PLT GUBERNUR RIAU
ANdi Rachman terima SK sebagai PLT Gubri Riau
Andi Rachman terima SK PLT Gubri
Rabu 08 Oktober 2014, 08:51 WIB
PEKANBARU. Riaumadani.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah [Dirjen Otda] Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan berpesan, agar Arsyadjuliandi Rachman amanah dalam menjalankan tugas selaku Pelaksana Tugas [Plt] Gubernur Riau.
Hal itu disampaikan Djohermansyah saat menyerahkan Surat Keputusan [SK] penetapan Plt Gubernur Riau kepada Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di Gedung Daerah, Jl Diponegoro, Pekanbaru, Selasa [8/10/2014]. Kata Djohermansyah, penyerahan SK menjadi sangat berarti dan dalam maknanya. Ini merujuk pada Gubernur Riau Annas Maamun yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dalam operasi tangkap tangan di Cibubur, Jakarta Timur, 25 September 2014 lalu.
"Acara penyerahan SK ini biar berjalan sederhana, tapi penuh makna. Saya berharap ada pembelajaran bagi pejabat dan masyarakat Riau," ucapnya.
SK Plt Gubernur untuk Andi Rachman, sapaan akrab Arsyadjuliandi Rachman, terbit kurang dari dua minggu setelah KPK menyematkan status tersangka untuk Annas Maamun. Politisi Golkar berusia 74 tahun itu diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar, terdiri dari 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta, dari Gulat Medali Emas Manurung terkait proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam operasi tangkap tangan itu, tim KPK juga menemukan uang 30 ribu dolar AS dan daftar proyek-proyek pemerintahan di Riau. KPK menduga uang itu sebagai ijon satu atau beberapa dari proyek-proyek tersebut. Sejauh ini baru dua tersangka dalam kasus ini. Selain Annas, KPK juga menetapkan Gulat, yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, sebagai tersangka pemberi suap. Sementara pengusaha Edison Marudut Marsadauli Siahaan dicegah bepergian ke luar negeri.
Annas merupakan Gubernur Riau ketiga secara beruntun yang ditahan KPK, setelah Saleh Djasit [1998-2003] dan Rusli Zainal [2003-2013].**
Hal itu disampaikan Djohermansyah saat menyerahkan Surat Keputusan [SK] penetapan Plt Gubernur Riau kepada Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di Gedung Daerah, Jl Diponegoro, Pekanbaru, Selasa [8/10/2014]. Kata Djohermansyah, penyerahan SK menjadi sangat berarti dan dalam maknanya. Ini merujuk pada Gubernur Riau Annas Maamun yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dalam operasi tangkap tangan di Cibubur, Jakarta Timur, 25 September 2014 lalu.
"Acara penyerahan SK ini biar berjalan sederhana, tapi penuh makna. Saya berharap ada pembelajaran bagi pejabat dan masyarakat Riau," ucapnya.
SK Plt Gubernur untuk Andi Rachman, sapaan akrab Arsyadjuliandi Rachman, terbit kurang dari dua minggu setelah KPK menyematkan status tersangka untuk Annas Maamun. Politisi Golkar berusia 74 tahun itu diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar, terdiri dari 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta, dari Gulat Medali Emas Manurung terkait proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam operasi tangkap tangan itu, tim KPK juga menemukan uang 30 ribu dolar AS dan daftar proyek-proyek pemerintahan di Riau. KPK menduga uang itu sebagai ijon satu atau beberapa dari proyek-proyek tersebut. Sejauh ini baru dua tersangka dalam kasus ini. Selain Annas, KPK juga menetapkan Gulat, yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, sebagai tersangka pemberi suap. Sementara pengusaha Edison Marudut Marsadauli Siahaan dicegah bepergian ke luar negeri.
Annas merupakan Gubernur Riau ketiga secara beruntun yang ditahan KPK, setelah Saleh Djasit [1998-2003] dan Rusli Zainal [2003-2013].**
| Editor | : | TIS-TP |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau