Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
SP3 Kasus Habib Rizieq
Ini Kata JK dan Wakapolri soal SP3 Kasus Chat Habib Rizieq
Senin 18 Juni 2018, 00:33 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Polri menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat porno yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Berbagai pihak mengomentari hal ini.

Wakapolri Komjen Syafruddin menekankan penerbitan SP3 kasus ini merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Syafruddin memastikan tidak ada intervensi dari siapapun. Dia yakin penyidik punya alasan kuat untuk menerbitkan SP3.

"Sudah diekspos oleh humas. Saya rasa perlu ditekankan semua proses hukum adalah sistem peradilan, sistem di Indonesia adalah ada di penyidik. Bukan domainnya Kapolri, Wakapolri. Apapun yang dilakukan penyidik adalah kewenangan mereka, tidak ada intervensi sedikit pun dari kita," kata Syafruddin di PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (17/6).

Terkait hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut penghentian kasus dilakukan karena polisi tidak temukan bukti yang cukup. Sehingga penerbitan SP3 dianggapnya sebagai langkah yang pas.

"Itu kan SP3 dikeluarkan penyidik polisi. Kalau polisi tidak temukan bukti cukup ya harus SP3," kata JK di kediamannya, Jalan Haji Bau, Makassar, Minggu (17/6/2018).

Hal senada dikatakan Ketua DPP Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra, Habiburokhman. Menurutnya langkah Polri tepat dan tak bersifat politis.

"Sudah tepat langkah Polri saat ini menghentikan, SP3 karena memang diatur dalam KUHP kalau dalam penyelidikan dilakukan alat buktinya mereka berhak mengeluarkan SP3. Jadi sebenarnya ini nggak politis sama sekali, dari pada dibiarkan ngambang jadi paling tepat, bukti nggak kuat ya dihentikan, jadi saya sangat yakin ini nggak ada intervensi politik, memang secara hukum tidak bisa dipaksakan untuk ke persidangan," kata Habiburokhman saat dihubungi detikcom.

PPP pun berpendapat demikian. PPP menilai keputusan ini dikeluarkan tanpa tekanan politik dari pihak manapun. Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi berpendapat penerbitan SP3 merupakan proses hukum yang biasa.

PKS juga mengapresiasi dihentikannya penyidikan kasus dugaan chat porno yang awalnya beredar di situs baladacintarizieq.com. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai penghentian penyidikan itu menunjukkan polisi yang makin profesional. Menurutnya tak ada negara yang bisa maju kecuali penegak hukumnya profesional.

Sementara PDIP menilai Polri sudah melakukan pertimbangan yang menyeluruh untuk menghentikan kasus tersebut. Sekretaris Badan Pelatihan dan Pendidikan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari menganggap SP3 kasus ini bukti pemerintah mentaati hukum, meski Rizieq cenderung bersikap sebagai lawan politik pemerintah. Menurutnya, pemerintah saat ini juga tidak bergaya ala pemerintahan Orde Baru.

"Pemerintah mentaati hukum, dan meskipun RS memposisikan diri sebagai lawan politik, Jokowi tak mau mempersekusi lawan-lawan politik. Pemerintahan ini bukan Orde Baru," katanya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap terbitnya SP3 kasus chat ini bisa meneduhkan suasana di Indonesia. DPR juga berharap simpatisan Rizieq bisa menerima keputusan polisi itu.

"Pimpinan DPR mengapresiasi keputusan Polri menghentikan penyidikan kasus chat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Dengan terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus ini, DPR berharap suasana di dalam negeri semakin teduh dan kondusif," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam keterangan persnya, Minggu (17/6).

Juru bicara FPI Slamet Maarif bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada Polri atas penghentian penyidikan kasus yang telah berjalan lebih dari setahun ini. Slamet berharap hal serupa juga akan terjadi pada ulama lainnya.

Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) juga menyambut positif hal tersebut. Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq menjabat sebagai Pembina Tunggal PA 212.

PA 212 ingin Polri mengungkap pihak yang berupaya memfitnah Rizieq. Kasus chat porno ini memang bermula dari tersebarnya screenshoot percakapan chat antara Rizieq dengan Firza. Gambar itu kemudian tersebar lewat situs baladacintarizieq.com. Mengungkap pengunggah konten porno juga upaya penegakan hukum.

"Berikutnya, apa yang kemudian dilakukan harus diusut siapa yang menyebarkan fitnah tersebut. Siapa yang menyebarkan chatting porno terhadap Habib Rizieq dan Firza. Kalau ingin benar-benar ditegakkan hukum, harus semuanya. Artinya penyebar fitnah itu juga harus diusut siapa penyebar fitnahnya agar tak terjadi kepada yang lain," kata Sekum PA 212 Bernard Abdul Jabbar saat dihubungi, Minggu (17/6).
Sumber Detiknews




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top