MAYDAY
Ratusan massa buruh dari berbagai elemen ini kemudian
melakukan longmarc lalu fokus menggelar aksi di Jalan Sudirman tepatnya
antara Perpustakaan Soeman Hs dan Kantor Gubernur Riau.Selasa (1/5/18).
Ratusan Massa Buruh Minta Upah Perkebunan dan Sektor Kertas Lebih Besar dari UMK
Rabu 02 Mei 2018, 22:35 WIB
Ratusan massa buruh dari berbagai elemen ini kemudian
melakukan longmarc lalu fokus menggelar aksi di Jalan Sudirman tepatnya
antara Perpustakaan Soeman Hs dan Kantor Gubernur Riau.Selasa (1/5/18).
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Setelah menggelar aksi di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Riau, ratusan massa buruh dari berbagai elemen ini kemudian melakukan longmarc lalu fokus menggelar aksi di Jalan Sudirman tepatnya antara Perpustakaan Soeman Hs dan Kantor Gubernur Riau.
Massa buruh meminta kepada pemerintah membatalkan upah sektor perkebunan yang telah ditetapkan sebelumnya, lalu membuat kesepakatan baru. Menurut mereka, kesepakatan yang telah dibuat oleh perwakilan buruh, tak mewakili keseluruhan.
"Ada tuntutan lokal yang ingin kami suarakan, yaitu upah sektor perkebunan yang ditetapkan perwakilan buruh yang boleh dikatakan tak mewakili keseluruhan. Karena itu, diharapkan kesepakatan yang sudah ada itu, dibatalkan harus ada kesepakatan baru," kata Ketua Korwil Riau, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Sunan Tumenggung, Selasa (1/5/18).
Menurutnya, ada kebiasaan selama ini upah disektor perkebunan diatas 2-15 persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tapi kenyataannya, melalui kesepakatan dari perwakilan buruh sebelumnya itu hanya menetapkan dikisaran 4 persen dari nilai UMK.
Selain itu, Sunan Tumenggung juga menuntut diterapkannya upah sektor pulp dan kertas. Jangan sampai sistem pengupahannya disamakan dengan pekerja lainnya menggunakan standar UMK.
"Bukan lagi standar UMK, tapi upah sektor kertas. Karena resiko kerja sangat berbeda dengan pekerjaan lainnya. Jadi wajar saja tuntutan itu ada," ujar Sunan.
Lebih lanjut, massa buruh gabungan ini juga menyampaikan tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78. Menurutnya, pada PP ini terjadi deskriminasi upah.
"Sebelum PP78 ini terbit kita sebenarnya masih ada ruang untuk bernegoisasi dengan pemerintah termasuk pengusaha, dimana bergaining kita sangat tinggi. Namun setelah adanya PP 78 diterbitkan upah kita secara nasional menjadi kecil, karena itu kita ingin PP 78 ini segera dicabut," ungkap Sunan.
Selain itu, disuarakan juga pencabutan Perpres nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah tenaga asing. Menurut Sunan, dengan adanya Perpres ini, kesenjangan antara tenaga kerja asing dan lokal kian terasa, baik dari upah mau pun kesempatan kerja.
"Kenapa harus dicabut, kita aja mencari kerja susah. Saat ini persaingan kerja sangat tinggi. Kemungkinan besar tenaga kerja lokal tersingkir dan semakin sempit lapangan pekerjaan. Tapi pemerintah justru mempermusah tenaga asing masuk ke Indonesia terutama dari China, tidak hanya mereka memiliki keahlian tapi sampai pekerja kasar," ujar Sunan. (MCR/mtr)
Massa buruh meminta kepada pemerintah membatalkan upah sektor perkebunan yang telah ditetapkan sebelumnya, lalu membuat kesepakatan baru. Menurut mereka, kesepakatan yang telah dibuat oleh perwakilan buruh, tak mewakili keseluruhan.
"Ada tuntutan lokal yang ingin kami suarakan, yaitu upah sektor perkebunan yang ditetapkan perwakilan buruh yang boleh dikatakan tak mewakili keseluruhan. Karena itu, diharapkan kesepakatan yang sudah ada itu, dibatalkan harus ada kesepakatan baru," kata Ketua Korwil Riau, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Sunan Tumenggung, Selasa (1/5/18).
Menurutnya, ada kebiasaan selama ini upah disektor perkebunan diatas 2-15 persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tapi kenyataannya, melalui kesepakatan dari perwakilan buruh sebelumnya itu hanya menetapkan dikisaran 4 persen dari nilai UMK.
Selain itu, Sunan Tumenggung juga menuntut diterapkannya upah sektor pulp dan kertas. Jangan sampai sistem pengupahannya disamakan dengan pekerja lainnya menggunakan standar UMK.
"Bukan lagi standar UMK, tapi upah sektor kertas. Karena resiko kerja sangat berbeda dengan pekerjaan lainnya. Jadi wajar saja tuntutan itu ada," ujar Sunan.
Lebih lanjut, massa buruh gabungan ini juga menyampaikan tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78. Menurutnya, pada PP ini terjadi deskriminasi upah.
"Sebelum PP78 ini terbit kita sebenarnya masih ada ruang untuk bernegoisasi dengan pemerintah termasuk pengusaha, dimana bergaining kita sangat tinggi. Namun setelah adanya PP 78 diterbitkan upah kita secara nasional menjadi kecil, karena itu kita ingin PP 78 ini segera dicabut," ungkap Sunan.
Selain itu, disuarakan juga pencabutan Perpres nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah tenaga asing. Menurut Sunan, dengan adanya Perpres ini, kesenjangan antara tenaga kerja asing dan lokal kian terasa, baik dari upah mau pun kesempatan kerja.
"Kenapa harus dicabut, kita aja mencari kerja susah. Saat ini persaingan kerja sangat tinggi. Kemungkinan besar tenaga kerja lokal tersingkir dan semakin sempit lapangan pekerjaan. Tapi pemerintah justru mempermusah tenaga asing masuk ke Indonesia terutama dari China, tidak hanya mereka memiliki keahlian tapi sampai pekerja kasar," ujar Sunan. (MCR/mtr)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau