Korupsi Baju Koko
Mukhzan humas Kajati Riau
Kepala BKD Kampar dan Bendahara Golkar Mangkir Dipanggil Penyidik Kejati
Rabu 24 September 2014, 05:31 WIB
Mukhzan humas Kajati Riau
PEKANBARU. Riaumadani.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah [BKD] Kabupaten Kampar, Asril Jasda dan bendahara partai Golkar Firdaus yang menjadi tersangka dugaan korupsi baju koko, mangkir saat dipanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Selasa [23/9/2014] membenarkan kedua tersangka tersebut mangkir dipanggil oleh penyidik Kejati.
"Sebenarnya Asril Jasda dan Firdaus dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan baju koko di Kampar. Tapi dia tidak hadir," katanya.
Menurut Mukhzan, surat panggilannya sudah dilayangkan beberapa waktu lalu dan penyidik sudah menunggu kedatangannya sejak pagi, tapi keduanya tidak datang.
Penyidik belum mengambil tindakan tegas untuk kedua tersangka tersebut. Kejati akan memanggil kembali keduanya untuk diperiksa. Masih ada dua panggilan resmi lagi untuk keduanya sebelum dijemput paksa.
Berdasarkan pasal 29 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 24 KUHP, penjemputan paksa akan dilakukan jika tiga panggilan resmi tidak dipenuhi.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, siapa saja yang tidak memenuhi panggilan penyidik dianggap menghalangi kelancaran penyidikan suatu perkara. Dan penyidik punya hak penuh mengambil sikap tegas.
Sebelumnya, penyidik Kejati sudah memeriksa seluruh camat di Kabupaten Kampar. Termasuk puluhan panitia pengawas dan pemeriksa pengadaan baju koko.
Kasus dugaan korupsi baju koko ini merugikan negara sekitar Rp 800 juta. Pengadaannya menuai masalah karena diduga terjadi mark-up atau menaikkan harga baju dari nilai aslinya, dan jumlah yang diadakan tidak sesuai kontrak. **
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Selasa [23/9/2014] membenarkan kedua tersangka tersebut mangkir dipanggil oleh penyidik Kejati.
"Sebenarnya Asril Jasda dan Firdaus dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan baju koko di Kampar. Tapi dia tidak hadir," katanya.
Menurut Mukhzan, surat panggilannya sudah dilayangkan beberapa waktu lalu dan penyidik sudah menunggu kedatangannya sejak pagi, tapi keduanya tidak datang.
Penyidik belum mengambil tindakan tegas untuk kedua tersangka tersebut. Kejati akan memanggil kembali keduanya untuk diperiksa. Masih ada dua panggilan resmi lagi untuk keduanya sebelum dijemput paksa.
Berdasarkan pasal 29 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 24 KUHP, penjemputan paksa akan dilakukan jika tiga panggilan resmi tidak dipenuhi.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, siapa saja yang tidak memenuhi panggilan penyidik dianggap menghalangi kelancaran penyidikan suatu perkara. Dan penyidik punya hak penuh mengambil sikap tegas.
Sebelumnya, penyidik Kejati sudah memeriksa seluruh camat di Kabupaten Kampar. Termasuk puluhan panitia pengawas dan pemeriksa pengadaan baju koko.
Kasus dugaan korupsi baju koko ini merugikan negara sekitar Rp 800 juta. Pengadaannya menuai masalah karena diduga terjadi mark-up atau menaikkan harga baju dari nilai aslinya, dan jumlah yang diadakan tidak sesuai kontrak. **
| Editor | : | Amsarudin-PR |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Minggu 19 Juli 2026, 15:35 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan
Rabu 15 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gaungkan Semangat Kebersamaan Melalui Festival Rakyat 2026