
BANDAR SHABU
Alexander bandar sabu-sabu yang sempat berupaya
melarikan diri dari sel Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) dengan
menggunakan Senjata Api (Senpi), akhirnya divonis seumur hidup oleh
Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Bandar Sabu Alexander Di Vonis Seumur Hidup Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Senin 02 Juli 2018, 22:18 WIB

INHU. RIAUMADANI. com - Alexander bandar sabu-sabu yang sempat berupaya melarikan diri dari sel Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) dengan menggunakan Senjata Api (Senpi), akhirnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Pembacaan vonis seumur hidup terhadap Alexander dilakukan majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Rengat Guntoro Eka Sekti dan hakim anggota Immanuel Sirait dan Debora Maharani, setelah mendengar tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, bertempat di ruang sidang PN Rengat Senin (2/7/18).
"Vonis seumur hidup ini sesuai dengan tuntutan JPU dan tidak ada faktor yang meringankan dari terdakwa Alexander, vonis seumur hidup terhadap terdakwa ini baru dijalani nya setelah terdakwa selesai menjalani hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya telah ditetapkan," ujar Immanuel Sirait saat dikonfirmasi melalui selulernya Senin (2/7/18).
Diungkapkanya, pembacaan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Alexander yang dilakukan seusai tuntutan JPU pada hari yang sama, dilakukan semata-mata untuk faktor efisiensi waktu. Mengingat jarak yang jauh dari tempat penahanan terdakwa di Pekan Baru.
"Pembacaan vonis ini dilakukan setelah mendengar tuntutan JPU dan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dalam satu hari ini, hal ini dilakukan untuk efisiensi waktu dan tenaga. Karena dalam setiap persidangan terdakwa Alexander ini kita membutuhkan waktu dan tenaga yang exstra besar," ungkapnya.
Ditambahkanya, vonis seumur hidup yang ditetapkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU ini merupakan akumulatif dari lima dakwaan yang terdiri dari dua perkara kepemilikan Senpi, satu perkara kepemilikan Narkoba, satu perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan satu perkara percobaan melarikan diri dari Mapolres Inhu.
"Terhadap terdakwa ini diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, setelah menyatakan pikir-pikir seusai dijatuhkan nya vonis seumur hidup. Kalau dalam tujuh hari terdakwa tidak melakukan upaya hukum, berarti terdakwa menerima putusan PN Rengat," jelasnya. * (guh/Rtc)
Pembacaan vonis seumur hidup terhadap Alexander dilakukan majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Rengat Guntoro Eka Sekti dan hakim anggota Immanuel Sirait dan Debora Maharani, setelah mendengar tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, bertempat di ruang sidang PN Rengat Senin (2/7/18).
"Vonis seumur hidup ini sesuai dengan tuntutan JPU dan tidak ada faktor yang meringankan dari terdakwa Alexander, vonis seumur hidup terhadap terdakwa ini baru dijalani nya setelah terdakwa selesai menjalani hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya telah ditetapkan," ujar Immanuel Sirait saat dikonfirmasi melalui selulernya Senin (2/7/18).
Diungkapkanya, pembacaan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Alexander yang dilakukan seusai tuntutan JPU pada hari yang sama, dilakukan semata-mata untuk faktor efisiensi waktu. Mengingat jarak yang jauh dari tempat penahanan terdakwa di Pekan Baru.
"Pembacaan vonis ini dilakukan setelah mendengar tuntutan JPU dan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dalam satu hari ini, hal ini dilakukan untuk efisiensi waktu dan tenaga. Karena dalam setiap persidangan terdakwa Alexander ini kita membutuhkan waktu dan tenaga yang exstra besar," ungkapnya.
Ditambahkanya, vonis seumur hidup yang ditetapkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU ini merupakan akumulatif dari lima dakwaan yang terdiri dari dua perkara kepemilikan Senpi, satu perkara kepemilikan Narkoba, satu perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan satu perkara percobaan melarikan diri dari Mapolres Inhu.
"Terhadap terdakwa ini diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, setelah menyatakan pikir-pikir seusai dijatuhkan nya vonis seumur hidup. Kalau dalam tujuh hari terdakwa tidak melakukan upaya hukum, berarti terdakwa menerima putusan PN Rengat," jelasnya. * (guh/Rtc)
Editor | : | Tis-rls |
Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan