Perda Sampah Sanksi Pidana dan denda Rp. 2,5 juta
Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan
Sampah dengan tindakan tegas apabila tertangkap tangan diberi sanksi
berupa pidana dan denda sebesar Rp2,5 Juta,
Perda Sampah Mulai Berlaku Agustus, Pemko Pekanbaru Bakal Sebar CCTV
Sabtu 14 Juli 2018, 23:13 WIB
Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan
Sampah dengan tindakan tegas apabila tertangkap tangan diberi sanksi
berupa pidana dan denda sebesar Rp2,5 Juta,
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Pemerintah Kota Pekanbaru gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Hal ini menyusul akan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dimana pelaku pembuang sampah sembarangan bakal dikenai denda cukup besar.
"Selama bulan Juli ini kita akan terus mensosialisasikan kepada khalayak umum agar membuang sampah pada Jam 20.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB dan pada tempat yang sudah ditentukan," kata Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Sabtu (14/7/2018).
Dikatakan Zulfikri, Pemko Pekanbaru akan membentuk tim yustisi dan satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari berbagai instansi terkait dan memiliki fungsi untuk memberikan sanksi kepada oknum masyarakat yang tidak patuh agar himbauan Pemko Pekanbaru.
"Karena mulai tanggal 1 Agustus 2018, tim yustisi dan satuan tugas akan melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dengan tindakan tegas apabila tertangkap tangan diberi sanksi berupa pidana dan denda sebesar Rp2,5 Juta," ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, untuk memantau oknum masyarakat yang masih melanggar Perda nomor 8 tahun 2014 tersebut, Pemko Pekanbaru akan menyebar CCTV di beberapa wilayah di Kota Pekanbaru dengan terfokus pada beberapa titik rawan tumpukan sampah.
"Untuk itu kami berharap agar informasi ini agar dapat diberitahukan kepada warga yang berdomisili di kota pekanbaru, khusunya buat keluarga, saudara, tetangga, sahabat dan lingkungan sekitar kita agar tidak membuang sampah sembarang tempat," pungkasnya.(Tis/mcr)
Hal ini menyusul akan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dimana pelaku pembuang sampah sembarangan bakal dikenai denda cukup besar.
"Selama bulan Juli ini kita akan terus mensosialisasikan kepada khalayak umum agar membuang sampah pada Jam 20.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB dan pada tempat yang sudah ditentukan," kata Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Sabtu (14/7/2018).
Dikatakan Zulfikri, Pemko Pekanbaru akan membentuk tim yustisi dan satuan tugas (Satgas) yang terdiri dari berbagai instansi terkait dan memiliki fungsi untuk memberikan sanksi kepada oknum masyarakat yang tidak patuh agar himbauan Pemko Pekanbaru.
"Karena mulai tanggal 1 Agustus 2018, tim yustisi dan satuan tugas akan melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dengan tindakan tegas apabila tertangkap tangan diberi sanksi berupa pidana dan denda sebesar Rp2,5 Juta," ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, untuk memantau oknum masyarakat yang masih melanggar Perda nomor 8 tahun 2014 tersebut, Pemko Pekanbaru akan menyebar CCTV di beberapa wilayah di Kota Pekanbaru dengan terfokus pada beberapa titik rawan tumpukan sampah.
"Untuk itu kami berharap agar informasi ini agar dapat diberitahukan kepada warga yang berdomisili di kota pekanbaru, khusunya buat keluarga, saudara, tetangga, sahabat dan lingkungan sekitar kita agar tidak membuang sampah sembarang tempat," pungkasnya.(Tis/mcr)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan