PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika berupa shabu seberat 790,06 gram, yang berasal dari 7 kasus dengan 10 tersangka yang diungkap jajaran Polres Kampar selama periode bulan Maret 201
790 Gram Shabu senilai 1 M Lebih, Dimusnahkan Polres Kampar
Rabu 04 April 2018, 01:39 WIB
Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika berupa shabu seberat 790,06 gram, yang berasal dari 7 kasus dengan 10 tersangka yang diungkap jajaran Polres Kampar selama periode bulan Maret 201BANGKINANG KOTA, RIAUMADANI.com - Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika berupa shabu seberat 790,06 gram, yang berasal dari 7 kasus dengan 10 tersangka yang diungkap jajaran Polres Kampar selama periode bulan Maret 2018. Selasa (3/4/2018) ,
Pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini diadakan di teras depan Mapolres Kampar yang dipimpin Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH didampingi Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid serta Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH.
Hadir dalam acara ini Kajari Kampar Dwi Antoro SH, MH, perwakilan BNK, Ka Lapas dan PN Bangkinang, Perwakilan Pol PP dan Dinas Kesehatan Kampar, Kepala Kantor Kemenag Kampar Alfian Mag dan Penasehat Hukum tersangka.
Kegiatan ini diawali kata sambutan dari Kapolres Kampar yang menyampaikan, bahwa banyaknya pengungkapan kasus narkoba saat ini menggambarkan masih tingginya peredaran narkoba di wilayah Kab. Kampar, untuk itu perlu sinergitas bagi semua stake holders untuk secara bersama memberantas peredaran narkoba ini.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres bahwa pihaknya tetap akan mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba ini, selain itu juga diperlukan komitmen semua pihak termasuk komponen masyarakat untuk peduli terhadap upaya penanggulangan masalah narkoba ini.
Kasatres Narkoba Iptu Alsdisyah Mursid SH pada kesempatan ini menyampaikan bahwa selama bulan Maret 2018, Jajaran Polres Kampar telah mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika, sementara untuk barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 7 kasus dengan 10 tersangka.
Berikut rincian asal barang bukti yang akan dimusnahkan ini :
1. Tanggal 1 Maret 2018 oleh Satres Narkoba Polres Kampar, TKP Blok Baru Lapas Kelas IIb Bangkinang dengan tersangka JS dan AN, barang bukti yang disita yaitu shabu seberat 9,87 gram.
2. Tanggal 4 Maret 2018 oleh Satres Narkoba Polres Kampar, TKP Desa Penyesawan Kec. Kampar dengan tersangka HN, AL dan VT, barang bukti yang disita yaitu shabu seberat 51,05 gram.
3. Tanggal 9 Maret 2018 oleh Satres Narkoba Polres Kampar, TKP di Desa Petapahan dengan tersangka FR, barang bukti yang disita yaitu shabu seberat 38,45 gram.
4. Tanggal 11 Maret 2018 oleh Satres Narkoba Polres Kampar, TKP Desa Sei Maki Kec. Kuok dengan tersangka RZ, barang bukti yang disita yaitu shabu seberat 21,62 gram.
5. Tanggal 15 Maret 2018 oleh Polsek Tapung Hilir, TKP Desa Kijang Jaya Tapung Hilir dengan tersangka WY, barang bukti yang disita yaitu shabu seberat 3,53 gram.
6. Tanggal 18 Maret 2018 oleh Polsek Tapung Hilir, TKP Desa Suka Maju Tapung Hilir dengan tersangka AN, barang bukti yang disita yaitu shabu seberat 162,66 gram.
7. Tanggal 27 Maret 2018 oleh Polsek Tapung Hilir. TKP di Desa Kijang Jaya Tapung Hilir dengan tersangka RB, barang bukti yang disita yaitu shabu seberat 505,88 gram.
Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 790,06 gram shabu dengai nilai lebih dari Rp 1 Milyar.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan narkotika jenis shabu ini dengan cara dilarutkan dengan air lalu diblender dan dibuang ke tanah.
Usai pemusnahan dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan oleh Kapolres Kampar dan para saksi yang hadir termasuk penasehat hukum tersangka.
(humas/and)
| Editor | : | ANDRIANI |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham