Kasuas Alih Pungsi Lahan
Jaksa di Kejari Pangkalan Kerinci Dilaporkan ke MA dan KY
Jumat 17 Oktober 2014, 01:08 WIB
Kantr Kejari Pelalawan Pangkalan Kerinci
PEKANBARU Riaumadani. com - Seorang Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari Kejaksaan Negeri [Kejari] Pangkalan Kerinci berinisial BL dilaporkan ke Mahkamah Agung [MA] dan Komisi Yudisial [KY].
BL dilaporkan karena menuntut ringan Mulyadi Chandra, terdakwa kasus alih fungsi lahan seluas 162 hektare di desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Ketua Yayasan Riau Madani, Tommy Fredi Simanjuntak mengatakan, laporan terkait tuntutan JPU tidak berpihak pada upaya penyelamatan hutan dan lingkungan hidup di wilayah provinsi Riau itu sudah sudah disampaikan Senin [6/10/2014] lalu.
"BL tidak saja dilaporkan ke MA dan KY, tapi juga ke KPK dan Jaksa Agung," katanya.
Dijelaskannya, tuntutan terhadap terdakwa Mulyadi Chandra saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri [PN] Pangkalan Kerinci dengan tuntutan pidana kurangan 2 tahun.
"Padahal perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berlanjut [voortgezette handeling] sejak tahun 2004 hingga sekarang," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, perbuatan terdakwa diduga membuka lahan di hutan produksi terbatas Taman Nasional Tesso Nilo [TNTN] dengan mengalih fungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kasus tersebut hampir sama dengan dilakukan DL Sitorus di Tambusai, Rokan Hulu. Saat itu itu JPU menuntut Sitorus 8 tahun penjara, lalu majelis hakim justru memvonisnya 10 tahun penjara. Dan lahan yang telah dialihfungsikan dirampas untuk negara.**
BL dilaporkan karena menuntut ringan Mulyadi Chandra, terdakwa kasus alih fungsi lahan seluas 162 hektare di desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Ketua Yayasan Riau Madani, Tommy Fredi Simanjuntak mengatakan, laporan terkait tuntutan JPU tidak berpihak pada upaya penyelamatan hutan dan lingkungan hidup di wilayah provinsi Riau itu sudah sudah disampaikan Senin [6/10/2014] lalu.
"BL tidak saja dilaporkan ke MA dan KY, tapi juga ke KPK dan Jaksa Agung," katanya.
Dijelaskannya, tuntutan terhadap terdakwa Mulyadi Chandra saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri [PN] Pangkalan Kerinci dengan tuntutan pidana kurangan 2 tahun.
"Padahal perbuatan terdakwa merupakan perbuatan berlanjut [voortgezette handeling] sejak tahun 2004 hingga sekarang," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, perbuatan terdakwa diduga membuka lahan di hutan produksi terbatas Taman Nasional Tesso Nilo [TNTN] dengan mengalih fungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kasus tersebut hampir sama dengan dilakukan DL Sitorus di Tambusai, Rokan Hulu. Saat itu itu JPU menuntut Sitorus 8 tahun penjara, lalu majelis hakim justru memvonisnya 10 tahun penjara. Dan lahan yang telah dialihfungsikan dirampas untuk negara.**
Editor | : | TIS-PR |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem