KAMPAR, RIAUMADANI.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus salahsatu komplotan pelaku narkoba di wilayah De" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
BANDAR SHABU
Polisi Grebek Bandar Shabu di Desa Pulau Payung Rumbio Jaya
Rabu 23 Mei 2018, 07:50 WIB
Pelaku narkoba SU alias ND (LK 20), warga Desa Alam Panjang Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar.
KAMPAR, RIAUMADANI.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus salahsatu komplotan pelaku narkoba di wilayah Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya pada Selasa tengah malam (22/5/2018).

Pelaku narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah SU alias ND (LK 20), warga Desa Alam Panjang Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 16 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 3 lembar plastik bening pembungkus, 2 unit Hp, sebuah dompet merk Levis dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (22/5/2018) sekira pukul 22.00 Wib, saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang bandar shabu inisial IY sedang bermain judi bersama temannya di belakang gedung serbaguna Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya.

Atas informasi ini tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi tersebut dan kemudian melakukan penggerebekan, mengetahui petugas akan menangkapnya sdr. IY bersama komplotannya itu melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaraan dengan petugas. 

Salahsatu dari komplotan ini yaitu tersangka SU alias ND berhasil diamankan, sedangkan IY bersama yang lainnya berhasil melarikan diri.

Kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 16 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya di TKP, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka SU alias ND beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

(humas/and)



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top