Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, bersamaan dengan periksaan" />
Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Terkait Korupsi Gubri Annas Maamun
Kepala Bappeda dan Kadishut Riau di Periksa KPK
Selasa 14 Oktober 2014, 02:28 WIB
Gubri Annas Maamun saat Di Tahan KPK

JAKARTA. Riaumadani. com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, bersamaan dengan periksaan terhadap Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun, Senin [13/10/2014], juga diperiksa tersangka Gulat Medali Emas Manurung.

Dua pejabat Pemprov Riau juga dihadirkan di gedung KPK sebagai saksi, yakni Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah [Bappeda] Riau M Yafiz dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Irwan Effendy. "AM diperiksa sebagai tersangka, sementara M Yahfiz diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014," kata Priharsa.

Dikutip dari riauterkini.com, Irwan Effendy, selama tujuh jam diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun, mengaku ditanya sejauh mana ia sebagai kepala dinas kehutanan mengetahui alih fungsi hutan di Riau.

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau itu, mengatakan dirinya tahu banyak pesanan dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 ke Kemenhut setelah ditanya penyidik KPK. "Banyak pesanan di situ [pengajuan alih fungsi hutan di Riau], saya tahu saat ditanya tadi," kata Irwan.

Annas dan Gulat Manurung menjadi tersangka setelah tertangkap tangan penyidik melakukan transaksi suap-menyuap di rumah kerabat Annas di Komplek Citra Gran, Jl. Alternatif Cibubur-Cileungsi KM 4, Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, pada 26 September lalu.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK itu diamankan alat bukti uang senilai Rp 2 miliar terdiri dari pecahan 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat yang diketahui sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia [Apkasindo] Riau
 kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.

Pascaditangkap, baik Annas dan Gulat sudah dijebloskan ke dalam tahanan. Annas dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Gulat ditahan di Rutan KPK. **




Editor : TIS/TP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top