Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Sidak Hari Pertama Kerja Pasca Liburan Idil Fitri
ASN Yang Bolos Hari Pertama Kerja Diberi Sangksi Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kamis 21 Juni 2018, 23:57 WIB
Sidak Sekda Kampar, Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Kampar, dimana  bagi ASN dan THL yang tidak hadir akan diberikan sangksi pemotonganTambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
BANGKINANG KOTA, RIAUMADANI. com – Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), dihari pertama masuk kerja pasca cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Pemerintah Daerah harus melaksanakan apel bersama dan pengecekan langsung kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL). Dalam hal ini Pemerintah Daerah (pemda) Kabupaten Kampar, dimana  bagi ASN dan THL yang tidak hadir akan diberikan sangksi pemotonganTambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Kampar  Drs Yusri,M.Si saat memimpin Apel Gabungan pertama masuk kerja libur panjang di Lapangan Kantor Bupati Kampar, kamis (21/6/18).

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, bahwa ketidak hadiran para ASN dan THL memang akan cendrung lebih banyak disbanding hari biasa, untuk itu sangki tegas akan menunggu mereka, sebab cukup lama rasanya hari libur diberikan kepada para ASN.

Dimana sangsi ketidak hadiran tersebut khusus bagi para Eselon II,II dan IV akan dilakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu bulan, atau TPP selama satu bulan tidak akan dibayarkan.

Kemudian bagi para ASN biasa atau Staf, sangsi juga pemotonganTPP sebanyak 50% atau hanya separoh TPP selama sebulan dibayarkan.

Selain iu sangsi juga berlaku bagi Tenaga Harian Lepas (THL), dimana bagi THL yang tidak hadir selain kan diberika Surat Peringatan (SP), bisa saja suatu saat akan diberhentikan.”terang Yusri”.

Dengan demikian Dt Yusri menghimbau kepada seluruh ASN dan THL, kedepan bukan untuk hari pertama kerja saja. Tetapi hari-hari berikutnya para ASN dan THL juga harus terus menjaga kedisiplinan khususnya hari masuk kerja.
(rls)




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top