Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Niat Bunuh Isteri
Ayah di Rohil Malah Bakar 2 Anak Sendiri dan Pembantunya
Kamis 28 Juni 2018, 22:25 WIB
Niat tersangka MH (58) adalah membunuh istrinya saja dengan cara dibakar.
BAGANSIAPIAPI. RIAUMADANI. com - Terbakarnya empat toko grosir di Persimpangan Kuntilanak, Dusun Mekar Jaya RT/RW 08/04, Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan pada tanggal 23 April 2018 lalu yang menewaskan 4 korban, terkuak sudah. Pasalnya, toko tersebut sengaja dibakar tersangka karena sakit hati terhadap korban yang merupakan istrinya.

Demikian disampaikan Kapolsek Bangko, Kompol James Rianov Shaloom Raja Gukguk Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu dalam press rilis, Kamis (28/6/2018) di aula Mapolsek Bangko.

"Sebelum toko grosir tersebut dibakar, tersangka dan korban saling cekcok masalah anak. Karena kalap, tersangka membakar rumah korban yang mengakibatkan dua anaknya dan pembantunya yang sedang tidur di kamar belakang ikut tewas terpanggang," ungkap James.

Dijelaskan James, niat tersangka MH (58) adalah membunuh istrinya saja dengan cara dibakar. Namun, karena toko tersebut terbakar membuat dua anak dan pembantunya ikut terbakar. Keempat korban tersebut yakni Purnama Boru Napitupulu (43), Horas Pandapotan (7), Melati Hutabarat (5), dan Emi Boru Napitupulu (35).

Setelah membakar toko grosir tersebut, lanjut James, tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian Polsek Bangko mendapatkan informasi kalau keberadaan tersangka berada di Kabupaten Dolok Sanggul, Propinsi Sumatra Utara (Sumut). Kemudian Polsek Bangko melakukan koordinasi dengan pihak Polsek setempat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa (26/6/2018) sekira pukul 12.00 Wib.

Dilanjutkan James, selama penyidikan, tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya. Namun, akibat dari perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 339 junto 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. rls




Editor : Tis
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top