KASUS PEMBUNUHAN
KASUS PEMBUNUHAN
Polsek Bukit Raya Ungkap Pembunuhan di Jalan Sapta Taruna Ujung Pekanbaru
Senin 21 Mei 2018, 23:00 WIB
Polsek Bukit Raya Ungkap Pembunuhan di Jalan Sapta Taruna Ujung Pekanbaru
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Polsek Bukit Raya Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan yg terjadi pada hari Sabtu 13 Mei 2018 Pukul 01.00 Wib yg terjadi Jalan Sapta Taruna Ujung Kel.Tangkerang Utara Kec.Bukit Raya Pekanbaru.
Dalam Perkara tersebut Tersangka Yang Berinisial MN mengatakan bahwa penyebab pembunuhan itu dilakukannya karena Sakit Hati dan dendam kepada korban.
Kejadian Tersebut berawal sewaktu Korban dan tersangka berboncengan di jalan Sapta Taruna, saat di atas Sepeda Motor Tersangka Menanayakan Kepada Korban tentang surat2 Sepeda Motor yang telah di beli kepada Korban yang mana sampai saat ini Korban Belum Juga Menyerahkan surat2 Sepeda motor kepada Tersangka.
Saat Itulah Korban Merasa Tidak Senang dan Menyikut Leher Tersangka dan Mengatakan bahwa Suratnya Sedang di urus, Lalu terjadilah perkelahian antara Korban dan Tersangka.
Akibat sakit hati Tersangka mengeluarkan Pisau yang telah di siapkan dan menusukkan pisau tersebut ke Arah dada Korban dan karena terdesak tersangka Menggorok Leher Korban Hingga Mengakibatkan Luka Menganga dileher dan Banyak Mengeluarkan Darah.
Penangkapan Berawal dari laporan Masyarakat kepada Piket melalui Telpon, Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi SH Dan Unit Reskrim Langsung Mendatangi TKP dan Olah TKP , sesuai data Dan Fakta di lapangan bahwa Pembunuhan Tersebut dilakukan oleh Temannya yang berinisial MN.
Didapati Informasi Tersangka sedang berada di rumah Sakit Umum Arifin Ahmad sedang Mengobati Tangannya. Kemudian Kapolsek Bukit Raya Memerintahkan Kanit Reskrim Iptu E.J Manulang untuk menuju ke rumah sakit Arifin Ahmad.
Saat di rumah sakit tersangka di interogasi tentang Pembunuhan Tersebut, namun Tersangka Tidak Mengakui hal tersebut dan mengatakan kepada Polisi bahwa Korban yang meninggal adalah Korban Begal.
Setelah di desak sesuai dengan Fakta yang ada di TKP, Tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh Korban dengan Cara Menusuk dan Menggorok leher korban dengan Sebilah Pisau.
Dari Tersangka diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) Bilah Pisau , 1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha Vixion . Baju dan celana Tersangka Seta Korban Dll.
*Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH* melalui Kapolsek Bukit Raya Mengatakan Tersangka Dijerat dengan berlapis Pasal 340 Jo 338 dan 351 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 7 s/d 20 Thn Penjara. resta Pekanbaru
Dalam Perkara tersebut Tersangka Yang Berinisial MN mengatakan bahwa penyebab pembunuhan itu dilakukannya karena Sakit Hati dan dendam kepada korban.
Kejadian Tersebut berawal sewaktu Korban dan tersangka berboncengan di jalan Sapta Taruna, saat di atas Sepeda Motor Tersangka Menanayakan Kepada Korban tentang surat2 Sepeda Motor yang telah di beli kepada Korban yang mana sampai saat ini Korban Belum Juga Menyerahkan surat2 Sepeda motor kepada Tersangka.
Saat Itulah Korban Merasa Tidak Senang dan Menyikut Leher Tersangka dan Mengatakan bahwa Suratnya Sedang di urus, Lalu terjadilah perkelahian antara Korban dan Tersangka.
Akibat sakit hati Tersangka mengeluarkan Pisau yang telah di siapkan dan menusukkan pisau tersebut ke Arah dada Korban dan karena terdesak tersangka Menggorok Leher Korban Hingga Mengakibatkan Luka Menganga dileher dan Banyak Mengeluarkan Darah.
Penangkapan Berawal dari laporan Masyarakat kepada Piket melalui Telpon, Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi SH Dan Unit Reskrim Langsung Mendatangi TKP dan Olah TKP , sesuai data Dan Fakta di lapangan bahwa Pembunuhan Tersebut dilakukan oleh Temannya yang berinisial MN.
Didapati Informasi Tersangka sedang berada di rumah Sakit Umum Arifin Ahmad sedang Mengobati Tangannya. Kemudian Kapolsek Bukit Raya Memerintahkan Kanit Reskrim Iptu E.J Manulang untuk menuju ke rumah sakit Arifin Ahmad.
Saat di rumah sakit tersangka di interogasi tentang Pembunuhan Tersebut, namun Tersangka Tidak Mengakui hal tersebut dan mengatakan kepada Polisi bahwa Korban yang meninggal adalah Korban Begal.
Setelah di desak sesuai dengan Fakta yang ada di TKP, Tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh Korban dengan Cara Menusuk dan Menggorok leher korban dengan Sebilah Pisau.
Dari Tersangka diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) Bilah Pisau , 1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha Vixion . Baju dan celana Tersangka Seta Korban Dll.
*Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH* melalui Kapolsek Bukit Raya Mengatakan Tersangka Dijerat dengan berlapis Pasal 340 Jo 338 dan 351 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 7 s/d 20 Thn Penjara. resta Pekanbaru
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham