Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Poto Ilustrasi
Tipu Warga Oknum Sekdes Kubang Jaya di Tangkap Polsek Siak Hulu
Kamis 12 April 2018, 23:23 WIB
Poto Ilustrasi
‎SIAK HULU. RIAUMADANI. com - Kepolisian Sektor Siak hulu kabupaten kampar memeriksa seorang sekretaris desa (sekdes) desa kubang jaya kecamatan siak hulu Kabupaten kampar berinisial PS terkait dengan laporan dugaan penipuan jual beli tanah
Kapolres Kampar AKBP Deni okvianto melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi di dampingi Kanit Reskrim IPTU M.Sibarani. SH menjelaskan kepada wartawan tersangka Prabowo Suseno (PS) bersama temannya EB menjual tanah kepada Jaidan nur (32 tahun)
Awalnya jaidan nur tidak ada curiga kepada PS di karenakan PS mempunyai jabatan di kantor desa kubang jaya sebagai sekretaris desa. Setelah PS menunjukkan lahan kemudian jaidan nur memberikan uang DP sebesar 50 juta kepada PS selang beberapa hari EB teman PS meminta uang tambahan sebesar 200 juta kepada jaidan nur untuk bisa kuasai lahan tersebut. Transaksi uang yang 200 juta tersebut di lakukan di kantor desa kubang jaya sebut Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi suryadi
Kanit Reskrim Siak hulu IPTU M.Sibarani.SH menambahkan ketika lahan ingin di kuasai tiba tiba muncul pemilik tanah yang sebenarnya terjadi argumentasi antara jaidan nur dan pemilik yang sebenarnya
Karena merasa di tipu Jaidan nur langsung melaporkan ke Polsek Siak Hulu, pihak Polsek Siak hulu bergerak cepat dan menangkap Prabowo Suseno (PS) di kediamannya jam 02 pagi PS dan temannya EB di kenakan pasal berlapis yaitu pasal 378 (penipuan) dan pasal 372 (penggelapan) yang mana sanksi hukuman masing masing 4 tahun penjara
Di tempat terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia(LSM PAKBI) oman kusmedi ketika di konfirmasi media ini memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Siak hulu khususnya Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi yang cepat menanggapi laporan masyarakat **Deo febro
Kapolres Kampar AKBP Deni okvianto melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi di dampingi Kanit Reskrim IPTU M.Sibarani. SH menjelaskan kepada wartawan tersangka Prabowo Suseno (PS) bersama temannya EB menjual tanah kepada Jaidan nur (32 tahun)
Awalnya jaidan nur tidak ada curiga kepada PS di karenakan PS mempunyai jabatan di kantor desa kubang jaya sebagai sekretaris desa. Setelah PS menunjukkan lahan kemudian jaidan nur memberikan uang DP sebesar 50 juta kepada PS selang beberapa hari EB teman PS meminta uang tambahan sebesar 200 juta kepada jaidan nur untuk bisa kuasai lahan tersebut. Transaksi uang yang 200 juta tersebut di lakukan di kantor desa kubang jaya sebut Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi suryadi
Kanit Reskrim Siak hulu IPTU M.Sibarani.SH menambahkan ketika lahan ingin di kuasai tiba tiba muncul pemilik tanah yang sebenarnya terjadi argumentasi antara jaidan nur dan pemilik yang sebenarnya
Karena merasa di tipu Jaidan nur langsung melaporkan ke Polsek Siak Hulu, pihak Polsek Siak hulu bergerak cepat dan menangkap Prabowo Suseno (PS) di kediamannya jam 02 pagi PS dan temannya EB di kenakan pasal berlapis yaitu pasal 378 (penipuan) dan pasal 372 (penggelapan) yang mana sanksi hukuman masing masing 4 tahun penjara
Di tempat terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia(LSM PAKBI) oman kusmedi ketika di konfirmasi media ini memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Siak hulu khususnya Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi yang cepat menanggapi laporan masyarakat **Deo febro
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham