TAPUNG, RIAUMADANI.com - Karena diduga  tidak kantongi izin usaha, Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
SATPOL PP KAMPAR
Satpol PP Kampar Lakukan Penyegelan Tower PT.Kharisma Daya Indo
Senin 25 Juni 2018, 10:52 WIB
Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Kampar lakukan penutupan atau penyegelan terhadap salah satu Tower Menara milik PT Karisma Daya Indo yang berlokasi di Desa Petapahan Jaya Kecamatan T
TAPUNG, RIAUMADANI.com - Karena diduga  tidak kantongi izin usaha, Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Kampar lakukan penutupan atau penyegelan terhadap salah satu Tower Menara milik PT Karisma Daya Indo yang berlokasi di Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, Senin pagi (25/6/2018).

Penyegelan ini langsung di hadiri Kabid Penegakan Perda Elfauzan, Kabid SDA H.aidil yang juga menjabat sebagai Pjs Kepala Desa Petapahan Jaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Firdaus Aljumri,M.Si dan anggota satpol PP tapung.

Melalui keterangannya Kasat Pol PP Kampar yang diwakili Kabid Penegakan Perda Elfauzan mengatakan," sebelumnya enam bulan yang lalu tepatnya bulan Januari kita sudah memberikan teguran atau peringatan pertama  kepada PT pemilik Tower tersebut namun tidak diindahkan," ujar Fauzan.

"Karena penyegelan ini merupakan peringatan kedua, jadi SOP kita akan tunggu selama tiga hari untuk konfirmasi dari Perusahaan setelah itu baru kita layangkan peringatan ketiga," jelas Fauzan.

Ditegaskan Fauzan jika peringatan ketiga ini pun tidak diindahkan tidak menutup kemungkinan akan kita lakukan pembongkaran.

Dilanjutkan Fauzan, sesuai dengan himbauan Bupati Kampar Azis Zaenal silahkan melakukan atau mengembangkan semua dunia usaha di Kabupaten Kampar asalkan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, dan silahkan urus izin kalau tidak akan kami tindak tegas" imbuhnya.

"Sebenarnya ada beberapa pemilik Tower di kabupaten Kampar yang disinyalir tidak miliki izin namun setelah kita berikan teguran mereka langsung mengurus perizinan dan sekarang dalam proses,"tandasnya.

(and) 



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top