KAMPAR, RIAUMADANI.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus salahsatu komplotan pelaku narkoba di wilayah De" />
Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
BANDAR SHABU
Polisi Grebek Bandar Shabu di Desa Pulau Payung Rumbio Jaya
Rabu 23 Mei 2018, 07:50 WIB
Pelaku narkoba SU alias ND (LK 20), warga Desa Alam Panjang Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar.
KAMPAR, RIAUMADANI.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus salahsatu komplotan pelaku narkoba di wilayah Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya pada Selasa tengah malam (22/5/2018).

Pelaku narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah SU alias ND (LK 20), warga Desa Alam Panjang Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 16 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 3 lembar plastik bening pembungkus, 2 unit Hp, sebuah dompet merk Levis dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (22/5/2018) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang bandar shabu inisial IY sedang bermain judi bersama temannya di belakang gedung serbaguna Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya.

Atas informasi ini tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi tersebut dan kemudian melakukan penggerebekan, mengetahui petugas akan menangkapnya sdr. IY bersama komplotannya itu melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaraan dengan petugas. 

Salahsatu dari komplotan ini yaitu tersangka SU alias ND berhasil diamankan, sedangkan IY bersama yang lainnya berhasil melarikan diri.

Kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 16 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya di TKP, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka SU alias ND beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

(humas/and)



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top