Sabtu, 4 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
MAYDAY
Ratusan Massa Buruh Minta Upah Perkebunan dan Sektor Kertas Lebih Besar dari UMK
Rabu 02 Mei 2018, 22:35 WIB
Ratusan massa buruh dari berbagai elemen ini kemudian melakukan longmarc lalu fokus menggelar aksi di Jalan Sudirman tepatnya antara Perpustakaan Soeman Hs dan Kantor Gubernur Riau.Selasa (1/5/18).
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Setelah menggelar aksi di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Riau, ratusan massa buruh dari berbagai elemen ini kemudian melakukan longmarc lalu fokus menggelar aksi di Jalan Sudirman tepatnya antara Perpustakaan Soeman Hs dan Kantor Gubernur Riau.

Massa buruh meminta kepada pemerintah membatalkan upah sektor perkebunan yang telah ditetapkan sebelumnya, lalu membuat kesepakatan baru. Menurut mereka, kesepakatan yang telah dibuat oleh perwakilan buruh, tak mewakili keseluruhan.

"Ada tuntutan lokal yang ingin kami suarakan, yaitu upah sektor perkebunan yang ditetapkan perwakilan buruh yang boleh dikatakan tak mewakili keseluruhan. Karena itu, diharapkan kesepakatan yang sudah ada itu, dibatalkan harus ada kesepakatan baru," kata Ketua Korwil Riau, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Sunan Tumenggung, Selasa (1/5/18).

Menurutnya, ada kebiasaan selama ini upah disektor perkebunan diatas 2-15 persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tapi kenyataannya, melalui kesepakatan dari perwakilan buruh sebelumnya itu hanya menetapkan dikisaran 4 persen dari nilai UMK.

Selain itu, Sunan Tumenggung juga menuntut diterapkannya upah sektor pulp dan kertas. Jangan sampai sistem pengupahannya disamakan dengan pekerja lainnya menggunakan standar UMK.

"Bukan lagi standar UMK, tapi upah sektor kertas. Karena resiko kerja sangat berbeda dengan pekerjaan lainnya. Jadi wajar saja tuntutan itu ada," ujar Sunan.

Lebih lanjut, massa buruh gabungan ini juga menyampaikan tuntutan pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78. Menurutnya, pada PP ini terjadi deskriminasi upah.

"Sebelum PP78 ini terbit kita sebenarnya masih ada ruang untuk bernegoisasi dengan pemerintah termasuk pengusaha, dimana bergaining kita sangat tinggi. Namun setelah adanya PP 78 diterbitkan upah kita secara nasional menjadi kecil, karena itu kita ingin PP 78 ini segera dicabut," ungkap Sunan.

Selain itu, disuarakan juga pencabutan Perpres nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah tenaga asing. Menurut Sunan, dengan adanya Perpres ini, kesenjangan antara tenaga kerja asing dan lokal kian terasa, baik dari upah mau pun kesempatan kerja.

"Kenapa harus dicabut, kita aja mencari kerja susah. Saat ini persaingan kerja sangat tinggi. Kemungkinan besar tenaga kerja lokal tersingkir dan semakin sempit lapangan pekerjaan. Tapi pemerintah justru mempermusah tenaga asing masuk ke Indonesia terutama dari China, tidak hanya mereka memiliki keahlian tapi sampai pekerja kasar," ujar Sunan. (MCR/mtr)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top