Dugaan 1600 Ha Kebun PT SSR Tanpa Izin
Lokasi lahan sawit KUD Tani bahagia yang diduga menjual TBS kepada PT SSR. Photo: istimewa.
Terkait Dugaan Kejahatan Hutan PT SSR, LSM LP5SBI Tagih Janji Bupati dan Setda Inhu
Senin 14 Mei 2018, 01:01 WIB
Lokasi lahan sawit KUD Tani bahagia yang diduga menjual TBS kepada PT SSR. Photo: istimewa.
INHU. RIAUMADANI. com- Berkaitan dengan masalah penggunaan kawasan hutan secara tidak prosedural yang terletak di SP 4, Kecamatan Lubuk Batu Jaya , Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ada seluas 1600 ha sudah beralih pungsi menjadi kebun kelapa sawit yang dikelola oleh KUD Tani Bahagia, bermitra penjualan dengan PT Suakarsa Sawit Raya (SSR),"jelas Banteng Yudha Pranoto Ketua LSM LP5SBI yang membeberkan secara khusus kepada media ini, minggu(13/05/2018).
Ditegaskan Banteng, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena bertentangan dengan UU RI No: 18 tahun 2013 pasal 17 ayat 2 huruf b tentang, "Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan. Intinya, "Dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari mentri didalam kawasan hutan,"tegasnya.
Selain itu seingat saya selaku ketua LSM LP5SBI, saya sudah menyampaikan kepada Bupati Inhu Yopi Arianto, SE, dan juga kepada Setda Inhu Ir Hendrizal dikantornya beberapa waktu yang lalu. Kedua beliau- beliau ini berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap penanggung jawab dari KUD Tani Bahagia, maupun PT SSR sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ingatnya.
oleh karena itu, sesuai janji Bupati dan Setda Inhu yang mengatakan akan mengambil tindakan tegas, saya bersama aktivis pemerhati lingkungan lainnya menunggu janji tersebut.
Apabila dalam waktu dekat tidak juga ada tindakan nyata, maka persoalan ini akan segera kami laporkan kepada Presiden RI, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, juga kepada Jaksa Agung RI, KPK, dan DPD RI, panitia akuntabilitas publik di Jakarta,"beber Banteng YP.
Hal senada disampaikan Justin Panjaitan SH, bahwa pengelolaan dan perdagangan buah kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh KUD Tani Bahagia dan PT SSR adalah bentuk nyata pelanggaran hukum yang dilakukan secara terbuka.
Hal ini disebabkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh penegak hukum, sehingga kegiatan tersebut sampai berjalan selama tiga tahun lebih,"sindir Justin.
Saya menduga kuat Pemdakab Inhu, juga telah mengetahui hal tersebut, namun membiarkan peristiwa kejahatan kehutanan itu terus berlangsung dan membiarkan PT SSR menerima buah sawit dari kawasan TNTN secara terus menerus,"duganya.
menurut saya, persoalan ini sudah diketahui masyarakat secara luas karena sudah sempat bocor dibeberapa media.
OLeh karena itu, kami sudah membawa persoalan ini ke Jakarta melalui instansi terkait, dan kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Selain itu, ucap Justin, kami juga siap untuk bekerja sama dengan pihak Polres Inhu dan pihak terkait lainnya untuk membuka permasalahan ini agar semakin jelas.
Hanya saja yang menjadi ganjalan dibenak saya adalah, mengapa sampai detik ini PT SSR seolah olah tidak dapat tersentuh hukum,"ucap dia.
Sementara ini pejabat Pemdakab Inhu belum dikonfirmasi terkait janji untuk menuntaskan persoalan kejahatan hutan sebagaimana yang dikatakan LSM LP5SBI. ***BDS
Ditegaskan Banteng, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena bertentangan dengan UU RI No: 18 tahun 2013 pasal 17 ayat 2 huruf b tentang, "Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan. Intinya, "Dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari mentri didalam kawasan hutan,"tegasnya.
Selain itu seingat saya selaku ketua LSM LP5SBI, saya sudah menyampaikan kepada Bupati Inhu Yopi Arianto, SE, dan juga kepada Setda Inhu Ir Hendrizal dikantornya beberapa waktu yang lalu. Kedua beliau- beliau ini berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap penanggung jawab dari KUD Tani Bahagia, maupun PT SSR sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ingatnya.
oleh karena itu, sesuai janji Bupati dan Setda Inhu yang mengatakan akan mengambil tindakan tegas, saya bersama aktivis pemerhati lingkungan lainnya menunggu janji tersebut.
Apabila dalam waktu dekat tidak juga ada tindakan nyata, maka persoalan ini akan segera kami laporkan kepada Presiden RI, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, juga kepada Jaksa Agung RI, KPK, dan DPD RI, panitia akuntabilitas publik di Jakarta,"beber Banteng YP.
Hal senada disampaikan Justin Panjaitan SH, bahwa pengelolaan dan perdagangan buah kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh KUD Tani Bahagia dan PT SSR adalah bentuk nyata pelanggaran hukum yang dilakukan secara terbuka.
Hal ini disebabkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh penegak hukum, sehingga kegiatan tersebut sampai berjalan selama tiga tahun lebih,"sindir Justin.
Saya menduga kuat Pemdakab Inhu, juga telah mengetahui hal tersebut, namun membiarkan peristiwa kejahatan kehutanan itu terus berlangsung dan membiarkan PT SSR menerima buah sawit dari kawasan TNTN secara terus menerus,"duganya.
menurut saya, persoalan ini sudah diketahui masyarakat secara luas karena sudah sempat bocor dibeberapa media.
OLeh karena itu, kami sudah membawa persoalan ini ke Jakarta melalui instansi terkait, dan kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Selain itu, ucap Justin, kami juga siap untuk bekerja sama dengan pihak Polres Inhu dan pihak terkait lainnya untuk membuka permasalahan ini agar semakin jelas.
Hanya saja yang menjadi ganjalan dibenak saya adalah, mengapa sampai detik ini PT SSR seolah olah tidak dapat tersentuh hukum,"ucap dia.
Sementara ini pejabat Pemdakab Inhu belum dikonfirmasi terkait janji untuk menuntaskan persoalan kejahatan hutan sebagaimana yang dikatakan LSM LP5SBI. ***BDS
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham