Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP
Kasat Pol PP Kabupaten Kuantan singingi Erdiansyah
Erdiansyah: Untuk mengayomi Masyrakat dengan Benar Satpol PP harus bekerja sesuai SOP
Rabu 11 Juli 2018, 03:27 WIB
Kasat Pol PP Kabupaten Kuantan singingi Erdiansyah
TELUK KUANTAN, RIAUMADANI. com - Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010. Di dalam Pasal 1 disebutkan bahwa polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur
Hal ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang selalu bertugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pemahaman tentang SOP kepada Seluruh anggota Satpol PP ini diungkapkan Oleh Kasat Pol PP Erdiansyah Melalui Kabid Operasional dan Pengendalian Shanti Evi Dimeti Kepada Media Riaumadani.com di ruang Kerjanya, pada Selasa, 10/7/2018.

Ket. Poto Shanti Evi Dimeti Kabid Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kuansing
"untuk para personil yang bertugas tidak hanya saya yang selalu menyampaikan, tapi pak Kasat juga menyampaikan ini selalu kepada seluruh angota Satpol PP untuk selalu bekerja sesuai dengan SOP" Ujar Shanti panggilan akrab sehari-harinya
Shanti menjelaskan bahwa tugas Satpol PP ada batasanya seperti dalam operasi penertiban, operasi penertiban paksa, Pelayanan pengaduan, pengamanan upacara dan acara penting, penugasan anggota Satpol PP, penugasan anggota Linmas, piket posko siap siaga bencana Linmas, pelatihan pembinaan Linmas dan prosedur baku pelaksanaan kegiatan, untuk hal seperti jangan sampai salah langkah harus di pahami sepenuhnya.
"Anggota Satpol PP harus Tau batasan kewewengan, jangan sampai operasi penertiban, dilakukan dengan penertiban paksa, tetapi harus seuai dengan tahapan-tahapanya tidak langsung menhukum bagi pelanggar, kita beri dulu pembinaan atau pemahaman kepada masyarakat, nah begitu juga dalam penertiban trantibum seperti gerakan intelejen, harus tau gejala-gejala yang ada dalam masyarakat" jelasnya.
Shanti juga memparkan saat ditanya apa hukuman di berikan anggota yang tidak bekerja sesuai SOP?.
"Disini kita juga lakukan tahapan-tahapan, pertama kita lakukan pemanggilan untuk melakukan pembinaan, juga ada berupa hukuman, dan ada pengelompokan bahwasanya orang-orang tidak bisa bertanggung jawab" jawab shanti.

Ket. poto Satpol PP Kuansing sedang memeriksa izin salah satu Rumah makan
Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP
Tugas :
Membantu Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Keamanan dan Ketertiban serta menegakkan Peraturan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi:
1. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah;
2. Pelaksanaan pengawasan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
3. Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum sesuai program, pedoman dan petunjuk teknis;
4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya dalam rangka pelaksanaan penindakan, penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati;
6. Pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan, sarana dan prasarana satuan kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Penyusunan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
(Mu/Adv)
Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur
Hal ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang selalu bertugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pemahaman tentang SOP kepada Seluruh anggota Satpol PP ini diungkapkan Oleh Kasat Pol PP Erdiansyah Melalui Kabid Operasional dan Pengendalian Shanti Evi Dimeti Kepada Media Riaumadani.com di ruang Kerjanya, pada Selasa, 10/7/2018.

Ket. Poto Shanti Evi Dimeti Kabid Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kuansing
"untuk para personil yang bertugas tidak hanya saya yang selalu menyampaikan, tapi pak Kasat juga menyampaikan ini selalu kepada seluruh angota Satpol PP untuk selalu bekerja sesuai dengan SOP" Ujar Shanti panggilan akrab sehari-harinya
Shanti menjelaskan bahwa tugas Satpol PP ada batasanya seperti dalam operasi penertiban, operasi penertiban paksa, Pelayanan pengaduan, pengamanan upacara dan acara penting, penugasan anggota Satpol PP, penugasan anggota Linmas, piket posko siap siaga bencana Linmas, pelatihan pembinaan Linmas dan prosedur baku pelaksanaan kegiatan, untuk hal seperti jangan sampai salah langkah harus di pahami sepenuhnya.
"Anggota Satpol PP harus Tau batasan kewewengan, jangan sampai operasi penertiban, dilakukan dengan penertiban paksa, tetapi harus seuai dengan tahapan-tahapanya tidak langsung menhukum bagi pelanggar, kita beri dulu pembinaan atau pemahaman kepada masyarakat, nah begitu juga dalam penertiban trantibum seperti gerakan intelejen, harus tau gejala-gejala yang ada dalam masyarakat" jelasnya.
Shanti juga memparkan saat ditanya apa hukuman di berikan anggota yang tidak bekerja sesuai SOP?.
"Disini kita juga lakukan tahapan-tahapan, pertama kita lakukan pemanggilan untuk melakukan pembinaan, juga ada berupa hukuman, dan ada pengelompokan bahwasanya orang-orang tidak bisa bertanggung jawab" jawab shanti.

Ket. poto Satpol PP Kuansing sedang memeriksa izin salah satu Rumah makan
Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP
Tugas :
Membantu Kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Keamanan dan Ketertiban serta menegakkan Peraturan Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi:
1. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di daerah;
2. Pelaksanaan pengawasan terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
3. Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum sesuai program, pedoman dan petunjuk teknis;
4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya dalam rangka pelaksanaan penindakan, penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati;
5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati;
6. Pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan, sarana dan prasarana satuan kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Penyusunan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
(Mu/Adv)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Kuansing |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham