NARKOBA
Seorang Ibu Rumah Tangga
(IRT) berinisial MI (41) warga Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat,
Kecamatan Kepenuhan, diciduk personil Sat Narkoba Polres Rohul, karena
diduga sebagai bandar narkotika.
Polres Rohul Ringkus Wanita Bandar Narkoba 2 Kg Ganja Dan Sabu Berhasil Di Sita
Jumat 06 April 2018, 23:40 WIB
Seorang Ibu Rumah Tangga
(IRT) berinisial MI (41) warga Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat,
Kecamatan Kepenuhan, diciduk personil Sat Narkoba Polres Rohul, karena
diduga sebagai bandar narkotika.
ROKAN HULU , RIAUMADANI, com - Seorang wanita berperofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MI (41) warga Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, diciduk personil Sat Narkoba Polres Rohul, karena diduga sebagai bandar narkotika.
Dalam pengerebekan tersebut, berhasil diamankan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dibungkus plastik klip dengan berat kotor 10, 25 gram. Juga diamankan, sekitar 2 kg ganja kering yang sudah dikemas dalam 95 paket.
Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul, berhasil mengamankan MI, Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 17.30 Wib. Dari informasi, IRT tersebut merupakan warga Dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan itu diamankan di rumahnya.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua,SIK melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono,SH, Kamis (5/4/2018) sore menjelaskan kronologis penangkapan terhadap Diduga Bandar Narkoba Tersebut.
Awalnya Rabu 4 April 2018, sekitar pukul 14.00 wib, saat itu Sat Narkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat, Sering terjadi transaksi narkotika.
Saat menerima informasi Dari Masyarakat tersebut Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Masjang Effendi, spontan menindak lanjuti laporan tersebut. bersama sejumlah Personil Sat Narkoba, lalu dilakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi rumah terlapor dan dipastikannya laporan masyarakat, anggota Sat Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, melakukan penggerebekan di sebuah rumah, dan mengamankan seorang perempuan.
Kemudian, dilakukan interogasi dan pelaku mengaku berinisial MI. Pada saat ditangkap, dirinya itu berusaha menghilangkan barang bukti berupa 1 unit HP Nokia hitam. Pelaku mengambil dompet warna orange motif bunga di belakang rumah tempat memasak dekat kamar mandi dan setelah diperiksa, ternyata dompet nya berisi alat hisap shabu.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang patut diduga ada kaitan dengan tindak pidana narkotika, selanjutnya pihak kepolisian meminta 2 saksi dari masyarakat, untuk mendampingi pihak Kepolisian lakukan penggeledahan rumah pelaku.
“Ketika digeladah, ternyata benar petugas menemukan barang bukti 1 ember, yang berisi 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dibungkus plastik klip dengan berat kotor 10, 25 gram,â€
“Kemudian, juga mengamankan 95 paket daun ganja kering, diperkirakan beratnya 2 kg. Ganja itu ditemukan di bawah jembatan kayu ke rumah pelaku, selanjutnya di dalam kamar ditemukan dompet warna merah yang berisikan 7 paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan pelastik klip warna putih bening,†sebut Paur Humas.
Selain itu, petugas mengamankan 1 buah kaca pirek, 4 buah plastik klip kosong, 2 buah paket besar diduga narkotika jenis shabu dibungkus pelastik klip dengan berat kotor 10, 25 gram, 1 buah timbangan warna orange, 1 buah lakban, 1 pek kertas pembungkus warna coklat.
Selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap MI, saat diintrograsi bahwasanya narkotika jenis shabu dan daun ganja kering milik suaminya berinisial FA yang melarikan diri saat dilakukan penggrebekan.
“Pengembangan lebih lanjut pelaku MI, kini dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses Penyidikan lebih lanjut,â€kata Paur Humas, Jumat (6/4/2018) sore.
***( Alfian Tob)
Dalam pengerebekan tersebut, berhasil diamankan 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dibungkus plastik klip dengan berat kotor 10, 25 gram. Juga diamankan, sekitar 2 kg ganja kering yang sudah dikemas dalam 95 paket.
Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul, berhasil mengamankan MI, Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 17.30 Wib. Dari informasi, IRT tersebut merupakan warga Dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan itu diamankan di rumahnya.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua,SIK melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono,SH, Kamis (5/4/2018) sore menjelaskan kronologis penangkapan terhadap Diduga Bandar Narkoba Tersebut.
Awalnya Rabu 4 April 2018, sekitar pukul 14.00 wib, saat itu Sat Narkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat, Sering terjadi transaksi narkotika.
Saat menerima informasi Dari Masyarakat tersebut Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Masjang Effendi, spontan menindak lanjuti laporan tersebut. bersama sejumlah Personil Sat Narkoba, lalu dilakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi rumah terlapor dan dipastikannya laporan masyarakat, anggota Sat Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, melakukan penggerebekan di sebuah rumah, dan mengamankan seorang perempuan.
Kemudian, dilakukan interogasi dan pelaku mengaku berinisial MI. Pada saat ditangkap, dirinya itu berusaha menghilangkan barang bukti berupa 1 unit HP Nokia hitam. Pelaku mengambil dompet warna orange motif bunga di belakang rumah tempat memasak dekat kamar mandi dan setelah diperiksa, ternyata dompet nya berisi alat hisap shabu.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang patut diduga ada kaitan dengan tindak pidana narkotika, selanjutnya pihak kepolisian meminta 2 saksi dari masyarakat, untuk mendampingi pihak Kepolisian lakukan penggeledahan rumah pelaku.
“Ketika digeladah, ternyata benar petugas menemukan barang bukti 1 ember, yang berisi 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dibungkus plastik klip dengan berat kotor 10, 25 gram,â€
“Kemudian, juga mengamankan 95 paket daun ganja kering, diperkirakan beratnya 2 kg. Ganja itu ditemukan di bawah jembatan kayu ke rumah pelaku, selanjutnya di dalam kamar ditemukan dompet warna merah yang berisikan 7 paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan pelastik klip warna putih bening,†sebut Paur Humas.
Selain itu, petugas mengamankan 1 buah kaca pirek, 4 buah plastik klip kosong, 2 buah paket besar diduga narkotika jenis shabu dibungkus pelastik klip dengan berat kotor 10, 25 gram, 1 buah timbangan warna orange, 1 buah lakban, 1 pek kertas pembungkus warna coklat.
Selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap MI, saat diintrograsi bahwasanya narkotika jenis shabu dan daun ganja kering milik suaminya berinisial FA yang melarikan diri saat dilakukan penggrebekan.
“Pengembangan lebih lanjut pelaku MI, kini dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses Penyidikan lebih lanjut,â€kata Paur Humas, Jumat (6/4/2018) sore.
***( Alfian Tob)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham