Dugaan Pidana Penganiayaan dan Pengancaman.
Kades Kepenuhan Timur Azhar, resmi ditahan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian.
Di Iringi Tangisan Keluarga "Kades Kepenuhan Timur" Resmi Ditahan Di Lapas Kls II B Pasir Pengaraian
Kamis 05 April 2018, 22:55 WIB
Kades Kepenuhan Timur Azhar, resmi ditahan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian.
PASIR PENGARAIAN. RIAUMADANI. com - Berkas dugaan perkara penganiayaan serta pengancaman dengan tersangka Azhar yang juga Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, sudah dilimpahkan Polsek Kepenuhan ke Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), dan sudah dinyatakan lengkap atau P21, Rabu (4/4/2018).
Kemudian, pelimpahan berkas tahap dua dilakukan Polsek Kepenuhan, di Kejari Rohul, yang dihadiri puluhan warga Desa Kepenuhan Timur, dan dikawal ketat puluhan personel Polres Rohul.
Dimana sebelum dilimpahkan, Kades Kepenuhan Timur Azhar, terlebih dahulu jalani tes kesehatan di RSUD Rohul, didampingi Kapolsek Kepenuhan AKP Yani Marjoni, dan sejumlah personel‎ polisi lainnya.
Ditegaskan Kasi Pidum Kejari Rohul Mochamad Fitri Adhy SH mengaku, Kades Kepenuhan Timur Azhar datang ke Kantor Kejari Rohul didampingi Andi, selaku kuasa hukumnya.
"Dia datang didampingi kuasa hukumnya tadi," sebelumnya.
Dikatakan Adhy, Kades Kepenuhan Timur Azhar ditahan selama 20 hari‎, dan dirinya dititipkan ke Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian.
Katanya lagi, Azhar‎ ditahan karena ada kekhwatiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa tersangka akan mengulangi perbuatannya, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Setelah secara administrasi siap, maka segera kita limpahkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian),"‎ jelas Adhy.
Kasi Pidum Kejari Rohul mengungkapkan, Azhar disangkakan Pasal ‎351 ayat 1 atau Pasal 335 KUHP, yakni tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.
Diiringi Derai Tangis
Setelah berkas tahap dua dilimpahkan serta diterima pihak Kejari Rohul, Kades Kepenuhan Timur Azhar, resmi ditahan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian.
Sebelum diantar ke Lapas, dirinya didampingi dua JPU Kejari Rohul Riki Sahputra dan Juan‎, seorang wanita menangis sembari memeluk Kades Kepenuhan Timur. Sejumlah warga juga tampak berlinang melihat Kadesnya akan diantar ke Lapas, dikawal anggota Polres Rohul menggunakan mobil patroli.
Dikatakan Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, bahwa pelimpahan berkas tahap dua Kades Kepenuhan Timur dikawal puluhan polisi karena permintaan pihak Kejaksaan, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebut Freddy, dirinya mengaku khawatir. Karena ada puluhan warga yang datang ke Kantor Kejari Rohul, mendampingi Kades‎ Kepenuhan Timur.
“Pengawalan hanya untuk antisipasi saja,†ucap Freddy Daniel Simanjuntak.*Alfian
Kemudian, pelimpahan berkas tahap dua dilakukan Polsek Kepenuhan, di Kejari Rohul, yang dihadiri puluhan warga Desa Kepenuhan Timur, dan dikawal ketat puluhan personel Polres Rohul.
Dimana sebelum dilimpahkan, Kades Kepenuhan Timur Azhar, terlebih dahulu jalani tes kesehatan di RSUD Rohul, didampingi Kapolsek Kepenuhan AKP Yani Marjoni, dan sejumlah personel‎ polisi lainnya.
Ditegaskan Kasi Pidum Kejari Rohul Mochamad Fitri Adhy SH mengaku, Kades Kepenuhan Timur Azhar datang ke Kantor Kejari Rohul didampingi Andi, selaku kuasa hukumnya.
"Dia datang didampingi kuasa hukumnya tadi," sebelumnya.
Dikatakan Adhy, Kades Kepenuhan Timur Azhar ditahan selama 20 hari‎, dan dirinya dititipkan ke Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian.
Katanya lagi, Azhar‎ ditahan karena ada kekhwatiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa tersangka akan mengulangi perbuatannya, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Setelah secara administrasi siap, maka segera kita limpahkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian),"‎ jelas Adhy.
Kasi Pidum Kejari Rohul mengungkapkan, Azhar disangkakan Pasal ‎351 ayat 1 atau Pasal 335 KUHP, yakni tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.
Diiringi Derai Tangis
Setelah berkas tahap dua dilimpahkan serta diterima pihak Kejari Rohul, Kades Kepenuhan Timur Azhar, resmi ditahan di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian.
Sebelum diantar ke Lapas, dirinya didampingi dua JPU Kejari Rohul Riki Sahputra dan Juan‎, seorang wanita menangis sembari memeluk Kades Kepenuhan Timur. Sejumlah warga juga tampak berlinang melihat Kadesnya akan diantar ke Lapas, dikawal anggota Polres Rohul menggunakan mobil patroli.
Dikatakan Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, bahwa pelimpahan berkas tahap dua Kades Kepenuhan Timur dikawal puluhan polisi karena permintaan pihak Kejaksaan, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebut Freddy, dirinya mengaku khawatir. Karena ada puluhan warga yang datang ke Kantor Kejari Rohul, mendampingi Kades‎ Kepenuhan Timur.
“Pengawalan hanya untuk antisipasi saja,†ucap Freddy Daniel Simanjuntak.*Alfian
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham