Apkasi Procurement Network 2018
Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Bidang Keuangan Daerah Drs H Irwan MSi
Bupati Meranti Irwan Jadi Narasumber di Acara Apkasi Procurement Network 2018
Jumat 27 April 2018, 22:22 WIB
Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Bidang Keuangan Daerah Drs H Irwan MSi
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Bidang Keuangan Daerah Drs H Irwan MSi, membuka sekaligus menjadi narasumber acara Apkasi Procurement Network tahun 2018. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan profesionalitas aparatur di bidang pengadaan barang dan jasa di daerah.
Kegiatan dipusatkan di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, jumat (27/4/2018).
Turut mendampingi Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Janefi Meza, Kepala Dinas Kesehatan Meranti dr Irwan Suwandi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Meranti Helfandi, Kalaksa BPBD Meranti Drs Edy Afrizal dan lainnya.
Kegiatan ini merupakan komitmen Apkasi yang konsen terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa yang mengandung resiko hukum bagi penyelenggara. Diharapkan melalui kegiatan itu seluruh aparatur pemerintahan terkait dapat terhindar dari permasalahan hukum dan hasil dari pengadaan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Dalam pemaparannya di hadapan seluruh bupati dan pejabat pengadaan se Indonesia, Irwan menyampaikan pentingnya kegiatan pengadaan barang dan jasa yang baik di suatu daerah sebagai salah satu rangkaian penguatan perencanaan pengelolaan keuangan.
"Pelaksanaan pengadaan barang jasa yang baik dapat menjadi indikator tata kelola pengelolaan keuangan pemerintah daerah, oleh karena itu proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan perencanaan yang baik," kata Irwan.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang baik menurutnya sesuai dengan tata cara dan strategi yang dibenarkan dalam UU. Namun, satu hal yang tidak bisa dipungkiri dan menjadi kendala di sebagian besar daerah adalah, rasa ketakutan dari aparatur pengadaan barang dan jasa terjerat kasus hukum.
Di sinilah dibutuhkan peran kepala daerah untuk memberikan motivasi kepada aparatur pengadaan dan selain itu dibutuhkan kehati-hatian dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Hal yang penting bagaimana kepala daerah memberikan motivasi dalam rangka penguatan kepada aparatur pengadaannya, mendorong staf agar bisa menyusun harga perkiraan sendiri sesuai dengan kondisi setempat, sehingga proses barang dan jasa berjalan dengan lancar. Baik dari segi pengadaan hingga pertanggungjawaban," jelas Irwan.
Lebih jauh dijelaskannya, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Presiden No 16 tahun 2018, yang merupakan perbaikan Perpres No 54 tahun 2010, Irwan mengimbau kepada seluruh bupati di Indonesia segera melakukan penyesuaian.Â
"Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 peraturan pengadaan barang dan jasa sudah harus dirubah mengacu pada peraturan tersebut," ucap Irwan.
Sebelum dikeluarkannya e-Purchasing dan e-Katalog, semua dilakukan secara manual tapi siatem in kini telah menjadi alternatf pengadaan yang efektif dan efisien dan resiko pejabat tersangkut kasus hukum dapat diminalisir. Sejak dikeluarkanya Perpres No 16 tahun 2018 Presiden Jokowi juga mendorong penggunaan e-Purchasing.
Selain itu, penerapan e-Katalog juga lebih menguntungkan para penyedia barang dan jasa sebab jika sudah muncul dalam e-Katalog maka tidak perlu lagi dilakukan pelelangan.
Apalagi saat ini proses pengadaan barang dan jasa diseluruh wilayah Indonesia sudah dikelola secara profesional, melalui Unit Layanan Pengadaan yang ada didaerah.
Sementara itu, Perwakilan LKPP Eko Ronaldo, menjelaskan sesuai Kepres No 16 tahun 2018 mengingatkan dalam proses pengadaan tidak harus barang yang diadakan murah yang terpenting adalah berkualitas. Dan peran ULP wajib melakukan klarifkasi sehingga produk yang diadakan sesuai dengan Spesifikasi dan harga.
"Jangan takut yang terpenting semangat pengadaan terpenuhi sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dan hasil pengadaan dapat melayani masyarakat," ujarnya. (rls)
Kegiatan dipusatkan di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, jumat (27/4/2018).
Turut mendampingi Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Janefi Meza, Kepala Dinas Kesehatan Meranti dr Irwan Suwandi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Meranti Helfandi, Kalaksa BPBD Meranti Drs Edy Afrizal dan lainnya.
Kegiatan ini merupakan komitmen Apkasi yang konsen terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa yang mengandung resiko hukum bagi penyelenggara. Diharapkan melalui kegiatan itu seluruh aparatur pemerintahan terkait dapat terhindar dari permasalahan hukum dan hasil dari pengadaan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Dalam pemaparannya di hadapan seluruh bupati dan pejabat pengadaan se Indonesia, Irwan menyampaikan pentingnya kegiatan pengadaan barang dan jasa yang baik di suatu daerah sebagai salah satu rangkaian penguatan perencanaan pengelolaan keuangan.
"Pelaksanaan pengadaan barang jasa yang baik dapat menjadi indikator tata kelola pengelolaan keuangan pemerintah daerah, oleh karena itu proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan perencanaan yang baik," kata Irwan.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang baik menurutnya sesuai dengan tata cara dan strategi yang dibenarkan dalam UU. Namun, satu hal yang tidak bisa dipungkiri dan menjadi kendala di sebagian besar daerah adalah, rasa ketakutan dari aparatur pengadaan barang dan jasa terjerat kasus hukum.
Di sinilah dibutuhkan peran kepala daerah untuk memberikan motivasi kepada aparatur pengadaan dan selain itu dibutuhkan kehati-hatian dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Hal yang penting bagaimana kepala daerah memberikan motivasi dalam rangka penguatan kepada aparatur pengadaannya, mendorong staf agar bisa menyusun harga perkiraan sendiri sesuai dengan kondisi setempat, sehingga proses barang dan jasa berjalan dengan lancar. Baik dari segi pengadaan hingga pertanggungjawaban," jelas Irwan.
Lebih jauh dijelaskannya, seiring dengan diberlakukannya Peraturan Presiden No 16 tahun 2018, yang merupakan perbaikan Perpres No 54 tahun 2010, Irwan mengimbau kepada seluruh bupati di Indonesia segera melakukan penyesuaian.Â
"Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 peraturan pengadaan barang dan jasa sudah harus dirubah mengacu pada peraturan tersebut," ucap Irwan.
Sebelum dikeluarkannya e-Purchasing dan e-Katalog, semua dilakukan secara manual tapi siatem in kini telah menjadi alternatf pengadaan yang efektif dan efisien dan resiko pejabat tersangkut kasus hukum dapat diminalisir. Sejak dikeluarkanya Perpres No 16 tahun 2018 Presiden Jokowi juga mendorong penggunaan e-Purchasing.
Selain itu, penerapan e-Katalog juga lebih menguntungkan para penyedia barang dan jasa sebab jika sudah muncul dalam e-Katalog maka tidak perlu lagi dilakukan pelelangan.
Apalagi saat ini proses pengadaan barang dan jasa diseluruh wilayah Indonesia sudah dikelola secara profesional, melalui Unit Layanan Pengadaan yang ada didaerah.
Sementara itu, Perwakilan LKPP Eko Ronaldo, menjelaskan sesuai Kepres No 16 tahun 2018 mengingatkan dalam proses pengadaan tidak harus barang yang diadakan murah yang terpenting adalah berkualitas. Dan peran ULP wajib melakukan klarifkasi sehingga produk yang diadakan sesuai dengan Spesifikasi dan harga.
"Jangan takut yang terpenting semangat pengadaan terpenuhi sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dan hasil pengadaan dapat melayani masyarakat," ujarnya. (rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham