Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Penipuan Modus SMS
AS Pelaku Penipuan Modus SMS Berhadiah di Ringkus Jajaran Ditreskrimsus Polda Riau
Selasa 29 Mei 2018, 23:19 WIB
AS Pelaku Penipuan Modus SMS Berhadiah di Ringkus Jajaran Ditreskrimsus Polda Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap AS, tersangka penipuan dengan modus SMS (pesan singkat) berhadiah. Pria berusia 21 tahun itu telah menipu banyak korban.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan, mengatakan, tersangka diamankan di Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenrang Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, 26 Mei 2018 lalu. "Penipuan dilakukan sejak dua tahun  lalu," kata Gidion, didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto, Selasa (29/5/2018).

Perbuatan tersangka diawali dari membuat website dengan nama http//www.gebyarmkios.com, http//gebyarisiulang-jkt.bogspot.co.id dan http//m-kios-jkt.blogspot.co.id. dalam website itu dicantumkan nama pejabat dan surat dari Departemen Sosial yang tidak valid.

Untuk menarik korban, tersangka mencantumkan hadiah menggiurkan. Empat hadiah utamanya adalah Uang Rp100 juta, Rp75 juta, satu unit sepeda motor dan satu unit smartphone.

"Bagi korban yang tertarik diarahkan membuka salah satu website. Sampai akhirnya korban diminta membayar pajak sebesar Rp3 juta pada  Bank Indonesia," kata Gidion.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan 23 modem. Satu paket, bisa mengirim 1.900 SMS hanya dalam satu kali kirim. "Total pengirimannya mencapai 43 ribu," tambah Gidion.

Aksi tersangka berakhir saat dirinya dilaporkan korban Benny ke Polda Riau pada 16 April 2018. Polda langsung bertindak cepat dan menyelidiki keberadaan tersangka.

Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari tersangka. Dalam aksinya tersangka  sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Selain meminta pulsa, tersangka juga meminta sejumlah uang kepada korban. Dari tangannya disita 23 modem, satu unit laptop dan beberapa gadget.

 "Keterangan tersangka melakukan sendiri, suara itu dibuat dengan menggunakan teknik tertentu," tutur Gidion. Ditambahkan Sunarto, tersangka bisa mengaktifkan 23 modem dengan memanfaatkan data korban.

"Untuk mengirimkan hadiah, korban diminta menyertakan data KK dan KTP karena itu dia bisa mengoperasibalkan banyak kartu," ucap Sunarto. Sunarto meminta masyarakat yang menjadi korban ubrun segera melapor ke kepolisian terdekat. "Biar kita tindaklanjuti," pungkasnya.          (MC Riau)



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top