SIDANG PARIPURNA DPRD RIAU
DPRD Tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Raperda Ketenagalistrikan Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. Senin (16/4/2018)
Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus, DPRD Riau Sahkan Perda Ketenagalistrikan
Senin 16 April 2018, 22:49 WIB
DPRD Tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Raperda Ketenagalistrikan Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. Senin (16/4/2018)
Advetorial DPRD Provinsi Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, gelar rapat Paripurna pengesahan revisi peraturan daerah tentang ketenagalistrikan. Rapat Paripurna tersebut dihadiri 43 anggota dewan dari jumlah keseluruhannya dari 65 orang , Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. didampingi Noviwaldy Jusman Senin (16/4/2018)
Laporan pansus tentang ketenagalistrikan dibacakan Almainis Politisi PDI Perjuangan yang bertindak sebagai Juru Bicara Pansus Perubahan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagalistrikan itu berharap agar rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Provinsi Riau, khususnya dibidang penggunaan, pemberdayaan, kelistrikan.
“Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak, rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan ini semoga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Riau,†Kata Almainis.
Masih kata Almainis, laporan yang disampaikan pansus perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan daerah ini merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Paripurna DPRD Tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Raperda Ketenagalistrikan
Secara rinci dijelaskannya bahwa poin revisi hasil fasilitas yang diterima adalah pada poinredaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan. Kedua penyempurnaan pada point mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3n 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian. Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional. Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Keenam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.
Sementara, Pendapat akhir kepala daerah yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan ketengalistrikan merupakan penyediaan dan pemanfaataan tenaga listrik serta usaha menujang tenaga listrik.

“Melalui ranperda ini diatur berbagai ketentuan penyedia tenaga listrik yang mencakup jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan,†sebut sekda.
Dikatakannya, ranperda tersebut mengatur tujuan keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat layak operasi, peralatan dan pemanfataan tenaga listrik harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.
Dengan ditetapkan ranperda ketenagalistrikan menjadi payung hukum diharapkan penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ket. Poto Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi dan wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo dan Noviwaldy Jusman
“Maka kontribusi masyarakat dan pemerintah dalam penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan sehingga tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu,†katanya.
Sekda Prov Riau berharap melalui perda tersebut akan dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan kebijakan pengaturan, pengawasan. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tenagalistrikan baik sektor perizinan dan nonperizinan, dan dapat meningkatkan kemampuan SDM dalam bidang ketenagalistrikan.(Adv DPRD Riau/Tis)
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, gelar rapat Paripurna pengesahan revisi peraturan daerah tentang ketenagalistrikan. Rapat Paripurna tersebut dihadiri 43 anggota dewan dari jumlah keseluruhannya dari 65 orang , Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. didampingi Noviwaldy Jusman Senin (16/4/2018)
Laporan pansus tentang ketenagalistrikan dibacakan Almainis Politisi PDI Perjuangan yang bertindak sebagai Juru Bicara Pansus Perubahan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagalistrikan itu berharap agar rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Provinsi Riau, khususnya dibidang penggunaan, pemberdayaan, kelistrikan.
“Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak, rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan ini semoga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Riau,†Kata Almainis.
Masih kata Almainis, laporan yang disampaikan pansus perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan daerah ini merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Paripurna DPRD Tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Raperda Ketenagalistrikan
Secara rinci dijelaskannya bahwa poin revisi hasil fasilitas yang diterima adalah pada poinredaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan. Kedua penyempurnaan pada point mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3n 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian. Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional. Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Keenam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.
Sementara, Pendapat akhir kepala daerah yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan ketengalistrikan merupakan penyediaan dan pemanfaataan tenaga listrik serta usaha menujang tenaga listrik.

“Melalui ranperda ini diatur berbagai ketentuan penyedia tenaga listrik yang mencakup jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan,†sebut sekda.
Dikatakannya, ranperda tersebut mengatur tujuan keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat layak operasi, peralatan dan pemanfataan tenaga listrik harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.
Dengan ditetapkan ranperda ketenagalistrikan menjadi payung hukum diharapkan penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ket. Poto Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi dan wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo dan Noviwaldy Jusman
“Maka kontribusi masyarakat dan pemerintah dalam penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan sehingga tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu,†katanya.
Sekda Prov Riau berharap melalui perda tersebut akan dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan kebijakan pengaturan, pengawasan. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tenagalistrikan baik sektor perizinan dan nonperizinan, dan dapat meningkatkan kemampuan SDM dalam bidang ketenagalistrikan.(Adv DPRD Riau/Tis)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau