Terkait Korupsi Gubri Annas Maamun
Gubri Annas Maamun saat Di Tahan KPK
Kepala Bappeda dan Kadishut Riau di Periksa KPK
Selasa 14 Oktober 2014, 02:28 WIB
Gubri Annas Maamun saat Di Tahan KPK
JAKARTA. Riaumadani. com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, bersamaan dengan periksaan terhadap Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun, Senin [13/10/2014], juga diperiksa tersangka Gulat Medali Emas Manurung.
Dua pejabat Pemprov Riau juga dihadirkan di gedung KPK sebagai saksi, yakni Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah [Bappeda] Riau M Yafiz dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Irwan Effendy. "AM diperiksa sebagai tersangka, sementara M Yahfiz diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014," kata Priharsa.
Dikutip dari riauterkini.com, Irwan Effendy, selama tujuh jam diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun, mengaku ditanya sejauh mana ia sebagai kepala dinas kehutanan mengetahui alih fungsi hutan di Riau.
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau itu, mengatakan dirinya tahu banyak pesanan dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 ke Kemenhut setelah ditanya penyidik KPK. "Banyak pesanan di situ [pengajuan alih fungsi hutan di Riau], saya tahu saat ditanya tadi," kata Irwan.
Annas dan Gulat Manurung menjadi tersangka setelah tertangkap tangan penyidik melakukan transaksi suap-menyuap di rumah kerabat Annas di Komplek Citra Gran, Jl. Alternatif Cibubur-Cileungsi KM 4, Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, pada 26 September lalu.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK itu diamankan alat bukti uang senilai Rp 2 miliar terdiri dari pecahan 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat yang diketahui sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia [Apkasindo] Riau
kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.
Pascaditangkap, baik Annas dan Gulat sudah dijebloskan ke dalam tahanan. Annas dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Gulat ditahan di Rutan KPK. **
Dua pejabat Pemprov Riau juga dihadirkan di gedung KPK sebagai saksi, yakni Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah [Bappeda] Riau M Yafiz dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Irwan Effendy. "AM diperiksa sebagai tersangka, sementara M Yahfiz diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014," kata Priharsa.
Dikutip dari riauterkini.com, Irwan Effendy, selama tujuh jam diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun, mengaku ditanya sejauh mana ia sebagai kepala dinas kehutanan mengetahui alih fungsi hutan di Riau.
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau itu, mengatakan dirinya tahu banyak pesanan dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 ke Kemenhut setelah ditanya penyidik KPK. "Banyak pesanan di situ [pengajuan alih fungsi hutan di Riau], saya tahu saat ditanya tadi," kata Irwan.
Annas dan Gulat Manurung menjadi tersangka setelah tertangkap tangan penyidik melakukan transaksi suap-menyuap di rumah kerabat Annas di Komplek Citra Gran, Jl. Alternatif Cibubur-Cileungsi KM 4, Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, pada 26 September lalu.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK itu diamankan alat bukti uang senilai Rp 2 miliar terdiri dari pecahan 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat yang diketahui sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia [Apkasindo] Riau
kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.
Pascaditangkap, baik Annas dan Gulat sudah dijebloskan ke dalam tahanan. Annas dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Gulat ditahan di Rutan KPK. **
| Editor | : | TIS/TP |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau