Sarimin [54] warga kelahiran Pekanbaru [15/05/1960], memiliki lahan seluas 59mX96m = 4800 meter yang berlokasi di Jalan sampi" />
Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
SERTIFIKAT GANDA
BPN Pekanbaru Terbitkan Sertifikat Ganda di lahan Sarimin
Selasa 14 Oktober 2014, 01:53 WIB
SERTIFIKAT GANDA
BPN Pekanbaru Terbitkan Sertifikat Ganda di lahan Sarimin
PEKANBARU. Riaumadani.com - Sarimin [54] warga kelahiran Pekanbaru [15/05/1960], memiliki lahan seluas 59mX96m = 4800 meter yang berlokasi di Jalan samping Pasar Rumbai, RT 03 RW 10 kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir, kota Pekanbaru.

Lahan tersebut merupakan warisan ayahnya [Alm. Darwis red.]Kelahiran Kampar untuk Sarimin beserta tujuh saudaranya dan telah dikelola  sejak tahun 1957.

Ironisnya di atas lahan tersebut muncul dua sertifikat Hak Milik [SHM] yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pekanbaru. Sertifikat [SHM] perrtama  nomor 331 tahun 1996 atas nama Darwis kelahiran Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat [14/09/1916]. sertifikat itu dialihkan kepada Drs.Achmad Tasmini.Ak. dengan luas 8900 meter persegi bukan 50X96 = 4800meter di tanda tangani Kepala BPN kota Pekanbaru H. Tarmizi Idris BS.c tertanggal 22 April 1996.

Lalu muncul lagi sertipikat kedua di atas lahan Sarimin yang sama, nomor 245 tanggal 24 April 1997 atas nama Drs. Darwis Saidi kemudian di alihkan ke Abu Hasan  SE.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional [BPN] Kota Pekanbaru melalui Kasi Sengketa Rajab begitu di komfirmasikan Riaumadani.com.Senin [13/10/2014] tidak banyak memberikan penjelasan.

"Kasus lahan Sarimin sekarang sudah dalam proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Kota Pekanbaru." Kita tunggu saja hasil sidang PTUN tersebut. Ujar Rajab. ** Ramses              




Editor : Ramses
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top