THR dan Gaji 13 ASN
ilustrasi
Pemko Pekanbaru Kurangi Kegiatan Pembangunan Demi THR dan Gaji 13
Sabtu 09 Juni 2018, 22:56 WIB
ilustrasi
PEKANBARU. RIAUMDANI. com - Pemerintah Daerah (Pemda) harus memutar otak untuk melaksanakan Keputusan Pemerintah yang tertuang lewat surat bernomor 903/3387/SJ tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya pembayaran THR itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sementara, saat pengesahan APBD, pemda tidak menganggarkan untuk pembayaran THR.
Meski tidak dianggarkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer menyebut Pemko Pekanbaru tetap mendapatkan THR, dengan konsekuensi kegiatan di Pekanbaru akan dikurangi.
"Jadi konsekuensi agar ASN tetap menerima THR, tentu kegiatan pembangunan dan kegiatan lainnya akan berkurang," kata M Noer di Pekanbaru, Kamis (7/6/2018).
Diakuinya, Pemko Pekanbaru dilema jika para ASN tidak mendapatkan THR. Namun, di sisi lain, pemko harus menjalankan surat perintah presiden tentang instruksi pembayaran THR dan gaji 13 bagi ASN.
"Diiyakan salah, tak diiyakan salah. Tapi, kami sudah berembuk dengan Plt Walikota Pekanbaru, kita tetap cari uang untuk membayarkan THR ini," jelasnya.
Lanjutnya, nominal untuk pembayaran THR ASN mencapai Rp65 miliar. Berbeda dengan ASN, ribuan tenaga Honorer dan THL di Pemko Pekanbaru tidak mendapatkan THR.
"Berdasarkan aturan pemerintah pusat, dilarang THR untuk honorer. Kemarin memang sempat kita anggarkan THR untuk honorer di lingkungan Pemko Pekanbaru. Namun dengan kebijakan pusat anggaran tersebut tidak ada lagi hal tersebut sesuai dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri tentang tidak ada lagi THR bagi tenaga honorer ini," paparnya.
Setiap tahunnya, Pemko menggelontorkan dana lebih kurang Rp150 miliar untuk membayarkan honor dan THR bagi THL. Saat ini, jumlah THL yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru mencapai 5.847 orang.*Rls
Pasalnya pembayaran THR itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sementara, saat pengesahan APBD, pemda tidak menganggarkan untuk pembayaran THR.
Meski tidak dianggarkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer menyebut Pemko Pekanbaru tetap mendapatkan THR, dengan konsekuensi kegiatan di Pekanbaru akan dikurangi.
"Jadi konsekuensi agar ASN tetap menerima THR, tentu kegiatan pembangunan dan kegiatan lainnya akan berkurang," kata M Noer di Pekanbaru, Kamis (7/6/2018).
Diakuinya, Pemko Pekanbaru dilema jika para ASN tidak mendapatkan THR. Namun, di sisi lain, pemko harus menjalankan surat perintah presiden tentang instruksi pembayaran THR dan gaji 13 bagi ASN.
"Diiyakan salah, tak diiyakan salah. Tapi, kami sudah berembuk dengan Plt Walikota Pekanbaru, kita tetap cari uang untuk membayarkan THR ini," jelasnya.
Lanjutnya, nominal untuk pembayaran THR ASN mencapai Rp65 miliar. Berbeda dengan ASN, ribuan tenaga Honorer dan THL di Pemko Pekanbaru tidak mendapatkan THR.
"Berdasarkan aturan pemerintah pusat, dilarang THR untuk honorer. Kemarin memang sempat kita anggarkan THR untuk honorer di lingkungan Pemko Pekanbaru. Namun dengan kebijakan pusat anggaran tersebut tidak ada lagi hal tersebut sesuai dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri tentang tidak ada lagi THR bagi tenaga honorer ini," paparnya.
Setiap tahunnya, Pemko menggelontorkan dana lebih kurang Rp150 miliar untuk membayarkan honor dan THR bagi THL. Saat ini, jumlah THL yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru mencapai 5.847 orang.*Rls
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham