Korwilcam Bidang Pendidikan
Plt Bupati Rokan Hilir, Drs. Jamiludin kukuhkan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang
Pendidikan se Kabupaten Rohil di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) setempat, Jumat 23/03/2018
Plt Bupati Drs. Jamiludin Kukuhkan Korwilcam Bidang Pendidikan Se-Kabupaten Rohil
Jumat 23 Maret 2018, 23:14 WIB
Plt Bupati Rokan Hilir, Drs. Jamiludin kukuhkan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang
Pendidikan se Kabupaten Rohil di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) setempat, Jumat 23/03/2018
BAGANSIAPIAPI. RIAUMADANI. com - Pelaksana Tugas Bupati Rokan Hilir, Drs. Jamiludin mengukuhkan Koordinator Wilayah Kecamatan atau Korwilcam Bidang Pendidikan se Kabupaten Rohil di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, Jumat 23/03/2018
Dalam sambutannya, Jamiludin menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur ditubuh dunia pendidikan saat ini diharapkan agar semua pejabat dilingkungan Disdikbud Rohil, termasuk yang baru saja dikukuhkan dapat berinovasi dan termotivasi dalam meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan.
"Saya berharap program yang sudah dibuat dapat dijalankan dengan baik," harap Jamiludin.
Plt Bupati juga menyinggung berbagai isu terkait dengan kebijakan terhadap kesejahteraan guru dan keberlangsungan pegawai honorer yang ada.
"Pemkab akan tetap memprioritaskan segala hal yang berkaitan dengan hak dan kebutuhan para guru dan tenaga kesehatan, begitu juga akan tetap memberdayakan tenaga honorer yang ada sesuai dengan kompensasi yang telah ditetapkan sebelumnya," ujarnya.
Ia mengatakan, meskipun anggaran dan keuangan daerah saat ini berada dalam kondisi yang kurang menggembirakan, namun guru, para medis serta perangkat kepenghuluan akan tetap menjadi perhatian prioritas pemerintah daerah setempat. Karena menurutnya tiga komponen tersebut merupakan ujung tombak dari pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Rohil, yakni program peningkatan kualitas sumber daya manusia, memperluas dan mempermudah jangkauan pelayanan kesehatan, serta mempermudah pelayanan administrasi bagi perangkat kepenghuluan.
"Jika pada kenyataannya penyampaian hak dan insentifnya terdapat keterlambatan, hal ini bukanlah disebabkan oleh aspek kebijakan. Akan tetapi lebih dikerenakan oleh faktor kondisi keuangan yang kurang memungkinkan," tuturnya.
Dia juga mengharapkan dalam menghadapi pesta demokrasi Pilkada Riau yang saat ini tahapannya sedang berlangsung, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer didaerah itu untuk tidak terlibat pada politik praktis.
"Apalagi saat ini tingkat pengawasan pada setiap proses dan tahapan sangat ketat, jangan sampai kecerobohannya. Karena akan menjadi batu sandungan terhadap kesempatan dan perjalanan karir dari ASN itu sendiri," katanya mengingatkan.
Sementara Kepala Disdikbud Rohil, Muhammad Rusli Sarief mengatakan bahwa pengukuhan Pejabat Korwilcam Bidang Pendidikan ini didasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2014. Kemudian dilanjutkan dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri nomor 12 tahun 2017, serta surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 061 tertanggal 4 Desember 2017 yang antara lain menyebutkan bahwa UPTD Pendidikan sudah tidak digunakan lagi.
Atas dasar itulah, ujar Rusli Disdikbud Rohil menindaklanjutinya dengan Peraturan Bupati Rohil Nomor 73 Tahun 2017, serta penetapan pejabatnya yang dipertegas dengan Keputusan Bupati Rohil Nomor 166 Tahun 2017, tentang Pengangkatan Pejabat Koordinator Kecamatan Bidang Pendidikan se Kabupaten Rohil.
"Sejak diberlakukannya Surat Edaran tersebut tidak ada lagi UPT Pendidikan, tapi berubah menjadi koordinator wilayah kecamatan," katanya.
"Kami akan terus memantau pejabat yang telah ditempatkan tersebut, bagaimana kinerjanya kedepan kami akan tetap mengevaluasinya," kata Rusli mengakhiri. (Rls/antaraRiau)
Dalam sambutannya, Jamiludin menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur ditubuh dunia pendidikan saat ini diharapkan agar semua pejabat dilingkungan Disdikbud Rohil, termasuk yang baru saja dikukuhkan dapat berinovasi dan termotivasi dalam meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan.
"Saya berharap program yang sudah dibuat dapat dijalankan dengan baik," harap Jamiludin.
Plt Bupati juga menyinggung berbagai isu terkait dengan kebijakan terhadap kesejahteraan guru dan keberlangsungan pegawai honorer yang ada.
"Pemkab akan tetap memprioritaskan segala hal yang berkaitan dengan hak dan kebutuhan para guru dan tenaga kesehatan, begitu juga akan tetap memberdayakan tenaga honorer yang ada sesuai dengan kompensasi yang telah ditetapkan sebelumnya," ujarnya.
Ia mengatakan, meskipun anggaran dan keuangan daerah saat ini berada dalam kondisi yang kurang menggembirakan, namun guru, para medis serta perangkat kepenghuluan akan tetap menjadi perhatian prioritas pemerintah daerah setempat. Karena menurutnya tiga komponen tersebut merupakan ujung tombak dari pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Rohil, yakni program peningkatan kualitas sumber daya manusia, memperluas dan mempermudah jangkauan pelayanan kesehatan, serta mempermudah pelayanan administrasi bagi perangkat kepenghuluan.
"Jika pada kenyataannya penyampaian hak dan insentifnya terdapat keterlambatan, hal ini bukanlah disebabkan oleh aspek kebijakan. Akan tetapi lebih dikerenakan oleh faktor kondisi keuangan yang kurang memungkinkan," tuturnya.
Dia juga mengharapkan dalam menghadapi pesta demokrasi Pilkada Riau yang saat ini tahapannya sedang berlangsung, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer didaerah itu untuk tidak terlibat pada politik praktis.
"Apalagi saat ini tingkat pengawasan pada setiap proses dan tahapan sangat ketat, jangan sampai kecerobohannya. Karena akan menjadi batu sandungan terhadap kesempatan dan perjalanan karir dari ASN itu sendiri," katanya mengingatkan.
Sementara Kepala Disdikbud Rohil, Muhammad Rusli Sarief mengatakan bahwa pengukuhan Pejabat Korwilcam Bidang Pendidikan ini didasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2014. Kemudian dilanjutkan dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri nomor 12 tahun 2017, serta surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 061 tertanggal 4 Desember 2017 yang antara lain menyebutkan bahwa UPTD Pendidikan sudah tidak digunakan lagi.
Atas dasar itulah, ujar Rusli Disdikbud Rohil menindaklanjutinya dengan Peraturan Bupati Rohil Nomor 73 Tahun 2017, serta penetapan pejabatnya yang dipertegas dengan Keputusan Bupati Rohil Nomor 166 Tahun 2017, tentang Pengangkatan Pejabat Koordinator Kecamatan Bidang Pendidikan se Kabupaten Rohil.
"Sejak diberlakukannya Surat Edaran tersebut tidak ada lagi UPT Pendidikan, tapi berubah menjadi koordinator wilayah kecamatan," katanya.
"Kami akan terus memantau pejabat yang telah ditempatkan tersebut, bagaimana kinerjanya kedepan kami akan tetap mengevaluasinya," kata Rusli mengakhiri. (Rls/antaraRiau)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham