Rekonsiliasi DBH Migas
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi
Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi Tuntut Rekonsiliasi DBH Migas ke Pusat
Rabu 11 April 2018, 23:58 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi
BATAM. RIAUMADANI. com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta
diberikan akses untuk mengetahui komponen pengurang dan pungutan lainnya
dalam perhitungan dana bagi hasil (DBH) migas. Permintaan itu ia
tujukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tujuan demi akesejahteraan
masyarakat di Riau pada masa yang akan datang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, permintaan tersebut mereka utarakan berkaitan dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang DBH yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah daerah. Pada Pasal 28 – PP Nomor 55/2005 tentang Dana Perimbangan, menyatakan "(1) penghitungan realisasi DBH SDA dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil kecuali untuk DBH SDA Perikanan. (2), dalam realisasi DBH SDA berasal dari penerimaan pertambangan minyak bumi dan/atau gas bumi perhitungannya didasarkan atas realisasi lifting minyak bumi dan/atau gas bumi dari Departemen Teknis." paparnya
Adapun tiga tuntutan yang mendasari permintaan ini dikarenakan adanya tuntutan dari kertas kerja rencana aksi Korsubgah KPK Bidang Energi. Di mana diminta untuk membuka data terkoneksi dari SKK Migas, Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan. Kemudian, Riau yang termasuk sebagai salah satu basis industri transparansi (Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) menuntut supaya bisa mendapatkan akses terhadap sumber daya alam yang keluar dari buminya, serta mendorong untuk mengetahui berapa nilai DBH ril dari pajak bagi hasil kelapa sawit, CPO dan kalau memungkinkan juga terhadap pajak perkebunan.
"Ini merupakan salah satu bentuk untuk koordinasi dan konsultasi mengenai transparansi penghitungan ulang DBH migas," kata Ahmad Hijazi saat memberikan pemaparan dalam Fokus Group Discussion (FGD) Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia di Hotel Aston Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (9/4/2018).
Ia menguraikan, dana perimbangan/dana transfer ke daerah berdasarkan jenis-jenis DBH terdiri dari dua yakni DBH Pajak dan DBH SDA. Yang mana. DBH Pajak berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Atas Tanah dan bangunan (BPHTB), PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPODN) dan PPh Pasal 21.
"Dana Bagi Hasil Pajak permasalahannya soal penyaluran yang tidak tepat waktu dan terjadi perrbedaan perhitungan penetapan (PBB Migas) sebagai komponen pengurang," urainya.
Kemudian, jenis DBH SDA yang berasal dari sektor kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.
Permasalahan DBH SDA, kata Hijazi juga begitu, penyalurannya tidak tepat waktu, penetapan daerah penghasil migas dan pembagian alokasi DBH Migas maupun pembebanan pajak dan pungutan lain juga tidak konsisten.
Selain itu, penghitungan Penetapan Rampung DBH Migas belum dilakukan, perhitungan Lebih Salur dan Kurang Salur Belum Transparan, Jumlah DBH yang disalurkan dalam Penetapan Dana Alokasi umum sebagai Kapasitas Fiskal, mengurangi penetapan DAU untuk daerah, sementara jumlah DBH yang Disalurkan setiap tahun belum menggambarkan kondisi riil (Lebih Salur/ Kurang Salur).
Bahkan, penetapan DAU Tahun 2018 menggunakan DBH SDA Tahun 2016, sebagai kapasitas fiskal yang Lebih Salur, Sehingga lenurunan DAU menjadi besar.
"Kita menghitung, ada Kurang Salur dari DBH pajak dan sumber daya alam untuk bisa dihitung kembali. Tadi secara Ilmiah sudah dibicarakan, ada juga yang disinggah. Pasal 28 PP 55 Tahun 2005, rekonsiliasi itu juga soal bagi hasil. Terkait usulan rekonsiliasi, mudah-mudahan kalau pemerintah pusat menyetujui kita bisa diundang untuk konsultasi. Maka kita akan mendapat tambahan hasil," tandasnya. (MCR/Tis)
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, permintaan tersebut mereka utarakan berkaitan dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang DBH yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah daerah. Pada Pasal 28 – PP Nomor 55/2005 tentang Dana Perimbangan, menyatakan "(1) penghitungan realisasi DBH SDA dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil kecuali untuk DBH SDA Perikanan. (2), dalam realisasi DBH SDA berasal dari penerimaan pertambangan minyak bumi dan/atau gas bumi perhitungannya didasarkan atas realisasi lifting minyak bumi dan/atau gas bumi dari Departemen Teknis." paparnya
Adapun tiga tuntutan yang mendasari permintaan ini dikarenakan adanya tuntutan dari kertas kerja rencana aksi Korsubgah KPK Bidang Energi. Di mana diminta untuk membuka data terkoneksi dari SKK Migas, Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan. Kemudian, Riau yang termasuk sebagai salah satu basis industri transparansi (Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) menuntut supaya bisa mendapatkan akses terhadap sumber daya alam yang keluar dari buminya, serta mendorong untuk mengetahui berapa nilai DBH ril dari pajak bagi hasil kelapa sawit, CPO dan kalau memungkinkan juga terhadap pajak perkebunan.
"Ini merupakan salah satu bentuk untuk koordinasi dan konsultasi mengenai transparansi penghitungan ulang DBH migas," kata Ahmad Hijazi saat memberikan pemaparan dalam Fokus Group Discussion (FGD) Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia di Hotel Aston Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (9/4/2018).
Ia menguraikan, dana perimbangan/dana transfer ke daerah berdasarkan jenis-jenis DBH terdiri dari dua yakni DBH Pajak dan DBH SDA. Yang mana. DBH Pajak berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Atas Tanah dan bangunan (BPHTB), PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPODN) dan PPh Pasal 21.
"Dana Bagi Hasil Pajak permasalahannya soal penyaluran yang tidak tepat waktu dan terjadi perrbedaan perhitungan penetapan (PBB Migas) sebagai komponen pengurang," urainya.
Kemudian, jenis DBH SDA yang berasal dari sektor kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.
Permasalahan DBH SDA, kata Hijazi juga begitu, penyalurannya tidak tepat waktu, penetapan daerah penghasil migas dan pembagian alokasi DBH Migas maupun pembebanan pajak dan pungutan lain juga tidak konsisten.
Selain itu, penghitungan Penetapan Rampung DBH Migas belum dilakukan, perhitungan Lebih Salur dan Kurang Salur Belum Transparan, Jumlah DBH yang disalurkan dalam Penetapan Dana Alokasi umum sebagai Kapasitas Fiskal, mengurangi penetapan DAU untuk daerah, sementara jumlah DBH yang Disalurkan setiap tahun belum menggambarkan kondisi riil (Lebih Salur/ Kurang Salur).
Bahkan, penetapan DAU Tahun 2018 menggunakan DBH SDA Tahun 2016, sebagai kapasitas fiskal yang Lebih Salur, Sehingga lenurunan DAU menjadi besar.
"Kita menghitung, ada Kurang Salur dari DBH pajak dan sumber daya alam untuk bisa dihitung kembali. Tadi secara Ilmiah sudah dibicarakan, ada juga yang disinggah. Pasal 28 PP 55 Tahun 2005, rekonsiliasi itu juga soal bagi hasil. Terkait usulan rekonsiliasi, mudah-mudahan kalau pemerintah pusat menyetujui kita bisa diundang untuk konsultasi. Maka kita akan mendapat tambahan hasil," tandasnya. (MCR/Tis)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham