berkoordinasi dengan Tim Yustisi dan akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan tutup paksa," tandasnya 

(and) 



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top