
Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Poto Ilustrasi
Tipu Warga Oknum Sekdes Kubang Jaya di Tangkap Polsek Siak Hulu
Kamis 12 April 2018, 23:23 WIB

SIAK HULU. RIAUMADANI. com - Kepolisian Sektor Siak hulu kabupaten kampar memeriksa seorang sekretaris desa (sekdes) desa kubang jaya kecamatan siak hulu Kabupaten kampar berinisial PS terkait dengan laporan dugaan penipuan jual beli tanah
Kapolres Kampar AKBP Deni okvianto melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi di dampingi Kanit Reskrim IPTU M.Sibarani. SH menjelaskan kepada wartawan tersangka Prabowo Suseno (PS) bersama temannya EB menjual tanah kepada Jaidan nur (32 tahun)
Awalnya jaidan nur tidak ada curiga kepada PS di karenakan PS mempunyai jabatan di kantor desa kubang jaya sebagai sekretaris desa. Setelah PS menunjukkan lahan kemudian jaidan nur memberikan uang DP sebesar 50 juta kepada PS selang beberapa hari EB teman PS meminta uang tambahan sebesar 200 juta kepada jaidan nur untuk bisa kuasai lahan tersebut. Transaksi uang yang 200 juta tersebut di lakukan di kantor desa kubang jaya sebut Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi suryadi
Kanit Reskrim Siak hulu IPTU M.Sibarani.SH menambahkan ketika lahan ingin di kuasai tiba tiba muncul pemilik tanah yang sebenarnya terjadi argumentasi antara jaidan nur dan pemilik yang sebenarnya
Karena merasa di tipu Jaidan nur langsung melaporkan ke Polsek Siak Hulu, pihak Polsek Siak hulu bergerak cepat dan menangkap Prabowo Suseno (PS) di kediamannya jam 02 pagi PS dan temannya EB di kenakan pasal berlapis yaitu pasal 378 (penipuan) dan pasal 372 (penggelapan) yang mana sanksi hukuman masing masing 4 tahun penjara
Di tempat terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia(LSM PAKBI) oman kusmedi ketika di konfirmasi media ini memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Siak hulu khususnya Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi yang cepat menanggapi laporan masyarakat **Deo febro
Kapolres Kampar AKBP Deni okvianto melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi di dampingi Kanit Reskrim IPTU M.Sibarani. SH menjelaskan kepada wartawan tersangka Prabowo Suseno (PS) bersama temannya EB menjual tanah kepada Jaidan nur (32 tahun)
Awalnya jaidan nur tidak ada curiga kepada PS di karenakan PS mempunyai jabatan di kantor desa kubang jaya sebagai sekretaris desa. Setelah PS menunjukkan lahan kemudian jaidan nur memberikan uang DP sebesar 50 juta kepada PS selang beberapa hari EB teman PS meminta uang tambahan sebesar 200 juta kepada jaidan nur untuk bisa kuasai lahan tersebut. Transaksi uang yang 200 juta tersebut di lakukan di kantor desa kubang jaya sebut Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi suryadi
Kanit Reskrim Siak hulu IPTU M.Sibarani.SH menambahkan ketika lahan ingin di kuasai tiba tiba muncul pemilik tanah yang sebenarnya terjadi argumentasi antara jaidan nur dan pemilik yang sebenarnya
Karena merasa di tipu Jaidan nur langsung melaporkan ke Polsek Siak Hulu, pihak Polsek Siak hulu bergerak cepat dan menangkap Prabowo Suseno (PS) di kediamannya jam 02 pagi PS dan temannya EB di kenakan pasal berlapis yaitu pasal 378 (penipuan) dan pasal 372 (penggelapan) yang mana sanksi hukuman masing masing 4 tahun penjara
Di tempat terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia(LSM PAKBI) oman kusmedi ketika di konfirmasi media ini memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Siak hulu khususnya Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi yang cepat menanggapi laporan masyarakat **Deo febro
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan