Kasuas Alih Pungsi Lahan
Kantr Kejari Pelalawan Pangkalan Kerinci
Jaksa di Kejari Pangkalan Kerinci Dilaporkan ke MA dan KY
Jumat 17 Oktober 2014, 01:08 WIB
Kantr Kejari Pelalawan Pangkalan Kerinci
PEKANBARU Riaumadani. com - Seorang Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari Kejaksaan Negeri [Kejari] Pangkalan Kerinci berinisial BL dilaporkan ke Mahkamah Agung [MA] dan Komisi Yudisial [KY].
BL dilaporkan karena menuntut ringan Mulyadi Chandra, terdakwa kasus alih fungsi lahan seluas 162 hektare di desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Ketua Yayasan Riau Madani, Tommy Fredi Simanjuntak mengatakan, laporan terkait tuntutan JPU tidak berpihak pada upaya penyelamatan hutan dan lingkungan hidup di wilayah provinsi Riau itu sudah sudah disampaikan Senin [6/10/2014] lalu.
"BL tidak saja dilaporkan ke MA dan KY, tapi juga ke KPK dan Jaksa Agung," katanya.
Dijelaskannya, tuntutan terhadap terdakwa Mulyadi Chandra saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri [PN] Pangkalan Kerinci dengan tuntutan pidana kurangan 2 tahun.
"Padahal perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berlanjut [voortgezette handeling] sejak tahun 2004 hingga sekarang," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, perbuatan terdakwa diduga membuka lahan di hutan produksi terbatas Taman Nasional Tesso Nilo [TNTN] dengan mengalih fungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kasus tersebut hampir sama dengan dilakukan DL Sitorus di Tambusai, Rokan Hulu. Saat itu itu JPU menuntut Sitorus 8 tahun penjara, lalu majelis hakim justru memvonisnya 10 tahun penjara. Dan lahan yang telah dialihfungsikan dirampas untuk negara.**
BL dilaporkan karena menuntut ringan Mulyadi Chandra, terdakwa kasus alih fungsi lahan seluas 162 hektare di desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Ketua Yayasan Riau Madani, Tommy Fredi Simanjuntak mengatakan, laporan terkait tuntutan JPU tidak berpihak pada upaya penyelamatan hutan dan lingkungan hidup di wilayah provinsi Riau itu sudah sudah disampaikan Senin [6/10/2014] lalu.
"BL tidak saja dilaporkan ke MA dan KY, tapi juga ke KPK dan Jaksa Agung," katanya.
Dijelaskannya, tuntutan terhadap terdakwa Mulyadi Chandra saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri [PN] Pangkalan Kerinci dengan tuntutan pidana kurangan 2 tahun.
"Padahal perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berlanjut [voortgezette handeling] sejak tahun 2004 hingga sekarang," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, perbuatan terdakwa diduga membuka lahan di hutan produksi terbatas Taman Nasional Tesso Nilo [TNTN] dengan mengalih fungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kasus tersebut hampir sama dengan dilakukan DL Sitorus di Tambusai, Rokan Hulu. Saat itu itu JPU menuntut Sitorus 8 tahun penjara, lalu majelis hakim justru memvonisnya 10 tahun penjara. Dan lahan yang telah dialihfungsikan dirampas untuk negara.**
| Editor | : | TIS-PR |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham