Terkait LPJ ADD
Hernalis Kepala Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)
Mantan Kades Pulau Padang Akan Di Riksus Inspektorat
Rabu 23 Mei 2018, 21:47 WIB
Hernalis Kepala Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)
Teluk Kuantan, RIAUMADANI.com - Inspektorat Kuantan Singingi akan mendatangi AS, karena tidak kooperatifnya oknum mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Padang Kecamatan Singingi itu, untuk pemeriksaan tentang penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2017, yang belum juga diserahkan laporan pertanggungjawabannya (LPj) ke-Inspektorat.
Mantan Kepala desa AS sudah beberapa kali didatangi Tim Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) desa Pulau Padang tahun 2017 dan melihat hasil pertanggungjawabanya, tetapi yang bersangkutan hingga saat ini tetap mangkir untuk itu Inspektorat akan melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) .
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kuantan Singingi (Kuansing) Hernalis, "Kita akan melakukan Riksus terhadap oknum mantan Kades Pulau Padang, namun kita masih menunggu surat perintah dari bupati, kalau suratnya keluar baru kita lakukan Riksus" Kata Hernalis kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu, 23/5/2018.
Sewaktu tim turun untuk kroscek, tim Inpektorat lanjut Hernalis, memang menemukan beberpa pembangunanan pisik, namun laporan pertanggung jawabanya tidak ada.
"Sewaktu tim melakukan pemeriksaan, memang menemukan bangunan yang berdiri. namun tidak ada hasil laporan pertanggungjawaban yang diserahkan oleh Kadesnya"katanya lagi.
Ia menambahkan akibat yang di timbulkan dari ulah oknum tersebut, untuk Pencairan Penggunaan DD Pulau padang tahun 2018 tidak dapat di cairkan.
"Pasti dampaknya kepada masyarakat dan pembangunan desa Pulau Padang, karena Kepala Desa yang menjabat sekarang tidak dapat mencairkan Dana Desa akibat permasalahan ini" kata Hernalis.
Hernalis menambahkan, dalam kasus ini, Camat dinilai gagal membimbing Kepala Desa pulau padang, karena setiap kepala Desa merupakan tanggung jawab dari camat sebagai atasannya.
"Sebetulnya kalau dibimbing dari awal, masalah ini bisa diantisipasi. kan sudah kewajiban Camat membimbing kades. Baik itu secara lisan maupun tulisan" ungkap Hernalis.
Hernalis memaparkan, dampak dari peristiwa ini tidak hanya kepada Desa Pulau Padang, tapi juga akan berdampak kepada keterlambatan pengucuran dana desa oleh Kemenkeu ke Kabupaten atau Provinsi.
"Kalau camat tidak bisa membimbing satu orang saja kepala desanya, tentu akan berdampak besar. karena bantuan ini kan datangnya dari Pusat. Karena Pemerintah pusat akan mengecek di Provinsi Riau , karena nila setitik ini rusak susu sebelanga jadinya" papar Hernalis.
Camat harus bersikap tegas terhadap kepala desa yang tidak bisa bekerjasama dengan pemerintahan dan camat bisa mengganti Kepala Desa tersebut. jika, kepala Desa tidak mampu untuk memberpertanggung jawabkan perkerjaanya.
"Camat juga bisa mem(plt) kan Kepala Desa dengan minta persetujuan ke Bupati, daripada dipertahankan justru berdampak tidak baik bagi daerah," Tutupnya. (MU)
Mantan Kepala desa AS sudah beberapa kali didatangi Tim Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) desa Pulau Padang tahun 2017 dan melihat hasil pertanggungjawabanya, tetapi yang bersangkutan hingga saat ini tetap mangkir untuk itu Inspektorat akan melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) .
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Kuantan Singingi (Kuansing) Hernalis, "Kita akan melakukan Riksus terhadap oknum mantan Kades Pulau Padang, namun kita masih menunggu surat perintah dari bupati, kalau suratnya keluar baru kita lakukan Riksus" Kata Hernalis kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu, 23/5/2018.
Sewaktu tim turun untuk kroscek, tim Inpektorat lanjut Hernalis, memang menemukan beberpa pembangunanan pisik, namun laporan pertanggung jawabanya tidak ada.
"Sewaktu tim melakukan pemeriksaan, memang menemukan bangunan yang berdiri. namun tidak ada hasil laporan pertanggungjawaban yang diserahkan oleh Kadesnya"katanya lagi.
Ia menambahkan akibat yang di timbulkan dari ulah oknum tersebut, untuk Pencairan Penggunaan DD Pulau padang tahun 2018 tidak dapat di cairkan.
"Pasti dampaknya kepada masyarakat dan pembangunan desa Pulau Padang, karena Kepala Desa yang menjabat sekarang tidak dapat mencairkan Dana Desa akibat permasalahan ini" kata Hernalis.
Hernalis menambahkan, dalam kasus ini, Camat dinilai gagal membimbing Kepala Desa pulau padang, karena setiap kepala Desa merupakan tanggung jawab dari camat sebagai atasannya.
"Sebetulnya kalau dibimbing dari awal, masalah ini bisa diantisipasi. kan sudah kewajiban Camat membimbing kades. Baik itu secara lisan maupun tulisan" ungkap Hernalis.
Hernalis memaparkan, dampak dari peristiwa ini tidak hanya kepada Desa Pulau Padang, tapi juga akan berdampak kepada keterlambatan pengucuran dana desa oleh Kemenkeu ke Kabupaten atau Provinsi.
"Kalau camat tidak bisa membimbing satu orang saja kepala desanya, tentu akan berdampak besar. karena bantuan ini kan datangnya dari Pusat. Karena Pemerintah pusat akan mengecek di Provinsi Riau , karena nila setitik ini rusak susu sebelanga jadinya" papar Hernalis.
Camat harus bersikap tegas terhadap kepala desa yang tidak bisa bekerjasama dengan pemerintahan dan camat bisa mengganti Kepala Desa tersebut. jika, kepala Desa tidak mampu untuk memberpertanggung jawabkan perkerjaanya.
"Camat juga bisa mem(plt) kan Kepala Desa dengan minta persetujuan ke Bupati, daripada dipertahankan justru berdampak tidak baik bagi daerah," Tutupnya. (MU)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kuansing |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham