CURANMOR
MJ alias JK (Lk 44) warga Desa Koto damai Kec. Kampar Kiri Tengah dan WH
alias KL (Lk 38) warga Desa Utama Karya Kec. Kampar Kiri Tengah Kab.
Kampar, mereka ditangkap di salahsatu Hotel yang berlokasi di Jln.
Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.
Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Pekanbaru, salahsatunya adalah Residivis
Jumat 01 Juni 2018, 21:48 WIB
MJ alias JK (Lk 44) warga Desa Koto damai Kec. Kampar Kiri Tengah dan WH
alias KL (Lk 38) warga Desa Utama Karya Kec. Kampar Kiri Tengah Kab.
Kampar, mereka ditangkap di salahsatu Hotel yang berlokasi di Jln.
Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.
KAMPAR KIRI HILIR. RIAUMADANI. com - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Jumat siang (1/6/2018), melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi sehari sebelumnya di wilayah Dusun II Muara Sakai Desa Lubuk Sakai Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
Kedua tersangka kasus Curanmor yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah MJ alias JK (Lk 44) warga Desa Koto damai Kec. Kampar Kiri Tengah dan WH alias KL (Lk 38) warga Desa Utama Karya Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar, mereka ditangkap di salahsatu Hotel yang berlokasi di Jln. Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka ditangkap atas laporan Sulistiyono seorang anggota Polisi yang bertugas di Polda Riau, mereka ini diduga kuat telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik Sulistiyono pada Kamis (31/5/2018) di rumahnya yang berlokasi di Desa Lubuk Sakai Kec. Kampar Kiri Tengah.
Peristiwa ini berawal pada Kamis siang (31/5/2018) sekitar pukul 13.30 Wib, saat itu Sulistiyono sedang berdinas di Polda Riau dan dihubungi istrinya Suprihatin yang mengatakan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya telah hilang di parkiran teras rumah mereka di Desa Muara Sakai Kec. Kampar Kiri Tengah.
Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutannya.
Dari hasil penyelidikan diduga pelakunya adalah MJ alias JK dan didapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di salahsatu hotel yang berlokasi di Jln. Arifin Ahmad Pekanbaru, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Markus T. Sinaga SH, MH melakukan pengejaran.
Saat proses penangkapan, kedua tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril melalui Kanit Reskrim Ipda Markus T. Sinaga SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Markus bahwa kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkannya bahwa salahsatu tersangka yaitu MJ alias JK merupakan residivis yang pernah melakukan beberapa kejahatan yaitu kasus Curas di Kediri tahun 2003 dengan hukuman 3 tahun, kasus Curas di Desa Karya Bakti Kec. Kampar Kiri Tengah tahun 2008 dengan hukuman 10 tahun yang dijalani selama 6 tahun 8 bulan dan kasus kepemilikan senjata api illegal pada tahun 2014 di Lampung dengan hukuman 3 tahun, "jelasnya. Humas
Kedua tersangka kasus Curanmor yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah MJ alias JK (Lk 44) warga Desa Koto damai Kec. Kampar Kiri Tengah dan WH alias KL (Lk 38) warga Desa Utama Karya Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar, mereka ditangkap di salahsatu Hotel yang berlokasi di Jln. Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka ditangkap atas laporan Sulistiyono seorang anggota Polisi yang bertugas di Polda Riau, mereka ini diduga kuat telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik Sulistiyono pada Kamis (31/5/2018) di rumahnya yang berlokasi di Desa Lubuk Sakai Kec. Kampar Kiri Tengah.
Peristiwa ini berawal pada Kamis siang (31/5/2018) sekitar pukul 13.30 Wib, saat itu Sulistiyono sedang berdinas di Polda Riau dan dihubungi istrinya Suprihatin yang mengatakan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya telah hilang di parkiran teras rumah mereka di Desa Muara Sakai Kec. Kampar Kiri Tengah.
Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutannya.
Dari hasil penyelidikan diduga pelakunya adalah MJ alias JK dan didapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di salahsatu hotel yang berlokasi di Jln. Arifin Ahmad Pekanbaru, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Markus T. Sinaga SH, MH melakukan pengejaran.
Saat proses penangkapan, kedua tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Yusril melalui Kanit Reskrim Ipda Markus T. Sinaga SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Markus bahwa kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkannya bahwa salahsatu tersangka yaitu MJ alias JK merupakan residivis yang pernah melakukan beberapa kejahatan yaitu kasus Curas di Kediri tahun 2003 dengan hukuman 3 tahun, kasus Curas di Desa Karya Bakti Kec. Kampar Kiri Tengah tahun 2008 dengan hukuman 10 tahun yang dijalani selama 6 tahun 8 bulan dan kasus kepemilikan senjata api illegal pada tahun 2014 di Lampung dengan hukuman 3 tahun, "jelasnya. Humas
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham