Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, AGAR WARGA PENERIMA BLT GUNAKAN DANA SESUAI KEBUTUHAN PRIMER   ●   
Dugaan Korupsi Islamic Center Rohul
Pembangunan Islamic Center Rokan Hulu, Diduga Mark Up PPTK Diperiksa Kejati Riau
Rabu 01 Oktober 2014, 01:10 WIB
Poto Islamic Center Rokan Hulu

PEKANBARU. Riaumadani. com - Penyidik Pidana Khusus [Pidsus] Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau memanggil  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan [PPTK] pembangunan gedung Islamic Center Kabupaten Rokan Hulu berinisial DS, Selasa [30/9/2014]. Ia diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut.

Pemanggilan DS diakui Kepala Seksi [Kasi] Penerangan Hukum [Penkum] dan Humas Kejati Riau, Mukhzan. Kepada wartawan ia mengatakan, DS dipanggil selaku PPTK. Ia dimintai keterangannya terkait bagian kerja yang fiktif atau tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

"Pemanggilan tersebut untuk dikonfirmasi terkait kasus yang tengah diselidiki penyidik bahwa diduga terjadi mark up pembangunan Islamic Center," kata Mukhzan.

Masih menurut Mukhzan, proyek pembangunan Islamic Center Rohul menggunakan APBD 2013-2015 dengan anggaran sebesar Rp150 miliar.

"Proyek tersebut dikerjakan dengan sistem multiyears," lanjut Mukhzan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, pembangunan gedung Islamic Center Rokan Hulu diduga terjadi penyimpangan. Beberapa pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera di dalam kontrak.

"Untuk penetapan tersangka belum bisa dipastikan, masih dalam proses. Apabila sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan dan tersangkanya akan segera ditetapkan," pungkas Mukhzan. **



Editor : TIS-PR
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top