KASUS PEMBUNUHAN
KASUS PEMBUNUHAN
Polsek Bukit Raya Ungkap Pembunuhan di Jalan Sapta Taruna Ujung Pekanbaru
Senin 21 Mei 2018, 23:00 WIB
Polsek Bukit Raya Ungkap Pembunuhan di Jalan Sapta Taruna Ujung Pekanbaru
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Polsek Bukit Raya Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan yg terjadi pada hari Sabtu 13 Mei 2018 Pukul 01.00 Wib yg terjadi Jalan Sapta Taruna Ujung Kel.Tangkerang Utara Kec.Bukit Raya Pekanbaru.
Dalam Perkara tersebut Tersangka Yang Berinisial MN mengatakan bahwa penyebab pembunuhan itu dilakukannya karena Sakit Hati dan dendam kepada korban.
Kejadian Tersebut berawal sewaktu Korban dan tersangka berboncengan di jalan Sapta Taruna, saat di atas Sepeda Motor Tersangka Menanayakan Kepada Korban tentang surat2 Sepeda Motor yang telah di beli kepada Korban yang mana sampai saat ini Korban Belum Juga Menyerahkan surat2 Sepeda motor kepada Tersangka.
Saat Itulah Korban Merasa Tidak Senang dan Menyikut Leher Tersangka dan Mengatakan bahwa Suratnya Sedang di urus, Lalu terjadilah perkelahian antara Korban dan Tersangka.
Akibat sakit hati Tersangka mengeluarkan Pisau yang telah di siapkan dan menusukkan pisau tersebut ke Arah dada Korban dan karena terdesak tersangka Menggorok Leher Korban Hingga Mengakibatkan Luka Menganga dileher dan Banyak Mengeluarkan Darah.
Penangkapan Berawal dari laporan Masyarakat kepada Piket melalui Telpon, Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi SH Dan Unit Reskrim Langsung Mendatangi TKP dan Olah TKP , sesuai data Dan Fakta di lapangan bahwa Pembunuhan Tersebut dilakukan oleh Temannya yang berinisial MN.
Didapati Informasi Tersangka sedang berada di rumah Sakit Umum Arifin Ahmad sedang Mengobati Tangannya. Kemudian Kapolsek Bukit Raya Memerintahkan Kanit Reskrim Iptu E.J Manulang untuk menuju ke rumah sakit Arifin Ahmad.
Saat di rumah sakit tersangka di interogasi tentang Pembunuhan Tersebut, namun Tersangka Tidak Mengakui hal tersebut dan mengatakan kepada Polisi bahwa Korban yang meninggal adalah Korban Begal.
Setelah di desak sesuai dengan Fakta yang ada di TKP, Tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh Korban dengan Cara Menusuk dan Menggorok leher korban dengan Sebilah Pisau.
Dari Tersangka diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) Bilah Pisau , 1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha Vixion . Baju dan celana Tersangka Seta Korban Dll.
*Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH* melalui Kapolsek Bukit Raya Mengatakan Tersangka Dijerat dengan berlapis Pasal 340 Jo 338 dan 351 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 7 s/d 20 Thn Penjara. resta Pekanbaru
Dalam Perkara tersebut Tersangka Yang Berinisial MN mengatakan bahwa penyebab pembunuhan itu dilakukannya karena Sakit Hati dan dendam kepada korban.
Kejadian Tersebut berawal sewaktu Korban dan tersangka berboncengan di jalan Sapta Taruna, saat di atas Sepeda Motor Tersangka Menanayakan Kepada Korban tentang surat2 Sepeda Motor yang telah di beli kepada Korban yang mana sampai saat ini Korban Belum Juga Menyerahkan surat2 Sepeda motor kepada Tersangka.
Saat Itulah Korban Merasa Tidak Senang dan Menyikut Leher Tersangka dan Mengatakan bahwa Suratnya Sedang di urus, Lalu terjadilah perkelahian antara Korban dan Tersangka.
Akibat sakit hati Tersangka mengeluarkan Pisau yang telah di siapkan dan menusukkan pisau tersebut ke Arah dada Korban dan karena terdesak tersangka Menggorok Leher Korban Hingga Mengakibatkan Luka Menganga dileher dan Banyak Mengeluarkan Darah.
Penangkapan Berawal dari laporan Masyarakat kepada Piket melalui Telpon, Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi SH Dan Unit Reskrim Langsung Mendatangi TKP dan Olah TKP , sesuai data Dan Fakta di lapangan bahwa Pembunuhan Tersebut dilakukan oleh Temannya yang berinisial MN.
Didapati Informasi Tersangka sedang berada di rumah Sakit Umum Arifin Ahmad sedang Mengobati Tangannya. Kemudian Kapolsek Bukit Raya Memerintahkan Kanit Reskrim Iptu E.J Manulang untuk menuju ke rumah sakit Arifin Ahmad.
Saat di rumah sakit tersangka di interogasi tentang Pembunuhan Tersebut, namun Tersangka Tidak Mengakui hal tersebut dan mengatakan kepada Polisi bahwa Korban yang meninggal adalah Korban Begal.
Setelah di desak sesuai dengan Fakta yang ada di TKP, Tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh Korban dengan Cara Menusuk dan Menggorok leher korban dengan Sebilah Pisau.
Dari Tersangka diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) Bilah Pisau , 1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha Vixion . Baju dan celana Tersangka Seta Korban Dll.
*Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH* melalui Kapolsek Bukit Raya Mengatakan Tersangka Dijerat dengan berlapis Pasal 340 Jo 338 dan 351 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 7 s/d 20 Thn Penjara. resta Pekanbaru
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau