MFPB Tuntut GAKUMDU Bekerja Cepat Adil dan Bersikap Netral Dalam Pilkada Bogor
Selasa 03 Juli 2018, 14:46 WIB
Kordinator Lapangan Rizky Ansyari
Bogor, Jawa Barat, RIAUMADANI.com - Masyarakat Forum Pilkada Bersih (MFPB) Kabupaten Bogor mengelar aksi menuntut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kejaksaan, Kepolisian, Panwaslu dan seluruh pejabat terkait di Kabupaten Bogor untuk Berkerja cepat, adil, dan bersikap netral dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2018.
Hal itu disampaikan Kordinator Lapangan Rizky Ansyari dalam keterangannya, Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/7/2018).
"Kami meminta Gakumdu untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018," ucap dia.
Selain itu kata dia, fungsikan kembali para pihak-pihak yang seharusnya menjadi penanggung jawab Pilkada Kabupaten Bogor 2018.
"Tindak dan Adili pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan kontestasi Pilkada Kabupaten Bogor 2018," ucap dia.
MFPB sendiri kata dia akan mengelar aksi dengan melibatkan massa yang di klaim hingga seribuan orang, dengan sasaran agenda aksi Kantor Kejari dan Panwas Kabupaten Bogor siang tadi. Mereka menilai ada keganjilan dalam pelaksanaan Pilkada pada 27 Juni 2018 lalu yang dilakukan oleh oknum-oknum yang meciderai pilkada 2018.
"Kami Masyarakat Forum Pilkada Bersih meyakini bahwa demokrasi telah dikotori dengan banyak sekali unsur kesengajaan, penyelewangan serta kecurangan yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018," ujar dia.
Menurutnya, pelanggaran yang terjadi pada kampanye dan pidana pemilu secara masif terjadi melibatkan aparatur negara baik Lurah, Kepala Desa maupun Camat.
"Lalu pencideraan terhadap demokrasi juga di representasikan dalam kasus-kasus Money Politik yang terbukti di banyak daerah. Hal ini sejatinya harus menjadi sasaran utama bagi Komisi Pemilihan Umum, dan tim Gakkumdu Kabupaten Bogor," papar dia.
Seharusnya, lanjut Rizky laporan yang sudah masuk harus terus di follow up dan ditindak lanjuti sebagaimana prosedur konstitusional.
"Akan tetapi sampai sejauh ini pihak-pihak terkait tidak menanggapi laporan-laporan yang telah masuk," keluh dia.
Dia menekankan, semua kegiatan Gakumdu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta, Peraturan bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri dan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 2 ayat (3). Dan bedasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 71 ayat (1). #(Iwo/tim RiauMadani.com)
Hal itu disampaikan Kordinator Lapangan Rizky Ansyari dalam keterangannya, Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/7/2018).
"Kami meminta Gakumdu untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018," ucap dia.
Selain itu kata dia, fungsikan kembali para pihak-pihak yang seharusnya menjadi penanggung jawab Pilkada Kabupaten Bogor 2018.
"Tindak dan Adili pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan kontestasi Pilkada Kabupaten Bogor 2018," ucap dia.
MFPB sendiri kata dia akan mengelar aksi dengan melibatkan massa yang di klaim hingga seribuan orang, dengan sasaran agenda aksi Kantor Kejari dan Panwas Kabupaten Bogor siang tadi. Mereka menilai ada keganjilan dalam pelaksanaan Pilkada pada 27 Juni 2018 lalu yang dilakukan oleh oknum-oknum yang meciderai pilkada 2018.
"Kami Masyarakat Forum Pilkada Bersih meyakini bahwa demokrasi telah dikotori dengan banyak sekali unsur kesengajaan, penyelewangan serta kecurangan yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018," ujar dia.
Menurutnya, pelanggaran yang terjadi pada kampanye dan pidana pemilu secara masif terjadi melibatkan aparatur negara baik Lurah, Kepala Desa maupun Camat.
"Lalu pencideraan terhadap demokrasi juga di representasikan dalam kasus-kasus Money Politik yang terbukti di banyak daerah. Hal ini sejatinya harus menjadi sasaran utama bagi Komisi Pemilihan Umum, dan tim Gakkumdu Kabupaten Bogor," papar dia.
Seharusnya, lanjut Rizky laporan yang sudah masuk harus terus di follow up dan ditindak lanjuti sebagaimana prosedur konstitusional.
"Akan tetapi sampai sejauh ini pihak-pihak terkait tidak menanggapi laporan-laporan yang telah masuk," keluh dia.
Dia menekankan, semua kegiatan Gakumdu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta, Peraturan bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri dan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 2 ayat (3). Dan bedasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 71 ayat (1). #(Iwo/tim RiauMadani.com)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan