Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
CURANMOR
Kerjasama Polsek Perhentian Raja dan Kampar Kiri Hilir, Tangkap Seorang Pelaku Curanmor
Minggu 03 Juni 2018, 15:42 WIB


PERHENTIAN RAJA, RIAUMADANI.com - Berkat kerjasama yang baik dua Polsek Jajaran Polres Kampar yaitu Polsek Perhentian Raja dan Polsek Kampar Kiri Hilir, seorang tersangka kasus Curanmor berhasil ditangkap pada Sabtu siang (2/6/2018) di Desa Sei Pagar Kec. Kampar Kiri Tengah. 

Tersangka pencurian sepeda motor yang diringkus pihak Kepolisian ini adalah RS alias RY (Lk 22) yang beralamat di Kota Dumai, bersamanya juga diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik Legimin (korban) warga Desa Sialang Kubang Kec. Perhentian Raja. 

Peristiwa ini berawal pada Rabu (4/4/2018) sekira pukul 07.00 wib, saat itu Legimin (korban) bersama keluarganya tengah bersih-bersih rumah lalu anaknya Yuli mengeluarkan sepeda motor Honda beat miliknya dan diparkirkan disamping rumah, selanjutnya anaknya itu menyimpan kunci sepeda motor itu didalam laci sepeda motor tersebut. 

Setelah itu anaknya Yuli kedapur untuk memasak dan tidak berapa lama mendengar suara orang menghidupkan mesin sepeda motor, kemudian Yuli langsung mengecek keluar dan mendapati sepeda motor Honda Beat yang diparkirkan tadi sudah raib. 

Mengetahui hal itu korban lalu meminta pertolongan kepada masyarakat untuk melakukan pengejaran namun tidak berhasil ditemukan, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya. 

Terungkapnya kasus ini bermula pada Sabtu (2/6/2018) sekira pukul 13.00 wib, saat itu anggota Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi bahwa seorang terduga pelaku curanmor tengah berada di Desa Sungai Pagar, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Markus Sinaga bersama anggota lainnya mencari tersangka dan berhasil mengamankan orang yang dicurigai tersebut. 

Setelah dilakukan interogasi, tersangka RY mengaku bahwa sepeda motor yang dibawanya merupakan hasil pencurian yang dilakukannya di Desa Sialang Kubang pada bulan April lalu, atas keterangan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir ini menginformasikan kepada Polsek Perhentian Raja.

Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi langsung perintahkan anggotanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk mengecek temuan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut diketahui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik Legimin warga Desa Sialang Kubang Kec. Perhentian Raja yang hilang pada bulan April lalu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka RS alias RY bersama barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(humas / and) 



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top