BANGKINANG KOTA, RIAUMADANI. com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kampar menggelar Sosialiisasi pendaftaran da" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
SOSIALISASI KPU
KPU Adakan Sosialisasi pendaftaran verifikasi calon peserta percalonan anggota DPD
Kamis 12 April 2018, 10:15 WIB
SOSIALISASI KPU
KPU Adakan Sosialisasi pendaftaran verifikasi calon peserta percalonan anggota DPD
BANGKINANG KOTA, RIAUMADANI. com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kampar menggelar Sosialiisasi pendaftaran dan verifikasi calon peserta DPD dan penyerahan syarat dukungan yang diselenggarakan di Resto Taman Rekreasi Bangkinang Kota Kamis (12/4/2018).

Hadir dalam acara ini Ketua KPUD Kampar Yatarullah,S.Ag.SH.M.Hum beserta Komisioner lainnya, perwakilan dari Parpol,Mahasiswa, Kesbangpol, tokoh masyarakat, media massa dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Yatarullah,S.Ag.SH.M.Hum menyampaikan," tahapan pencalonan DPD memang didahulukan dari calon DPR/DPRD , ini karena persyaratan lain yang harus diserahkan para bakal calon DPD tersebut,"ujarnya.

"Sistem pencalonan anggota DPD sudah dalam bentuk online yang dinamakan Sisten Informasi Pencalonan Peserta Perseorangan (SIPPP),  sebulan sebelum pendaftaran di mulai atau dibuka semua persyaratan harus sudah di upload ke sistem tersebut,"imbuhnya.

Tahapan untuk pencalonan anggota DPD, 4 orang per Provinsi, dukungan berdasarkan jumlah pemilih

Untuk sample dukungan 10 persen untuk di Verifikasi oleh KPUD Kabupaten/Kota dan pencalonan anggota d DPD dibutuhkan 2000 dukungan tersebar 50 persen di Kabupaten/Kota dan persyaratan lainnya yang diserahkan ke KPU Provinsi."pungkasnya.

(and)



Editor : ANDRIANI
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top