Tunggakan PLN Pemko Pekanbaru
Kota Pekanbaru Gelap Gulita
Kota Pekabaru Gelap Gulita karena Pemkot Nunggak PLN Rp 37 Milyar
Minggu 24 Juni 2018, 06:03 WIB
Kota Pekanbaru Gelap Gulita
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - PLN Pekanbaru kini memadamkan penerangan jalan umum (PJU) sehingga kota Pekanbaru gelap gulita. Menunggaknya Pemkot Pekanbaru bayar listrik, membuat masyarakat dirugikan.
"Kita selaku masyarakat, setiap bulannya sudah membayar PJU lewat tagihan rekening listrik. Sekarang penerangan jalan gelap karena arus dipadamkan PLN Pekanbaru karena ada tunggakan. Ini jelas merugikan masyarakat," kata pengamat hukum dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Yusuf Daeang dirilis detikcom, Minggu (24/6/2018).
Yusuf menyebutkan, saat ini antara PLN dan Pemkot Pekanbaru terjadi perselisihan soal jumlah tanggihan rekening listrik PJU. Tapi perlu diingat juga, bahwa setiap tahunnya tentu ada penambahan daya untuk PJU sesuai dengan perkembangan jumlah masyarakat.
"Saya melihat di sini ada perselisihan soal harga antara hitungan PLN dan Pemkot Pekanbaru. Padahal satu sisi, yang saya tahu, dalam pemeriksaan PJU dilakukan bersama-sama. Kenapa kalau sudah bersama-sama kini terjadi perselisihan rekening PJU," kata Yusuf Daeang.
Masih menurut Daeang, jika tim mervisi jumlah PJU yang terpasang dilakukan bersama antara Pemkot Pekanbaru dengan PLN, mestinya tidak terjadi perselisihan.
"Kan perhitungan biaya listrik inikan soal eksakta, artinya semuanya bisa dilihat secara kasat mata dalam penggunaan daya. Tapi kenapa hasil yang dihitung pihak PLN tidak diterima Pemkot. Inikan aneh juga ya, tim dibentuk bersama-sama, tapi ketika ditagih Pemkot Pekanbaru menganggap ada kelebihan bayar," kata Daeng.
Menurut Daeang, persoalan pemadaman listrik PJU ini tidak boleh berlarut-larut. Karena kondisi jalanan saat ini menjadi gelap gulita di malam hari.
"Posisi masyarakat, tentunya tidak mengetahui apa yang terjadi sebenarnya sehingga listrik padam. Masyarakat tahunya PJU harus hidup, mereka nggak mau tau apa yang terjadi antara Pemkot dengan PLN," kata Yusuf Daeng.
Apa lagi kata Daeang, pemadaman PJU ini di saat pelaksanaan Pilgub Riau. Di mana, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus maju sebagai kandidat Gubernur Riau. Sehingga kondisi pemadaman listrik ini bisa dikait-kaitkan ke isu politik.
"Ya menurut saya, ini tidak ada hubungannya dengan politiklah. II murni soal tagihan listrik. Jangan dikait-kaitkan menjadi urusan politik," kata Daeang.
Sebelumnya, PLN Pekanbaru menyebutkan tunggakan listrik ini dihutung sejak April, Mei, Juni 2018. Dalam hitungan PLN, pihak Pemkot Pekanbaru memiliki tunggakan sebesar Rp 37 miliar untuk tiga bulan. Karena sudah tiga bulan tak dibayar, PLN mengambil sikap tegas memutuskan PJU.
Sebagai catatan, ini bukan kali pertama Pemkot Pekanbaru menunggak PJU. Pada tahun 2011 PLN juga pernah memadamkan PJU karena Pemkot menunggak. Pada tahun 2016, kembali PLN memadamkan PJU dengan kondisi yang sama karena menunggak. Kini tahun 2018, peristiwa yang sama kembali terjadi. (Sumber: detik.com)
"Kita selaku masyarakat, setiap bulannya sudah membayar PJU lewat tagihan rekening listrik. Sekarang penerangan jalan gelap karena arus dipadamkan PLN Pekanbaru karena ada tunggakan. Ini jelas merugikan masyarakat," kata pengamat hukum dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Yusuf Daeang dirilis detikcom, Minggu (24/6/2018).
Yusuf menyebutkan, saat ini antara PLN dan Pemkot Pekanbaru terjadi perselisihan soal jumlah tanggihan rekening listrik PJU. Tapi perlu diingat juga, bahwa setiap tahunnya tentu ada penambahan daya untuk PJU sesuai dengan perkembangan jumlah masyarakat.
"Saya melihat di sini ada perselisihan soal harga antara hitungan PLN dan Pemkot Pekanbaru. Padahal satu sisi, yang saya tahu, dalam pemeriksaan PJU dilakukan bersama-sama. Kenapa kalau sudah bersama-sama kini terjadi perselisihan rekening PJU," kata Yusuf Daeang.
Masih menurut Daeang, jika tim mervisi jumlah PJU yang terpasang dilakukan bersama antara Pemkot Pekanbaru dengan PLN, mestinya tidak terjadi perselisihan.
"Kan perhitungan biaya listrik inikan soal eksakta, artinya semuanya bisa dilihat secara kasat mata dalam penggunaan daya. Tapi kenapa hasil yang dihitung pihak PLN tidak diterima Pemkot. Inikan aneh juga ya, tim dibentuk bersama-sama, tapi ketika ditagih Pemkot Pekanbaru menganggap ada kelebihan bayar," kata Daeng.
Menurut Daeang, persoalan pemadaman listrik PJU ini tidak boleh berlarut-larut. Karena kondisi jalanan saat ini menjadi gelap gulita di malam hari.
"Posisi masyarakat, tentunya tidak mengetahui apa yang terjadi sebenarnya sehingga listrik padam. Masyarakat tahunya PJU harus hidup, mereka nggak mau tau apa yang terjadi antara Pemkot dengan PLN," kata Yusuf Daeng.
Apa lagi kata Daeang, pemadaman PJU ini di saat pelaksanaan Pilgub Riau. Di mana, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus maju sebagai kandidat Gubernur Riau. Sehingga kondisi pemadaman listrik ini bisa dikait-kaitkan ke isu politik.
"Ya menurut saya, ini tidak ada hubungannya dengan politiklah. II murni soal tagihan listrik. Jangan dikait-kaitkan menjadi urusan politik," kata Daeang.
Sebelumnya, PLN Pekanbaru menyebutkan tunggakan listrik ini dihutung sejak April, Mei, Juni 2018. Dalam hitungan PLN, pihak Pemkot Pekanbaru memiliki tunggakan sebesar Rp 37 miliar untuk tiga bulan. Karena sudah tiga bulan tak dibayar, PLN mengambil sikap tegas memutuskan PJU.
Sebagai catatan, ini bukan kali pertama Pemkot Pekanbaru menunggak PJU. Pada tahun 2011 PLN juga pernah memadamkan PJU karena Pemkot menunggak. Pada tahun 2016, kembali PLN memadamkan PJU dengan kondisi yang sama karena menunggak. Kini tahun 2018, peristiwa yang sama kembali terjadi. (Sumber: detik.com)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham