SIDANG PARIPURNA DPRD RIAU
DPRD Tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Raperda Ketenagalistrikan Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. Senin (16/4/2018)
Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus, DPRD Riau Sahkan Perda Ketenagalistrikan
Senin 16 April 2018, 22:49 WIB
DPRD Tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Raperda Ketenagalistrikan Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. Senin (16/4/2018)
Advetorial DPRD Provinsi Riau
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, gelar rapat Paripurna pengesahan revisi peraturan daerah tentang ketenagalistrikan. Rapat Paripurna tersebut dihadiri 43 anggota dewan dari jumlah keseluruhannya dari 65 orang , Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. didampingi Noviwaldy Jusman Senin (16/4/2018)
Laporan pansus tentang ketenagalistrikan dibacakan Almainis Politisi PDI Perjuangan yang bertindak sebagai Juru Bicara Pansus Perubahan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagalistrikan itu berharap agar rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Provinsi Riau, khususnya dibidang penggunaan, pemberdayaan, kelistrikan.
“Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak, rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan ini semoga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Riau,†Kata Almainis.
Masih kata Almainis, laporan yang disampaikan pansus perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan daerah ini merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Paripurna DPRD Tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Raperda Ketenagalistrikan
Secara rinci dijelaskannya bahwa poin revisi hasil fasilitas yang diterima adalah pada poinredaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan. Kedua penyempurnaan pada point mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3n 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian. Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional. Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Keenam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.
Sementara, Pendapat akhir kepala daerah yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan ketengalistrikan merupakan penyediaan dan pemanfaataan tenaga listrik serta usaha menujang tenaga listrik.

“Melalui ranperda ini diatur berbagai ketentuan penyedia tenaga listrik yang mencakup jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan,†sebut sekda.
Dikatakannya, ranperda tersebut mengatur tujuan keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat layak operasi, peralatan dan pemanfataan tenaga listrik harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.
Dengan ditetapkan ranperda ketenagalistrikan menjadi payung hukum diharapkan penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ket. Poto Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi dan wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo dan Noviwaldy Jusman
“Maka kontribusi masyarakat dan pemerintah dalam penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan sehingga tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu,†katanya.
Sekda Prov Riau berharap melalui perda tersebut akan dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan kebijakan pengaturan, pengawasan. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tenagalistrikan baik sektor perizinan dan nonperizinan, dan dapat meningkatkan kemampuan SDM dalam bidang ketenagalistrikan.(Adv DPRD Riau/Tis)
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, gelar rapat Paripurna pengesahan revisi peraturan daerah tentang ketenagalistrikan. Rapat Paripurna tersebut dihadiri 43 anggota dewan dari jumlah keseluruhannya dari 65 orang , Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo. didampingi Noviwaldy Jusman Senin (16/4/2018)
Laporan pansus tentang ketenagalistrikan dibacakan Almainis Politisi PDI Perjuangan yang bertindak sebagai Juru Bicara Pansus Perubahan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagalistrikan itu berharap agar rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Provinsi Riau, khususnya dibidang penggunaan, pemberdayaan, kelistrikan.
“Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak, rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan ini semoga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Riau,†Kata Almainis.
Masih kata Almainis, laporan yang disampaikan pansus perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan daerah ini merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Paripurna DPRD Tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus Raperda Ketenagalistrikan
Secara rinci dijelaskannya bahwa poin revisi hasil fasilitas yang diterima adalah pada poinredaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan. Kedua penyempurnaan pada point mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3n 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian. Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional. Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Keenam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.
Sementara, Pendapat akhir kepala daerah yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan ketengalistrikan merupakan penyediaan dan pemanfaataan tenaga listrik serta usaha menujang tenaga listrik.

“Melalui ranperda ini diatur berbagai ketentuan penyedia tenaga listrik yang mencakup jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan,†sebut sekda.
Dikatakannya, ranperda tersebut mengatur tujuan keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat layak operasi, peralatan dan pemanfataan tenaga listrik harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.
Dengan ditetapkan ranperda ketenagalistrikan menjadi payung hukum diharapkan penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ket. Poto Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi dan wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo dan Noviwaldy Jusman
“Maka kontribusi masyarakat dan pemerintah dalam penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan sehingga tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu,†katanya.
Sekda Prov Riau berharap melalui perda tersebut akan dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk menetapkan kebijakan pengaturan, pengawasan. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tenagalistrikan baik sektor perizinan dan nonperizinan, dan dapat meningkatkan kemampuan SDM dalam bidang ketenagalistrikan.(Adv DPRD Riau/Tis)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham