Rekonsiliasi DBH Migas
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi
Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi Tuntut Rekonsiliasi DBH Migas ke Pusat
Rabu 11 April 2018, 23:58 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi
BATAM. RIAUMADANI. com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta
diberikan akses untuk mengetahui komponen pengurang dan pungutan lainnya
dalam perhitungan dana bagi hasil (DBH) migas. Permintaan itu ia
tujukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tujuan demi akesejahteraan
masyarakat di Riau pada masa yang akan datang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, permintaan tersebut mereka utarakan berkaitan dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang DBH yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah daerah. Pada Pasal 28 – PP Nomor 55/2005 tentang Dana Perimbangan, menyatakan "(1) penghitungan realisasi DBH SDA dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil kecuali untuk DBH SDA Perikanan. (2), dalam realisasi DBH SDA berasal dari penerimaan pertambangan minyak bumi dan/atau gas bumi perhitungannya didasarkan atas realisasi lifting minyak bumi dan/atau gas bumi dari Departemen Teknis." paparnya
Adapun tiga tuntutan yang mendasari permintaan ini dikarenakan adanya tuntutan dari kertas kerja rencana aksi Korsubgah KPK Bidang Energi. Di mana diminta untuk membuka data terkoneksi dari SKK Migas, Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan. Kemudian, Riau yang termasuk sebagai salah satu basis industri transparansi (Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) menuntut supaya bisa mendapatkan akses terhadap sumber daya alam yang keluar dari buminya, serta mendorong untuk mengetahui berapa nilai DBH ril dari pajak bagi hasil kelapa sawit, CPO dan kalau memungkinkan juga terhadap pajak perkebunan.
"Ini merupakan salah satu bentuk untuk koordinasi dan konsultasi mengenai transparansi penghitungan ulang DBH migas," kata Ahmad Hijazi saat memberikan pemaparan dalam Fokus Group Discussion (FGD) Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia di Hotel Aston Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (9/4/2018).
Ia menguraikan, dana perimbangan/dana transfer ke daerah berdasarkan jenis-jenis DBH terdiri dari dua yakni DBH Pajak dan DBH SDA. Yang mana. DBH Pajak berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Atas Tanah dan bangunan (BPHTB), PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPODN) dan PPh Pasal 21.
"Dana Bagi Hasil Pajak permasalahannya soal penyaluran yang tidak tepat waktu dan terjadi perrbedaan perhitungan penetapan (PBB Migas) sebagai komponen pengurang," urainya.
Kemudian, jenis DBH SDA yang berasal dari sektor kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.
Permasalahan DBH SDA, kata Hijazi juga begitu, penyalurannya tidak tepat waktu, penetapan daerah penghasil migas dan pembagian alokasi DBH Migas maupun pembebanan pajak dan pungutan lain juga tidak konsisten.
Selain itu, penghitungan Penetapan Rampung DBH Migas belum dilakukan, perhitungan Lebih Salur dan Kurang Salur Belum Transparan, Jumlah DBH yang disalurkan dalam Penetapan Dana Alokasi umum sebagai Kapasitas Fiskal, mengurangi penetapan DAU untuk daerah, sementara jumlah DBH yang Disalurkan setiap tahun belum menggambarkan kondisi riil (Lebih Salur/ Kurang Salur).
Bahkan, penetapan DAU Tahun 2018 menggunakan DBH SDA Tahun 2016, sebagai kapasitas fiskal yang Lebih Salur, Sehingga lenurunan DAU menjadi besar.
"Kita menghitung, ada Kurang Salur dari DBH pajak dan sumber daya alam untuk bisa dihitung kembali. Tadi secara Ilmiah sudah dibicarakan, ada juga yang disinggah. Pasal 28 PP 55 Tahun 2005, rekonsiliasi itu juga soal bagi hasil. Terkait usulan rekonsiliasi, mudah-mudahan kalau pemerintah pusat menyetujui kita bisa diundang untuk konsultasi. Maka kita akan mendapat tambahan hasil," tandasnya. (MCR/Tis)
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, permintaan tersebut mereka utarakan berkaitan dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang DBH yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah daerah. Pada Pasal 28 – PP Nomor 55/2005 tentang Dana Perimbangan, menyatakan "(1) penghitungan realisasi DBH SDA dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil kecuali untuk DBH SDA Perikanan. (2), dalam realisasi DBH SDA berasal dari penerimaan pertambangan minyak bumi dan/atau gas bumi perhitungannya didasarkan atas realisasi lifting minyak bumi dan/atau gas bumi dari Departemen Teknis." paparnya
Adapun tiga tuntutan yang mendasari permintaan ini dikarenakan adanya tuntutan dari kertas kerja rencana aksi Korsubgah KPK Bidang Energi. Di mana diminta untuk membuka data terkoneksi dari SKK Migas, Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan. Kemudian, Riau yang termasuk sebagai salah satu basis industri transparansi (Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) menuntut supaya bisa mendapatkan akses terhadap sumber daya alam yang keluar dari buminya, serta mendorong untuk mengetahui berapa nilai DBH ril dari pajak bagi hasil kelapa sawit, CPO dan kalau memungkinkan juga terhadap pajak perkebunan.
"Ini merupakan salah satu bentuk untuk koordinasi dan konsultasi mengenai transparansi penghitungan ulang DBH migas," kata Ahmad Hijazi saat memberikan pemaparan dalam Fokus Group Discussion (FGD) Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia di Hotel Aston Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (9/4/2018).
Ia menguraikan, dana perimbangan/dana transfer ke daerah berdasarkan jenis-jenis DBH terdiri dari dua yakni DBH Pajak dan DBH SDA. Yang mana. DBH Pajak berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Atas Tanah dan bangunan (BPHTB), PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPODN) dan PPh Pasal 21.
"Dana Bagi Hasil Pajak permasalahannya soal penyaluran yang tidak tepat waktu dan terjadi perrbedaan perhitungan penetapan (PBB Migas) sebagai komponen pengurang," urainya.
Kemudian, jenis DBH SDA yang berasal dari sektor kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi.
Permasalahan DBH SDA, kata Hijazi juga begitu, penyalurannya tidak tepat waktu, penetapan daerah penghasil migas dan pembagian alokasi DBH Migas maupun pembebanan pajak dan pungutan lain juga tidak konsisten.
Selain itu, penghitungan Penetapan Rampung DBH Migas belum dilakukan, perhitungan Lebih Salur dan Kurang Salur Belum Transparan, Jumlah DBH yang disalurkan dalam Penetapan Dana Alokasi umum sebagai Kapasitas Fiskal, mengurangi penetapan DAU untuk daerah, sementara jumlah DBH yang Disalurkan setiap tahun belum menggambarkan kondisi riil (Lebih Salur/ Kurang Salur).
Bahkan, penetapan DAU Tahun 2018 menggunakan DBH SDA Tahun 2016, sebagai kapasitas fiskal yang Lebih Salur, Sehingga lenurunan DAU menjadi besar.
"Kita menghitung, ada Kurang Salur dari DBH pajak dan sumber daya alam untuk bisa dihitung kembali. Tadi secara Ilmiah sudah dibicarakan, ada juga yang disinggah. Pasal 28 PP 55 Tahun 2005, rekonsiliasi itu juga soal bagi hasil. Terkait usulan rekonsiliasi, mudah-mudahan kalau pemerintah pusat menyetujui kita bisa diundang untuk konsultasi. Maka kita akan mendapat tambahan hasil," tandasnya. (MCR/Tis)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau