Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.
Dwi Agus Sumarno Mantan Kadis Ciptada Riau dan 2 Tersangka lainnya Segera Disidang
Selasa 17 April 2018, 06:17 WIB
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, akan menjalani persidangan. Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Dwi Agus ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (16/4/2018).
Dwi Agus Sumarno merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru. Selain dirinya, JPU juga melimpahkan dua berkas perkara untuk tersangka Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas.
"Hari ini kita limpahkan berkasnya ke pengadilan," ungkap salah seorang tim JPU, Fuji Dwi Jona, Senin petang.
Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, juga membenarkan pelimpahan tersebut. "Memang sudah diterima berkasnya sore tadi. Selanjutnya, kita serahkan ke Ketua PN (Pekanbaru) untuk disusun majelis hakim dan menetapkan tanggal sidang perdana," kata Denni.
Dalam berkas perkara tersebut, Denni menyebut ketiga pesakitan itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sidang perdana nantinya akan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU," pungkas Denni.
Dwi Agus Sumarno, Rinaldi Mugni dan Yulia J Baskoro merupakan tersangka pembangungan RTH Tunjuk Ajar Integritas yang terletak di eks Kantor Dinas Pekerjaan (PU) Riau Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang menangani perkara tersebut, telah menahan mereka sejak akhir November 2017 lalu.
Selain tiga pesakitan itu, Penyidik juga telah menjebloskan tiga tersangka lainnya ke tahanan pada Senin (5/3) lalu. Mereka adalah Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.
Selain enam tersangka yang disebutkan di atas, perkara ini juga menyeret 12 nama tersangka lainnya, yang masih menghirup udara bebas. Di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.‎
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman. (Hr/Rls)
Dwi Agus Sumarno merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru. Selain dirinya, JPU juga melimpahkan dua berkas perkara untuk tersangka Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni, yang masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas.
"Hari ini kita limpahkan berkasnya ke pengadilan," ungkap salah seorang tim JPU, Fuji Dwi Jona, Senin petang.
Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, juga membenarkan pelimpahan tersebut. "Memang sudah diterima berkasnya sore tadi. Selanjutnya, kita serahkan ke Ketua PN (Pekanbaru) untuk disusun majelis hakim dan menetapkan tanggal sidang perdana," kata Denni.
Dalam berkas perkara tersebut, Denni menyebut ketiga pesakitan itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sidang perdana nantinya akan mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU," pungkas Denni.
Dwi Agus Sumarno, Rinaldi Mugni dan Yulia J Baskoro merupakan tersangka pembangungan RTH Tunjuk Ajar Integritas yang terletak di eks Kantor Dinas Pekerjaan (PU) Riau Jalan Ahmad Yani Pekanbaru. Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang menangani perkara tersebut, telah menahan mereka sejak akhir November 2017 lalu.
Selain tiga pesakitan itu, Penyidik juga telah menjebloskan tiga tersangka lainnya ke tahanan pada Senin (5/3) lalu. Mereka adalah Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul.
Selain enam tersangka yang disebutkan di atas, perkara ini juga menyeret 12 nama tersangka lainnya, yang masih menghirup udara bebas. Di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.‎
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman. (Hr/Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau