Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Berkah IDUL fitri
10 Napi Rutan Sialang Bungkuk Bebas Dapat Remisi Idul Fitri
Sabtu 16 Juni 2018, 23:21 WIB
10 orang napi Rutan Sialang Bungkuk Klas IIB Pekanbaru mendapatkan remisi bebas masa hukuman. Ini menjadi berkah tersendiri bagi para tahanan.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - 10 orang napi Rutan Sialang Bungkuk Klas IIB Pekanbaru mendapatkan remisi bebas masa hukuman. Ini menjadi berkah tersendiri bagi para tahanan.

Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Azhar menjelaskan 10 napi yang mendapat remisi ini merupakan napi yang telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman. "Tetap kita lakukan seleksi sebelumnya. Dimana kita menilai berkelakuan baik yang tak pernah terlibat kesalahan saat menjalani hukuman," katanya.

Rincinya, 10 napi ini juga berasal dari berbagai kasus yang menjerat mereka. Seperti pencurian, pengeroyokan dan penganiayaan. "Selain 10 orang yang bebas langsung kita juga berikan remisi kepada napi lainnya. Seperti remisi 15 hari sebanyak 229 narapidana, dan satu bulan sebanyak 261 narapidana," bebernya.

Namun untuk tahun ini, Rutan Sialang Bungkuk tidak memberikan remisi kepada narapidana yang tersangkut tindak pidana khusus. Seperti para koruptor dan penjahat kasus narkoba. Sebab, banyak langkah yang harus ditempuh bagi para napi itu jika ingin mendapat remisi.

Namun Azhar mengungkapkan remisi ini tidak dapat dinikmati bagi napi yang terjerat kasus korupsi. Jikapun ingin mendapat remisi terdapat beberapa hal yang diberlakukan. Seperti memenuhi syarat tertentu, harus mendapat persetujuan dari pusat, harus membayar denda subsider atau uang pengganti denda. "Untuk napi narkoba yang di atas lima tahun harus ada surat JC (justice collaborator)," ucapnya.

Saat ini di Riau terdapat sekitar 3.840 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi lebaran. 29 diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.(mcr)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top