Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Laporan LHP BPK RI Pemprov Riau Dapat Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-Enam Kali
Jumat 18 Mei 2018, 08:35 WIB
Pemerintah Provinsi Riau kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2017.  Ini merupakan untuk yang ke enam kaliny
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Pemerintah Provinsi Riau kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2017.  Ini merupakan untuk yang ke enam kalinya secara berturut-turut.

Penyerahan LHP Laporan Keuangan 2017 ini langsung disampaikan oleh Anggota V BPK RI, Isma Yatun dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Riau dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov. Riau tahun 2017 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau, Septina Prinawati, Jumat (18/05).

Turut didampingi oleh  Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu dan Noviwaldy Jusman.  Pihak Pemprov dihadiri Plt Gubernur Riau yang diwakili oleh Sekdapriv, Ahmad Hijazi, Keoala BPK Perwakilan Riau, Forkopimda, Anggota DPRD Riau dan Kepala OPD yang ada.

Isma Yatun setelah penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP Laporan Keuangan 2017 pada  DPRD Riau yang diterima Septina Primawati dan Pemerintah Provinsi Riau oleh Ahmad Hijazi mengatakan, beri apresiasi apa yang diperoleh yang artinya Pemorov telah memiliki upaya informasi yang handal.  Namun demikian ada beberapa masalah walau tidak mempengaruhi peraihan opini WTP.

Temuan yang masih ditemukan adalah masih terdapatnya alokasi penganggaran yang bukan kewenangan Pemprov, proses penganggaran tidak sesuai dengan Pergub No 133/2015 tentang analusus standard belanja dan terdapat kelebihan pembayaran atas pekaksanaan kontrak barang dan jasa di Riau.

"Serdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No 15 tahun 2004 tentang pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab pengelolaan uang negara, pejabat wajib memberikan laporan tindak lanjut temuan yang disampaikan selambat-lamvatnya 60 hari setelah LHK di sampaikan," kata Isma Yatun. (mcr/tis)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top