Dugaan Gratifikasi Yang Diterima Oleh Direktur Kredit dan Syariah dan Pindiv Pemasaran
Logo Bank Riau Kepri
Dugaan Gratifikasi Terselubung BRK dengan Jamkrida
Senin 22 September 2014, 10:26 WIB
Logo Bank Riau KepriPEKANBARU. Riaumadani. com - PT. Bank Riau Kepri [BRK] yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemprov Riau tersebut, diantaranya mempunyai tugas sebagai penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Giro, Tabungan dan Deposito. Selain itu, BRK juga sebagai pengguna dana bagi masyarakat yang berbentuk kredit yang diberikan dalam rangka menunjang perkembangan perekonomian Propinsi Riau maupun Propinsi Kepri pada khususnya.
Dalam rangka penggunaan dana bagi masyarakat dalam bentuk kredit tersebut, BRK berpegang pada prinsip kehati-hatian, salah satunya melakukan program penjaminan kredit dan kontrak garansi yang bekerjasama dengan beberapa Perusahaan Asuransi Nasional yang bermarkas di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Khususnya dengan pihak PT JAMKRIDA (Penjaminan Kredit Daerah) Riau, dalam rangka mengurangi resiko kerugian. Untuk melaksanakan kegiatan kerjasama tersebut, pihak BRK dalam hal ini di wakili oleh Direktur Kredit dan Syariah.
Pada perjanjian kerjasama tersebut, juga disepakati menyangkut tentang besaran premi, komisi untuk BRK yang bertindak sebagai agen. Hanya saja, berdasarkan informasi yang diterima Media Riaumadani. com, dari Narasumber yang tidak ingin dituliskan namanya tersebut di Media ini, perjanjian kerjasama dengan PT Jamkrida Riau dinilai tidak dilakukan uji petik selayaknya Memorendum Of Understanding lainnya.
"Mestinya MoU tersebut dilakukan uji petik sesuai SOP yang berlaku di BRK, jangan hanya dilakukan oleh anggota Direksi secara sepihak. Atau karena Direktur Kepatuhan ada di posisi yang sulit dimana pada saat itu Ia baru dilantik sebagai anggota Direksi," ujar Narasumber yang tidak ingin namanya dituliskan tersebut.
Ternayata tidak sampai disitu saja, lanjut Narasumber tersebut, setelah kedua belah pihak sepakat diduga ada lagi perjanjian terselubung, bahwa ada komisi diluar komisi resmi yang besarannya antara 1 persen sampai dengan 2 persen dari total penerimaan komisi resmi yang diterima BRKyang peruntukannya diduga buat kepentingan Direktur Pemasaran beserta Pimpinan Divisi Pemasaran.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPKP AJAKI [Dewan Pimpinan Kota Pekanbaru Asosiasi Jurnalis Anti Korupsi Indonesia], Alwin Syahfutra yang dikonfirmasi Media Riaumadani. com, berpendapat hal yang diduga dilakukan oknum pejabat di BRK tersebut tidaklah dibenarkan.
"Saya menilai hal itu telah termasuk unsur Gratifikasi, karena itu saya meminta aparat penegak hokum yang ada di Riau benar-benar serius dalam mengusut secara tuntas apapun jenis penyimpangan yang terjadi pada dugaan kasus Gratifikasi yang terjadi pada asset kebanggaan Riau ini," ujar Alwin kepada Riaumadani.com, dikantornya Jalan Kertama Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru baru-baru ini.
Sebagai tambahan informasi yang didapatkan Media Riaumadani. com ini, selain dugaan kasus Gratifikasi tersebut, belum lama ini 3 orang pejabat di BRK Cabang Bagansiapi-Api telah di vonis atas kasus kredit fiktif sebesar Rp.5 miliar tahun 2008 lalu. Hanya saja, menurut sebahagian kalangan masyarakat, terjadinya hal yang telah merugikan Negara belum termasuk tunggakan bunga tersebut, mestinya yang harus bertanggungjawab bukan hanya pada mereka saja. Melainkan juga merupakan tanggungjawab Komite Kredit pada tahun tersebut.
Karena pemberian kredit kontruksi diatas 1 miliar tersebut diatas wewenang Cabang, melainkan wewenang kantor pusat yang diputuskan oleh Komite Kredit yang beranggotakan, Direktur Utama [Dirut] sebagai Ketua, Direktur Komersil dan Syariah sebagai wakil, Direktur Konsumer dan Mikro sebagai Wakil, dan 4 orang Pimpinan Divisi [Pindiv] sebagai anggota.
Diantaranya, Pindiv Komersil, Pindiv Konsumer, Pindiv Treasury, Pindiv Mikro dan Kecil.
Semoga pihak penegak hokum di Riau benar-benar serius mengusut kasus ini sampai tuntas. Karena jika hal seperti ini didiamkan saja, maka akan semakin merajalela para Pejabat BRK yang ada dikantor pusat. ARDI NALDO **
| Editor | : | ARDI NALDO |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham