MFPB Tuntut GAKUMDU Bekerja Cepat Adil dan Bersikap Netral Dalam Pilkada Bogor
Selasa 03 Juli 2018, 14:46 WIB
Kordinator Lapangan Rizky Ansyari
Bogor, Jawa Barat, RIAUMADANI.com - Masyarakat Forum Pilkada Bersih (MFPB) Kabupaten Bogor mengelar aksi menuntut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kejaksaan, Kepolisian, Panwaslu dan seluruh pejabat terkait di Kabupaten Bogor untuk Berkerja cepat, adil, dan bersikap netral dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2018.
Hal itu disampaikan Kordinator Lapangan Rizky Ansyari dalam keterangannya, Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/7/2018).
"Kami meminta Gakumdu untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018," ucap dia.
Selain itu kata dia, fungsikan kembali para pihak-pihak yang seharusnya menjadi penanggung jawab Pilkada Kabupaten Bogor 2018.
"Tindak dan Adili pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan kontestasi Pilkada Kabupaten Bogor 2018," ucap dia.
MFPB sendiri kata dia akan mengelar aksi dengan melibatkan massa yang di klaim hingga seribuan orang, dengan sasaran agenda aksi Kantor Kejari dan Panwas Kabupaten Bogor siang tadi. Mereka menilai ada keganjilan dalam pelaksanaan Pilkada pada 27 Juni 2018 lalu yang dilakukan oleh oknum-oknum yang meciderai pilkada 2018.
"Kami Masyarakat Forum Pilkada Bersih meyakini bahwa demokrasi telah dikotori dengan banyak sekali unsur kesengajaan, penyelewangan serta kecurangan yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018," ujar dia.
Menurutnya, pelanggaran yang terjadi pada kampanye dan pidana pemilu secara masif terjadi melibatkan aparatur negara baik Lurah, Kepala Desa maupun Camat.
"Lalu pencideraan terhadap demokrasi juga di representasikan dalam kasus-kasus Money Politik yang terbukti di banyak daerah. Hal ini sejatinya harus menjadi sasaran utama bagi Komisi Pemilihan Umum, dan tim Gakkumdu Kabupaten Bogor," papar dia.
Seharusnya, lanjut Rizky laporan yang sudah masuk harus terus di follow up dan ditindak lanjuti sebagaimana prosedur konstitusional.
"Akan tetapi sampai sejauh ini pihak-pihak terkait tidak menanggapi laporan-laporan yang telah masuk," keluh dia.
Dia menekankan, semua kegiatan Gakumdu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta, Peraturan bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri dan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 2 ayat (3). Dan bedasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 71 ayat (1). #(Iwo/tim RiauMadani.com)
Hal itu disampaikan Kordinator Lapangan Rizky Ansyari dalam keterangannya, Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/7/2018).
"Kami meminta Gakumdu untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018," ucap dia.
Selain itu kata dia, fungsikan kembali para pihak-pihak yang seharusnya menjadi penanggung jawab Pilkada Kabupaten Bogor 2018.
"Tindak dan Adili pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan kontestasi Pilkada Kabupaten Bogor 2018," ucap dia.
MFPB sendiri kata dia akan mengelar aksi dengan melibatkan massa yang di klaim hingga seribuan orang, dengan sasaran agenda aksi Kantor Kejari dan Panwas Kabupaten Bogor siang tadi. Mereka menilai ada keganjilan dalam pelaksanaan Pilkada pada 27 Juni 2018 lalu yang dilakukan oleh oknum-oknum yang meciderai pilkada 2018.
"Kami Masyarakat Forum Pilkada Bersih meyakini bahwa demokrasi telah dikotori dengan banyak sekali unsur kesengajaan, penyelewangan serta kecurangan yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018," ujar dia.
Menurutnya, pelanggaran yang terjadi pada kampanye dan pidana pemilu secara masif terjadi melibatkan aparatur negara baik Lurah, Kepala Desa maupun Camat.
"Lalu pencideraan terhadap demokrasi juga di representasikan dalam kasus-kasus Money Politik yang terbukti di banyak daerah. Hal ini sejatinya harus menjadi sasaran utama bagi Komisi Pemilihan Umum, dan tim Gakkumdu Kabupaten Bogor," papar dia.
Seharusnya, lanjut Rizky laporan yang sudah masuk harus terus di follow up dan ditindak lanjuti sebagaimana prosedur konstitusional.
"Akan tetapi sampai sejauh ini pihak-pihak terkait tidak menanggapi laporan-laporan yang telah masuk," keluh dia.
Dia menekankan, semua kegiatan Gakumdu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta, Peraturan bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri dan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016 dan Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 2 ayat (3). Dan bedasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 71 ayat (1). #(Iwo/tim RiauMadani.com)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau