Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development [IMD] R Adnan menilai 6 paket pekerjaan di PT Perkebunan Nusantara [PTPN] V Riau sebesa" />
Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Lelang proyek PTPTN V
6 Proyek PT.Mega Mulya Mas di PTPN V Riau Dinilai Non Prosedural
Senin 20 Oktober 2014, 02:07 WIB
PTPN V RIAU

6 Paket Lelang di PTPN V Riau Dinilai Non Prosedural

PEKANBARU, Riaumadani. com - Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development [IMD] R Adnan menilai 6 paket pekerjaan di PT Perkebunan Nusantara [PTPN] V Riau sebesar Rp19,53 miliar pada tahun 2013 tidak prosedural dalam proses lelang.
 
"Kita sudah mempertanyakan hal ini kepada Direktur Utama (Dirut) PTPN V tetapi tidak ada tanggapan. Kemarin terpaksa kita kirimkan surat somasi terbuka kepada pimpinan BUMN tersebut," ujar R Adnan pada wartawan, Sabtu [18/10/2014].
 
Menurut Adnan, surat somasi itu berisikan jika dalam tempo 3 kali 24 jam belum ada juga respon dari surat pertama yang mempertanyakan prosedural lelang 6 paket pekerjaan tadi, IMD terpaksa membawa persoalan itu ke ranah hukum, baik berupa gugatan pidana maupun perdata.
 
Dalam surat yang ditujukan kepada Dirut PTPN V, IMD mempertanyakan alasan  dimenangkannya PT Mega Mulya Mas untuk mengerjakan 6 paket proyek senilai Rp19.535.294.697,- Karena perusahaan yang beralamat di Jalan Murni/Warga nomor 12 Medan, Sumatera Utara ini tidak memenuhi persyaratan.
 
Salah satunya, PT Mega Mulya Mas dianggap melanggar Fakta Integritas dengan mamasukkan dokumen yang tidak benar. Sebab, faktanya Sertifikat Badan Usaha [SBU] perusahaan ini sudah tidak berlaku lagi sejak 2013, sebagaimana yang dikuatkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi [LPJK] Daerah Riau.
 
"Dalam SBU yang tidak berlaku lagi itu, di bagian depan asosiasinya tertera Gapensi, sedangkan di bagian belakang tercantum Gapeknas. Adalah hal yang tak lumrah, dalam satu SBU terdapat dua asosiasi jasa kontruksi di bidang yang sama,"" pungkasnya.
 
Menanggapi hal ini Kaur Humas PTPN 5 Friando Panjaitan saat di hubungi via ponselnya, Sabtu [18/10/2014] membantah tuduhan LSM IMD tersebut.

Ia mengatakan tudingan LSM yang dialamatkan kepada pihaknya tersebut tidak benar terjadi, dengan alasan permasalahan tersebut sudah pernah di jelaskan pihak manajemen kepada LSM dan media.

"Permasalahan ini sebenarnya sudah berulang kali kami jelaskan baik pada LSM atau pun Media. Bahwa tudingan tersebut tidak benar terjadi demikian, semuanya sudah sesuai prosedur dalam proses lelang," jawab Friando Panjaitan singkat seraya mengakhiri perbincangan.**




Editor : TIS-RE
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top