Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Pemerintah Provinsi Riau kembali meraih Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2017. Ini merupakan
untuk yang ke enam kaliny
Laporan LHP BPK RI Pemprov Riau Dapat Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-Enam Kali
Jumat 18 Mei 2018, 08:35 WIB
Pemerintah Provinsi Riau kembali meraih Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2017. Ini merupakan
untuk yang ke enam kaliny
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Pemerintah Provinsi Riau kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2017. Ini merupakan untuk yang ke enam kalinya secara berturut-turut.
Penyerahan LHP Laporan Keuangan 2017 ini langsung disampaikan oleh Anggota V BPK RI, Isma Yatun dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Riau dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov. Riau tahun 2017 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau, Septina Prinawati, Jumat (18/05).
Turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu dan Noviwaldy Jusman. Pihak Pemprov dihadiri Plt Gubernur Riau yang diwakili oleh Sekdapriv, Ahmad Hijazi, Keoala BPK Perwakilan Riau, Forkopimda, Anggota DPRD Riau dan Kepala OPD yang ada.
Isma Yatun setelah penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP Laporan Keuangan 2017 pada DPRD Riau yang diterima Septina Primawati dan Pemerintah Provinsi Riau oleh Ahmad Hijazi mengatakan, beri apresiasi apa yang diperoleh yang artinya Pemorov telah memiliki upaya informasi yang handal. Namun demikian ada beberapa masalah walau tidak mempengaruhi peraihan opini WTP.
Temuan yang masih ditemukan adalah masih terdapatnya alokasi penganggaran yang bukan kewenangan Pemprov, proses penganggaran tidak sesuai dengan Pergub No 133/2015 tentang analusus standard belanja dan terdapat kelebihan pembayaran atas pekaksanaan kontrak barang dan jasa di Riau.
"Serdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No 15 tahun 2004 tentang pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab pengelolaan uang negara, pejabat wajib memberikan laporan tindak lanjut temuan yang disampaikan selambat-lamvatnya 60 hari setelah LHK di sampaikan," kata Isma Yatun. (mcr/tis)
Penyerahan LHP Laporan Keuangan 2017 ini langsung disampaikan oleh Anggota V BPK RI, Isma Yatun dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Riau dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov. Riau tahun 2017 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau, Septina Prinawati, Jumat (18/05).
Turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu dan Noviwaldy Jusman. Pihak Pemprov dihadiri Plt Gubernur Riau yang diwakili oleh Sekdapriv, Ahmad Hijazi, Keoala BPK Perwakilan Riau, Forkopimda, Anggota DPRD Riau dan Kepala OPD yang ada.
Isma Yatun setelah penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP Laporan Keuangan 2017 pada DPRD Riau yang diterima Septina Primawati dan Pemerintah Provinsi Riau oleh Ahmad Hijazi mengatakan, beri apresiasi apa yang diperoleh yang artinya Pemorov telah memiliki upaya informasi yang handal. Namun demikian ada beberapa masalah walau tidak mempengaruhi peraihan opini WTP.
Temuan yang masih ditemukan adalah masih terdapatnya alokasi penganggaran yang bukan kewenangan Pemprov, proses penganggaran tidak sesuai dengan Pergub No 133/2015 tentang analusus standard belanja dan terdapat kelebihan pembayaran atas pekaksanaan kontrak barang dan jasa di Riau.
"Serdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No 15 tahun 2004 tentang pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab pengelolaan uang negara, pejabat wajib memberikan laporan tindak lanjut temuan yang disampaikan selambat-lamvatnya 60 hari setelah LHK di sampaikan," kata Isma Yatun. (mcr/tis)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham