Tambang, RIAUMADANI.com - Tak Kantongi izin Minimarket Alfamart yang berlokasi di jalan lintas Bangkinang – Pekanbaru tepa" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
SATPOL PP KAMPAR
Tak Kantongi Izin, alfamart Rimbo Panjang Disegel Satpol PP Kampar
Selasa 24 Juli 2018, 10:51 WIB
Tak Kantongi izin Minimarket Alfamart yang berlokasi di jalan lintas Bangkinang – Pekanbaru tepatnya di Desa Rimbo Panjang depan SPBU Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Selasa (24/7/2018) 
Tambang, RIAUMADANI.com - Tak Kantongi izin Minimarket Alfamart yang berlokasi di jalan lintas Bangkinang – Pekanbaru tepatnya di Desa Rimbo Panjang depan SPBU Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Selasa (24/7/2018) disegel Satpol PP.

Hadir dalam penertiban ini, Elfauzan Kabid Penegakan Perda, Firdaus Aljumri,M.Si Kasi Penyidikan dan anggota yang didampingi Camat Tambang Alkausar serta Babinsa.

Dikatakan Kasat Pol PP Kampar Hambali melalui Kabid Penegakan Perda Elfauzan saat ditemui diruang kerjanya Selasa siang (24/72018) menyampaikan,” sebelumnya Alfamart di Desa Rimbo Panjang ini sudah pernah ditertibkan oleh Camat Tambang dan Satpol PP kecamatan pada bulan Maret lalu,” jelas Fauzan.

“Dengan konsekuensinya pihak Alfamart tersebut harus segera mengurus perizinan yang berlaku, ini sesuai dengan surat pernyataan bahwa mereka akan mengurus segala perizinan dalam waktu 30 hari kerja.

Namun hingga saat ini sudah empat bulan mereka tak ada beritikad baik, oleh karena itu pada hari ini kami lakukan penyegelan,” imbuhnya.

Ditambahkan Fauzan, sebelum penertiban ini kami sudah berkoordinasi dengan DPM PTSP dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, mereka menjelaskan bahwa mini market Alfamart ini tidak memiliki izin sama sekali,” terangnya.

Sesuai dengan himbauan Bupati Kampar kepada semua pelaku usaha yang ingin beroperasi di Kampar, silahkan. Namun silahkan urus izin sesuai dengan aturan yang berlaku dan kita tak pernah menghambat setiap orang untuk berinvestasi di Kabupaten Kampar,” tutupnya

(and) 



Editor :
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top