BANDAR SHABU
Alexander bandar sabu-sabu yang sempat berupaya
melarikan diri dari sel Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) dengan
menggunakan Senjata Api (Senpi), akhirnya divonis seumur hidup oleh
Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Bandar Sabu Alexander Di Vonis Seumur Hidup Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Senin 02 Juli 2018, 22:18 WIB
Alexander bandar sabu-sabu yang sempat berupaya
melarikan diri dari sel Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) dengan
menggunakan Senjata Api (Senpi), akhirnya divonis seumur hidup oleh
Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
INHU. RIAUMADANI. com - Alexander bandar sabu-sabu yang sempat berupaya melarikan diri dari sel Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) dengan menggunakan Senjata Api (Senpi), akhirnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Pembacaan vonis seumur hidup terhadap Alexander dilakukan majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Rengat Guntoro Eka Sekti dan hakim anggota Immanuel Sirait dan Debora Maharani, setelah mendengar tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, bertempat di ruang sidang PN Rengat Senin (2/7/18).
"Vonis seumur hidup ini sesuai dengan tuntutan JPU dan tidak ada faktor yang meringankan dari terdakwa Alexander, vonis seumur hidup terhadap terdakwa ini baru dijalani nya setelah terdakwa selesai menjalani hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya telah ditetapkan," ujar Immanuel Sirait saat dikonfirmasi melalui selulernya Senin (2/7/18).
Diungkapkanya, pembacaan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Alexander yang dilakukan seusai tuntutan JPU pada hari yang sama, dilakukan semata-mata untuk faktor efisiensi waktu. Mengingat jarak yang jauh dari tempat penahanan terdakwa di Pekan Baru.
"Pembacaan vonis ini dilakukan setelah mendengar tuntutan JPU dan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dalam satu hari ini, hal ini dilakukan untuk efisiensi waktu dan tenaga. Karena dalam setiap persidangan terdakwa Alexander ini kita membutuhkan waktu dan tenaga yang exstra besar," ungkapnya.
Ditambahkanya, vonis seumur hidup yang ditetapkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU ini merupakan akumulatif dari lima dakwaan yang terdiri dari dua perkara kepemilikan Senpi, satu perkara kepemilikan Narkoba, satu perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan satu perkara percobaan melarikan diri dari Mapolres Inhu.
"Terhadap terdakwa ini diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, setelah menyatakan pikir-pikir seusai dijatuhkan nya vonis seumur hidup. Kalau dalam tujuh hari terdakwa tidak melakukan upaya hukum, berarti terdakwa menerima putusan PN Rengat," jelasnya. * (guh/Rtc)
Pembacaan vonis seumur hidup terhadap Alexander dilakukan majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Rengat Guntoro Eka Sekti dan hakim anggota Immanuel Sirait dan Debora Maharani, setelah mendengar tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, bertempat di ruang sidang PN Rengat Senin (2/7/18).
"Vonis seumur hidup ini sesuai dengan tuntutan JPU dan tidak ada faktor yang meringankan dari terdakwa Alexander, vonis seumur hidup terhadap terdakwa ini baru dijalani nya setelah terdakwa selesai menjalani hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya telah ditetapkan," ujar Immanuel Sirait saat dikonfirmasi melalui selulernya Senin (2/7/18).
Diungkapkanya, pembacaan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Alexander yang dilakukan seusai tuntutan JPU pada hari yang sama, dilakukan semata-mata untuk faktor efisiensi waktu. Mengingat jarak yang jauh dari tempat penahanan terdakwa di Pekan Baru.
"Pembacaan vonis ini dilakukan setelah mendengar tuntutan JPU dan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dalam satu hari ini, hal ini dilakukan untuk efisiensi waktu dan tenaga. Karena dalam setiap persidangan terdakwa Alexander ini kita membutuhkan waktu dan tenaga yang exstra besar," ungkapnya.
Ditambahkanya, vonis seumur hidup yang ditetapkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU ini merupakan akumulatif dari lima dakwaan yang terdiri dari dua perkara kepemilikan Senpi, satu perkara kepemilikan Narkoba, satu perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan satu perkara percobaan melarikan diri dari Mapolres Inhu.
"Terhadap terdakwa ini diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, setelah menyatakan pikir-pikir seusai dijatuhkan nya vonis seumur hidup. Kalau dalam tujuh hari terdakwa tidak melakukan upaya hukum, berarti terdakwa menerima putusan PN Rengat," jelasnya. * (guh/Rtc)
| Editor | : | Tis-rls |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan