
Penertiban Warung/Cafe Tak Berizin
Operasi Satpol PP Kabupaten Kampar diwilayah Kampar Kiri dan Gunung Sahilan
Satpol PP Kampar Akam Tutup Warung/Cafe yang Tak Miliki Izin di Serantau Kampar Kiri
Minggu 22 Juli 2018, 06:30 WIB

KAMPAR KIRI, RIAUMADANI. com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar yang bertugas diwilayah Kecamatan Gunung Sahilan dan Kecamatan Kampar Kiri melayangkan Surat Teguran yang ditujukan kepada Pemilik Usaha Warung Hiburan/Cafe di wilayah tugasnya.
Adapun Warung Hiburan/Cafe yang beraktifitas diwilayah Kampar Kiri dan Gunung Sahilan ini sebanyak lebih kurang 7 (tujuh) tempat usaha warung hiburan/cafe yang aktif.
Diketahui Tim dari Kesatuan Polisi Pamong Praja Pemkab Kampar yang bertugas di dua kecamatan ini dibagi menjadi dua regu dalam mensosialisasikan serta melayangkan surat teguran tersebut, diantaranya Regu Satpol PP Kec.Gunung Sahilan yang dikomandoi oleh Muhammad Ayyub dan Regu Satpol PP dari Kec.Kampar Kiri dikomandoi oleh Taufik Hidayat SE.
Kegiatan ini dilaksanakan Sabtu (21/7/2018) Malam dengan menyisir setiap warung hiburan cafe yang ada diwilayah tersebut dan dalam melayangkan surat teguran dari Satpol PP Kab.Kampar yang ditembuskan kepada Bupati Kampar, DPRD Kampar, Forkopimda, Kapolsek dan Camat se-tempat ini juga sertai dengan tanda terima surat teguran tersebut yang ditanda tangani pihak pemilik atau yang mewakili dari tempat hiburan cafe itu.
Dijelaskan Komandan Regu dari Kec.Gunung Sahilan, Muhammad Ayyub kepada wartawan, "didalam surat teguran itu termaktub dalam penertiban tempat hiburan, warung dan cafe di Kab.Kampar sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Bahwa tempat usaha mereka tersebut tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan oleh Pemkab Kampar, maka dari itu mereka diminta untuk menutup kegiatan usahanya tersebut terhitung 7 hari sejak diserahkannya surat teguran ini pada Sabtu malam (21/7)." tambah Ayyub.
Lanjut Anggota Satpol PP Kab.Kampar dari Kec. Gunung Sahilan ini membeberkan, "jika ini tidak diindahkan, maka akan dilaksanakan eksekusi atau pembongkaran tempat usaha warung hiburan cafe oleh Tim Yustisi Kab.Kampar." pungkasnya.
"Untuk usaha warung hiburan cafe wilayah gunsai dan kampar kiri menerima surat teguran tersebut dengan baik, Tak ada pemilik usaha yang tidak mau menerima ataupun protes, dan telah menandatangani tanda terima surat tegurannya." ujar Satpol PP Kec.Gunung Sahilan ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kab.Kampar, Hambali SE MH ketika dikonfirmasi oleh wartawan terkait Surat Teguran terhadap Usaha Warung Hiburan dan Cafe, ia mengatakan, "kita layangkan surat teguran, bentuk upaya persuasif !. Teguran 1 sampai dengan Teguran 3 tak d indahkan, baru kita tindak...!!" Tegas Kasatpol PP Kab.Kampar via WhatsAppnya di nomor 08126889xxxx.
(And)
Editor | : | Dirman |
Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan