TAMBANG,RIAUMADANI.com  - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan seorang tersangka penyalahgunaan Narkot" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
NARKOBA
Apes Warga Balam Jaya ini Ditangkap Polsek Tambang Saat Akan Transaksi Narkoba
Jumat 20 April 2018, 07:05 WIB
Tersangka LM alias CR (Lk 37) warga Dusun Srijaya Desa Balam Jaya Kec. Tambang Kab. Kampar.
TAMBANG,RIAUMADANI.com  - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering, di Dusun Srijaya Desa Balam Jaya Kec. Tambang pada Kamis malam (19/4/2018) sekira pukul 21.30 wib. 

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah LM alias CR (Lk 37) warga Dusun Srijaya Desa Balam Jaya Kec. Tambang Kab. Kampar.

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 9 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas, 1 buah kotak rokok merk Luffman dan 1 unit Hp Nokia warna abu-abu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (19/4/2018) sekira pukul 21.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Zulfatriano SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa sedang ada transaksi narkoba jenis daun ganja kering yang dilakukan tersangka CR di wilayah Dusun Srijaya Desa Balam Jaya kec. Tambang.

Selanjutnya Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto S.Sos perintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. 

Tim kemudian melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap target, saat tersangka sedang berada dipinggir jalan di Dusun Srijaya langsung dilakukan penyergapan. Saat upaya penangkapan ini, CR berupaya melarikan diri namun berhasil diringkus petugas. 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di sekitar tempat duduk pelaku sebuah kotak rokok Luffman yang di dalamnya berisi 9 paket narkotika jenis daun ganja kering, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kepada pelanggannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 
         
Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto S.Sos didampingi Kanit Reskrim Iptu Zulfatriano saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(humas/andri)



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top