OPINI
Indra Maulid PPK Kecamatan Siak Hulu
UNDANG-UNDANG PEMILU ANCAMAN BAGI PPK
Jumat 06 Juli 2018, 07:53 WIB
Indra Maulid PPK Kecamatan Siak HuluRIAUMADANI. com - Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum pada 21 Juni 2017. RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU nomor 7 tahun 2017 disahkan setelah melalui proses sidang paripurna yang panjang dan bahkan diwarnai aksi walkout dari beberapa anggota DPR.
Secara nasional ada 5 isu krusial pada UU Pemilu tahun 2017, diantaranya ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold), ambang batas perolehan suara partai politi untuk masuk parlemen (Parliamentary Threshold), sistem proporsional terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara. Namun pada tingkat Kecamatan se Indonesia, pengesahan UU Pemilu tahun 2017 oleh DPR merupakan ancaman bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu 2019.
Dalam UU nomor 7 tentang pemilihan umum(Pemilu) tahun 2017 anggota PPK hanya berjumlah 3 orang, berbeda dengan UU Pemilu sebelumnya nomor 8 tahun 2018 sebanyak 5 orang.
Anggota PPK dipimpin oleh seorang ketua yang pilih dari salah satu anggota PPK melalui rapat pleno PPK. Dulunya anggota PPK 5 orang, memiliki struktur 1 orang ketua dan 4 orang anggota. Sekarang memiliki struktur yang berbeda yakni 1 orang ketua PPK dibantu oleh 2 orang anggota.
Mengacu pada tugas PPK yang tercantum dalam UU Pemilu tahun 2017 pasal 53 ayat 1, PPK bertugas melaksanakan semua tahapan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota; Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/kota; Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota di tingkat kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi pemilu; Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggara pemilu di wilayah kerjanya; Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atauyang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menelaah tugas-tugas PPK yang tercantum pada ayat 1 pasal 53 UU Pemilu tahun 2017, sungguh berat tugas PPK untuk pemilu tahun 2019 mendatang. Sebab, pemilu 2019 diadakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota. Berbeda dengan pemilu sebelumnya yang dilaksanakan secara bertahap yakni pemilihan anggota anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota kemudian baru dilanjutkan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Beratnya tugas PPK dan berkurangnya jumlah anggota PPK untuk penyelengara pemilu tahun 2019 mendatang bisa menjadi ancaman bagi 3 orang PPK, sebab begitu banyaknya kotak suara yang berisi tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara suara pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang harus direkapitulasi, di rapat plenokan serta diumumkan.
Oleh karena itu, KPU harus merangkul PPK se Indonesia untuk melakukan hak uji materil(Judical Review) terhadap ayat 1 pasal 52 UU nomor 7 tahun 2017 tentang anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang. Dan tidak tertutup kemungkinan bagi lembaga atau orang invidu juga ikut judical review terhadapayat dan pasal yang dimaksud pada UU Pemilu tahun 2017 tersebut. Semoga judical review bisa mengembalikan jumlah anggota PPK menjadi 5 orang agar tercapai gerakan sadar pemilu “Pemilih Berdaulat Negara Kuatâ€.
Dari penulis, "Pemilih berdaulat, Negara kuat, Penyelenggara hebat".
Oleh: INDRA MAULID
| Editor | : | Tis/Rls |
| Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham