Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development [IMD] R Adnan menilai 6 paket pekerjaan di PT Perkebunan Nusantara [PTPN] V Riau sebesa" />
Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Lelang proyek PTPTN V
6 Proyek PT.Mega Mulya Mas di PTPN V Riau Dinilai Non Prosedural
Senin 20 Oktober 2014, 02:07 WIB
PTPN V RIAU

6 Paket Lelang di PTPN V Riau Dinilai Non Prosedural

PEKANBARU, Riaumadani. com - Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development [IMD] R Adnan menilai 6 paket pekerjaan di PT Perkebunan Nusantara [PTPN] V Riau sebesar Rp19,53 miliar pada tahun 2013 tidak prosedural dalam proses lelang.
 
"Kita sudah mempertanyakan hal ini kepada Direktur Utama (Dirut) PTPN V tetapi tidak ada tanggapan. Kemarin terpaksa kita kirimkan surat somasi terbuka kepada pimpinan BUMN tersebut," ujar R Adnan pada wartawan, Sabtu [18/10/2014].
 
Menurut Adnan, surat somasi itu berisikan jika dalam tempo 3 kali 24 jam belum ada juga respon dari surat pertama yang mempertanyakan prosedural lelang 6 paket pekerjaan tadi, IMD terpaksa membawa persoalan itu ke ranah hukum, baik berupa gugatan pidana maupun perdata.
 
Dalam surat yang ditujukan kepada Dirut PTPN V, IMD mempertanyakan alasan  dimenangkannya PT Mega Mulya Mas untuk mengerjakan 6 paket proyek senilai Rp19.535.294.697,- Karena perusahaan yang beralamat di Jalan Murni/Warga nomor 12 Medan, Sumatera Utara ini tidak memenuhi persyaratan.
 
Salah satunya, PT Mega Mulya Mas dianggap melanggar Fakta Integritas dengan mamasukkan dokumen yang tidak benar. Sebab, faktanya Sertifikat Badan Usaha [SBU] perusahaan ini sudah tidak berlaku lagi sejak 2013, sebagaimana yang dikuatkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi [LPJK] Daerah Riau.
 
"Dalam SBU yang tidak berlaku lagi itu, di bagian depan asosiasinya tertera Gapensi, sedangkan di bagian belakang tercantum Gapeknas. Adalah hal yang tak lumrah, dalam satu SBU terdapat dua asosiasi jasa kontruksi di bidang yang sama,"" pungkasnya.
 
Menanggapi hal ini Kaur Humas PTPN 5 Friando Panjaitan saat di hubungi via ponselnya, Sabtu [18/10/2014] membantah tuduhan LSM IMD tersebut.

Ia mengatakan tudingan LSM yang dialamatkan kepada pihaknya tersebut tidak benar terjadi, dengan alasan permasalahan tersebut sudah pernah di jelaskan pihak manajemen kepada LSM dan media.

"Permasalahan ini sebenarnya sudah berulang kali kami jelaskan baik pada LSM atau pun Media. Bahwa tudingan tersebut tidak benar terjadi demikian, semuanya sudah sesuai prosedur dalam proses lelang," jawab Friando Panjaitan singkat seraya mengakhiri perbincangan.**




Editor : TIS-RE
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top