Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.
Dwi Agus Sumarno Mantan Kadis Ciptada Riau dan 2 Tersangka lainnya Segera Disidang
Selasa 17 April 2018, 06:17 WIB
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, akan menjalani persidangan. Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Dwi Agus ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (16/4/2018).
Dwi Agus Sumarno merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru. Selain dirinya, JPU juga melimpahkan dua berkas perkara untuk tersangka Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas.
"Hari ini kita limpahkan berkasnya ke pengadilan," ungkap salah seorang tim JPU, Fuji Dwi Jona, Senin petang.
Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, juga membenarkan pelimpahan tersebut. "Memang sudah diterima berkasnya sore tadi. Selanjutnya, kita serahkan ke Ketua PN (Pekanbaru) untuk disusun majelis hakim dan menetapkan tanggal sidang perdana," kata Denni.
Dalam berkas perkara tersebut, Denni menyebut ketiga pesakitan itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sidang perdana nantinya akan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU," pungkas Denni.
Dwi Agus Sumarno, Rinaldi Mugni dan Yulia J Baskoro merupakan tersangka pembangungan RTH Tunjuk Ajar Integritas yang terletak di eks Kantor Dinas Pekerjaan (PU) Riau Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang menangani perkara tersebut, telah menahan mereka sejak akhir November 2017 lalu.
Selain tiga pesakitan itu, Penyidik juga telah menjebloskan tiga tersangka lainnya ke tahanan pada Senin (5/3) lalu. Mereka adalah Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.
Selain enam tersangka yang disebutkan di atas, perkara ini juga menyeret 12 nama tersangka lainnya, yang masih menghirup udara bebas. Di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.‎
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman. (Hr/Rls)
Dwi Agus Sumarno merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru. Selain dirinya, JPU juga melimpahkan dua berkas perkara untuk tersangka Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas.
"Hari ini kita limpahkan berkasnya ke pengadilan," ungkap salah seorang tim JPU, Fuji Dwi Jona, Senin petang.
Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, juga membenarkan pelimpahan tersebut. "Memang sudah diterima berkasnya sore tadi. Selanjutnya, kita serahkan ke Ketua PN (Pekanbaru) untuk disusun majelis hakim dan menetapkan tanggal sidang perdana," kata Denni.
Dalam berkas perkara tersebut, Denni menyebut ketiga pesakitan itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sidang perdana nantinya akan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU," pungkas Denni.
Dwi Agus Sumarno, Rinaldi Mugni dan Yulia J Baskoro merupakan tersangka pembangungan RTH Tunjuk Ajar Integritas yang terletak di eks Kantor Dinas Pekerjaan (PU) Riau Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang menangani perkara tersebut, telah menahan mereka sejak akhir November 2017 lalu.
Selain tiga pesakitan itu, Penyidik juga telah menjebloskan tiga tersangka lainnya ke tahanan pada Senin (5/3) lalu. Mereka adalah Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.
Selain enam tersangka yang disebutkan di atas, perkara ini juga menyeret 12 nama tersangka lainnya, yang masih menghirup udara bebas. Di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.‎
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman. (Hr/Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan