NARKOBA
Kapolres AKBP
M.Hasym Risahondua, S.IK Msi menggelar Press Release di halaman Mapolres Rohul Terkait
Penangkapan dua Tersangka Bandar dan Pengedar Narkotika jenis
sabu-sabu dan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (
Polres Rohul Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Terhadap Dua Bandar Narkotika
Jumat 13 April 2018, 23:40 WIB
Kapolres AKBP
M.Hasym Risahondua, S.IK Msi menggelar Press Release di halaman Mapolres Rohul Terkait
Penangkapan dua Tersangka Bandar dan Pengedar Narkotika jenis
sabu-sabu dan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (
ROKAN HULU. RIAUMADANI. com – Kepolisian Resor Rohul yang dipimpin Kapolres AKBP M.Hasym Risahondua, S.IK Msi didampingi Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi ,Kasat Tahti Iptu Tri Hidayat dan Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH menggelar Press Release di halaman Mapolres Rohul Terkait Penangkapan dua Tersangka Bandar dan Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (13/04/18) pagi .
Dua tersangka yang di tangkap oleh Satuan Resnarkoba yaitu MI (‎41) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Satres Narkoba di Rumahnya Pada Rabu (04/04/18) sekitar Pukul 17 30 Wib.Kemudian Fa (37 Th) Pekerjaan Wiraswasta alamat Dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat yang merupakan Suami dari MI sebelumnya FA sempat Kabur dan telah ditetapkan Masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) oleh kepolisian Polres Rohul. Namun karna istrinya telah lebih dulu mendekam di sel , akhirnya FA menyerahkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul Minggu (08/04/18) sekitar pukul 13 00 Wib didampingi oleh keluarganya
Kapolres Rohul AKBP Hasym yang baru saja menjabat beberapa Hari menceritakan Kronologis penangkapan suami istri yang di duga Bandar Narkoba ,Sebelumnya MI lebih dulu di tangkap tepatnya pada hari Rabu 04 April 2018 sekitar pukul 14.00 Wib di dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat dengan barang bukti berupa 1 ember yang berisi 2 (dua) Paket besar di duga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Unit HP, Nokia Hitam ,1unit Timbangan dan daun ganja kering seberat 1kg 8 ons yang diduga milik suaminya.
Terkait penangkapan tersebut Kapolres Rohul yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Direskrimsus di Polda Riau AKBP M.Hasym Risahondua SIK Msi menjelaskan†tersangka di tangkap pada hari yang berbeda, tersangka MI kami tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat sering ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu dan Ganja.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut pihak kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap MI beserta barang buktinnya, sedangkan Tersangka. Fa Sempat Kaburdan Akhirnya Menyerahkan diri ke Satres Narkoba Polres Rohul pada hari Rabu (04/04/18) jam 17.30 Wib sore
Di hadapan Puluhan Wartawan Kapolres Rohul Mengatakan “Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,†jelas AKBP Hasym.**( Alfian Tob)
Dua tersangka yang di tangkap oleh Satuan Resnarkoba yaitu MI (‎41) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Satres Narkoba di Rumahnya Pada Rabu (04/04/18) sekitar Pukul 17 30 Wib.Kemudian Fa (37 Th) Pekerjaan Wiraswasta alamat Dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat yang merupakan Suami dari MI sebelumnya FA sempat Kabur dan telah ditetapkan Masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) oleh kepolisian Polres Rohul. Namun karna istrinya telah lebih dulu mendekam di sel , akhirnya FA menyerahkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul Minggu (08/04/18) sekitar pukul 13 00 Wib didampingi oleh keluarganya
Kapolres Rohul AKBP Hasym yang baru saja menjabat beberapa Hari menceritakan Kronologis penangkapan suami istri yang di duga Bandar Narkoba ,Sebelumnya MI lebih dulu di tangkap tepatnya pada hari Rabu 04 April 2018 sekitar pukul 14.00 Wib di dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat dengan barang bukti berupa 1 ember yang berisi 2 (dua) Paket besar di duga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Unit HP, Nokia Hitam ,1unit Timbangan dan daun ganja kering seberat 1kg 8 ons yang diduga milik suaminya.
Terkait penangkapan tersebut Kapolres Rohul yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Direskrimsus di Polda Riau AKBP M.Hasym Risahondua SIK Msi menjelaskan†tersangka di tangkap pada hari yang berbeda, tersangka MI kami tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat sering ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu dan Ganja.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut pihak kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap MI beserta barang buktinnya, sedangkan Tersangka. Fa Sempat Kaburdan Akhirnya Menyerahkan diri ke Satres Narkoba Polres Rohul pada hari Rabu (04/04/18) jam 17.30 Wib sore
Di hadapan Puluhan Wartawan Kapolres Rohul Mengatakan “Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,†jelas AKBP Hasym.**( Alfian Tob)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham