Proyek Pemko Pekanbaru
Proyek Drainase Jalan Kesehatan Tanpa Plank
Kamis 09 Oktober 2014, 05:23 WIB
PEKANBARU.Riaumadani.com - Pembangunan drainase [Parit Beton] sepanjang kurang lebih 65 meter dengan lebar 0,80 meter di jalan Kesehatan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru diduga sebagai proyek siluman.
Dari informasi yang didapat dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] Forbes-Otp, bahwasanya proyek pembangunan Drainase di jalan Kesehatan tersebut, merupakan proyek pemerintah Pekanbaru melalui APBD tahun 2014 di Dinas Cipta Karya.
"Itu merupakan proyek Pemerintah Pekanbaru, sengaja tidak diberi plank proyek dan hal ini dilakukan untuk menghindari pengawasan masyarakat. Karena sebenarnya proyek tersebut telah menyalahi aturan," ungkap Ketua Presedium LSM Forbes-Otp Doni Herman, kepada wartawan, Kamis [9/10/2014].
Ketika dikonfirmasi lebih jauh kepada Doni Herman, atas penyalahan aturan proyek tersebut, ia mengatakan jika pembangunan Drainase yang tengah dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya melalui pemenang tender salah tempat.
"Itu pembangunan salah tempat, seharusnya yang dikerjakan berada di jalan kesehatan RT 02 Rw 07, namun kenyataan dilapangan, justru yang dikerjakan di RT 05 Rw 07. Ini jelas melanggar UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 28 Tahun 1999," Tegas Doni.
Dari informasi yang didapat dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] Forbes-Otp, bahwasanya proyek pembangunan Drainase di jalan Kesehatan tersebut, merupakan proyek pemerintah Pekanbaru melalui APBD tahun 2014 di Dinas Cipta Karya.
"Itu merupakan proyek Pemerintah Pekanbaru, sengaja tidak diberi plank proyek dan hal ini dilakukan untuk menghindari pengawasan masyarakat. Karena sebenarnya proyek tersebut telah menyalahi aturan," ungkap Ketua Presedium LSM Forbes-Otp Doni Herman, kepada wartawan, Kamis [9/10/2014].
Ketika dikonfirmasi lebih jauh kepada Doni Herman, atas penyalahan aturan proyek tersebut, ia mengatakan jika pembangunan Drainase yang tengah dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya melalui pemenang tender salah tempat.
"Itu pembangunan salah tempat, seharusnya yang dikerjakan berada di jalan kesehatan RT 02 Rw 07, namun kenyataan dilapangan, justru yang dikerjakan di RT 05 Rw 07. Ini jelas melanggar UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 28 Tahun 1999," Tegas Doni.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau